IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN TERKAIT DENGAN DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN OLEH PESERTA BPJS (STUDI RSUD SULTAN SYARIF MUHAMMAD ALQADRIE)
Abstract
ABSTRACT
This thesis discusses the implementation of Presidential Regulation Number 64 of 2020 concerning the Second Amendment to Presidential Regulation Number 82 of 2018 concerning Health Insurance Related to Late Payment Fines by BPJS Participants (Study of Sultan Syarif Muhammad Alqadrie Regional Hospital). The methods used in this research are normative and sociological. From the results of this thesis research, it is concluded that: 1. Implementation of Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 64 of 2020 concerning the Second Amendment to Presidential Regulation Number 82 of 2018 concerning Health Insurance Related to Late Payment Fines by BPJS Participants at Sultan Syarif Muhammad Alqadrie Hospital Pontianak, implementation policy in principle is a way for a policy to achieve its goals. Nothing more and nothing less. To implement public policies. The regulation of service fines for late payment of health insurance contributions is regulated in Article 42 of the Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 64 of 2020 concerning the Second Amendment to Presidential Regulation Number 82 of 2018 concerning Health Insurance, for 2020, the fine as referred to in paragraph (5) is 2 , 5% (two point five percent) of the estimated cost of the Indonesian Case Based Groups package based on the initial diagnosis and procedure for each month in arrears provided that the maximum number of months in arrears is 12 (twelve) months and the maximum fine is Rp. 30,000,000.00 (thirty million rupiah). 2. Factors that influence late payment fines by BPJS Participants at the Pontianak Sultan Syarif Muhammad Alqadrie Regional Hospital are as follows: a. Economic factors: Whereas most BPJS participants have an uncertain income so that BPJS output is ignored, the large number of family dependents will have an effect on income because the increasing number of family dependents or the number of family members who participate in the meal will indirectly force the workforce to seek additional income. b. Factors of apathy / indifference: That most BPJS participants are apathetic / indifferent to think that their BPJS has not been used for treatment at the hospital, has a loss if they pay the stipulated outcome. 3. The efforts of the Government and the Pontianak Sultan Syarif Muhammad Alqadrie Regional Hospital in Overcoming the Delay The problem of arrears in bills for BPJS Partners' Health Facilities (Faskes) in hospitals which has become a national issue, is now beginning to be resolved. One of them is to keep the hospital cash flow running, the hospital can take advantage of the BPJS partner Health Facility Bill Financing Program or Supply Chain Financing (SCF) which is a derivative product of BPJS. The Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Regional General Hospital is one of the hospitals in West Kalimantan that has implemented this program. First, efforts to improve physical facilities and infrastructure. Second, efforts to increase professionalism in health services. And the factors that influence include: legal factors; law enforcer; infrastructure; legal awareness (society).
Keywords: Implementation, Health Insurance, Fines, Delays and BPJS Participants
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Terkait Dengan Denda Keterlambatan Pembayaran Oleh Peserta BPJS (Studi RSUD Sultan Syarif Muhammad Alqadrie). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa: 1. Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Terkait Dengan Denda Keterlambatan Pembayaran oleh Peserta BPJS di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alqadrie Pontianak, implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Tidak lebih dan tidak kurang. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik. Pengaturan denda pelayanan atas keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan diatur di Pasal 42 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan dan besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 2. Faktor-faktor yang mempengaruhui keterlambatan denda pembayaran oleh Peserta BPJS Di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alqadrie Pontianak sebagai berikut : a. Faktor ekonomi : Bahwa kebanyakan peserta BPJS pendapatan tidak menentu sehingga iuaran BPJS dikesampingkan, besarnya jumlah tanggungan keluarga akan berpengaruh terhadap pendapatan karena semakin banyaknya jumlah tanggungan keluarga atau jumlah anggota keluarga yang ikut makan maka secara tidak langsung akan memaksa tenaga kerja tersebut untuk mencari tambahan pendapatan. b. Faktor apatis/masa bodoh : Bahwa kebanyakan peserta BPJS banyak yang apatis/masa bodoh yang beranggapan BPJS miliknya belum di gunakan untuk berobat di Rumah Sakit, mempunyai rugi jika membayar iuaran yang sudah ditetapkan. 3. Upaya-upaya pihak Pemerintah Dan RSUD Sultan Syarif Muhammad Alqadrie Pontianak Dalam Menanggulangi Keterlambatan Tersebut Masalah Tunggakan Tagihan Biaya Fasilitas Kesehatan (Faskes) Mitra BPJS di rumah sakit yang menjadi isu nasional, kini mulai terpecahkan. Salah satunya agar cashflow rumah sakit tetap berjalan, pihak rumah sakit bisa memanfaatkan Program Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS atau Supply Chain Financing (SCF) yang merupakan produk turunan dari BPJS. Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie menjadi satu diantara RSUD di Kalimantan Barat yang telah menerapkan program tersebut. Pertama, upaya meningkatkan fasilitas fisik dan sarana prasarana. Kedua, upaya peningkatan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi: faktor hukum; penegak hukum; sarana prasarana; kesadaran hukum (masyarakat).
Kata Kunci : Implementasi, Jaminan Kesehatan, Denda, Keterlambatan dan Peserta BPJS
References
Buku :
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana
Anonim, 2012, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24/ 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pustaka Mahardika, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung.
BPJS Kesehatan. 2016. Buku Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2016. Jakarta
Chazali. 2013. Reformasi Jaminan Sosial Di Indonesia Transformasi BPJS. Jakarta. PT Cinta Indonesia
Clerence J.Dias. 1975, Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147.
Hans Kelsen, 1991 General Teory of Law and State, Translete by Anders Wedberg , New York: Russel and Russel.
Hanafiah, M.Jusuf dan Amri Amir. 1998. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Medan. EGC
Jimly Ashidiqqie dan M ali Safa’at, Teori Hans KelsenTentang Hukum,ctk. Kedua , Konstitusi Press, Jakarta, 2012
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta. Balai Pustaka
Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu Dan penelitian, (Bandung: Mandar Maju.
Peter M. Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media.
Raida L Tobing, dkk, 2011, (Hasil Penelitian), Efektivitas Undang-Undang Monrey Loundering, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Robert B seidman, 1972, Law order and Power, Adition Publishing Company Wesley Reading massachusett.
Rony Hanitijo Soemitro, 1983, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta.
Soleman B Taneko, 1993, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press , Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
………...,2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada
……….., 1996, Sosiologi Suatau pengantar, Rajawali Pers, Bandung.
………..,1985, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya Bandung,
Titik Triwulan. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta. PT. Prestasi Pustakaraya
Tim Penerbit Buku Biru, 2012, Kitab Undang-Undang Tentang Kesehatan & Kedokteran, Diva press, Jogyakarta, Cetakan Pertama
Tim Penyusun Bahan Sosialisasi dan Advokasi JKN, Tanpa Tahun, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial, Nasional
Wuisman, 1996, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Azas-Azas, Penyunting: M. Hisyam, (Jakarta: FE UI).
SUMBER INTERNET :
BPJS Kesehatan.go.id, “Iuran†(http://bpjs-kesehatan.go.id/ bpjs/index.php/ pages/detail/ 2014/13) diakses tanggal 19 Maret 2020
Finansial.bisnis.com “BPJS Kesehatan Tegaskan Tenggat Waktu Keterlambatan Pembayaran Iuran Hanya Satu Bulan†(http://finansial.bisnis.com/ read/20160914/215/583774/ bpjs-kesehatan tegaskan-tenggat-waktu-keterlambatan-pembayaran-hanya-satu-bulan) diakases tanggal 19 Maret 2020
Humas. 1 VA Untuk Pembayaran seluruh Anggota Keluarga. http://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs. Diakses Pada 19 Maret 2020
Iffa Rohmah. 2016. Penegakkan Hukum. http://pustakakaryaifa.blogspot.com. Diakses : Pukul 16.12 WIB, Tanggal 20 Maret 2020.
Tribunnews. Cukup Gunakan 1 Virtual Account untuk bayar tagihan BPJS Kesehatan. http://www.tribunnews.com, diakses pada 19 Maret 2020
Sucipto Kuncoro. Mengenal Tipe Rumah Sakit BPJS sebagai Fasilitas Kesehatan. http://www.pasiensehat.com. Diakses pada 19 Maret 2020
Srikandi Rahayu, Seputar Pengertian BPJS Kesehatan. http://seputarpengertian.com/. Diakses Pada tanggal 19 Maret 2020
Tugas, Fungsi dan wewenang BPJS. http://www.jamsosindonesia.com . Diakses Pada 19 Maret 2020
Zahara Tiba, “Pro Kontra Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, (http://www. benarnews.org/ indonesian/ berita/iuran-bpjs-kesehatan-html) diakses pada tanggal 19 Maret 2020
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Perpres No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 12 Tahun 2013 tentang BPJS kesehatan