MEKANISME PENGGANTI KERUGIAN FINANSIAL ANTARA PENERBIT DAN PENGGUNA JASA UANG ELEKTRONIK MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA NO. 20/6/PBI/2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK

Authors

  • MUHAMMAD ARIF PUTRA, S.H NIM. A2021181037 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Perlindungan konsumen atas produk sistem jasa pembayaran merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga stabilitas kelancaran sistem pembayaran. Penggunaan uang elektronik di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa kendala hal ini dikarenakan chip pada kartu uang elektronik bermasalah dan gagal terbaca oleh alat reader di merchant tempat transaksi sehingga mengakibatkan gagal transaksi dan kehilangan saldo yang tersimpan. Kemudian pada uang elektronik server based. Apabila terjadi gangguan teknis pada jaringan (network) ataupun terjadi kesalahan sistem yang menyebabkan terganggunya layanan tranksaksi dan mengakibatkan kesalahan pelaksanaan atas layanan uang elektronik yang bukan disebabkan oleh Pengguna. Bank Indonesia yang memiliki wewenang untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran telah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dalam Peraturan Bank Indonesia, namun aturan tersebut belum jelas dan terperinci sehingga membuat interprestasi setiap lembaga.

Penelitian   ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode normatif analisis deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder serta bahan hukum tersier . Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengelolaan data menggunakan analisis data yaitu penyederhanaan data ke dalam bentuk yang mudah dibaca dan diinterpretasikan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penggantian kerugian tidak sesuai dengan asas-asas yang berlaku karena aturan yang secara khusus sesuai amanah peraturan bank indonesia masih belum ada sehingga mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia lainnya mengenai perlindungan konsumen dalam penggunaan jasa pembayaran secara umum. Prosedur penyelesaian masalah antara Penerbit dan Pengguna Uang Elektronik telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/06/PBI/2018 karena sudah memenuhi kewajiban bahwa Penerbit wajib memiliki mekanisme penggantian kerugian finansial kepada Pengguna sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna.

Kata Kunci : Uang Elektronik, perlindungan Konsumen, Bank Indonesia


ABSTRACT

Consumer protection for payment service system products is very important in maintaining the smooth stability of the payment system. The use of electronic money in Indonesia continues to increase every year. However, in practice there are several issues, this is because the club on the electronic money card has problem and fails to be read by the reader at the merchant where the transaction is made, resulting in failed transactions and loss of stored balances. Then on server used electronic money, if there is a technical problem on the network or a system error that causes disruption of the transaction service and results in an error in the implementation of electronic money service that is not caused by the User Bank Indonesia, which has the authority to regulate and maintain the smooth operation of the payment system, has provided legal protection to consumers in a Bank Indonesia Regulation, however these regulations are not yet clear and detailed, thus causing interpretation in each institution.

This research is a normative legal research, with the normative method of descriptive analysis. The approach used is the legal approach and conceptual approach. The data used were primary data and secondary data as well as tertiary legal materials. The data collection technique was performed by means of literature study, document study and interviews. The data were processed using data analysis, namely simplifying the data into a form that is easy to read and interpret. In this research, the researcher used descriptive analysis method.

The results showed that the compensation mechanism was in accordance with the principles of consumer protection. However, regulations that specifically comply with the mandate of Bank Indonesia Regulation have not yet existed, thus referring to other Bank Indonesia Regulations concerning consumer protection in the use of payment service in general. In addition, consumers are also given two ways to claim their rights, namely through complaints to the Issuer and complaints to Bank Indonesia. And the form of consumer protection provided is preventive and repressive legal protection This can be seen in the existence of Bank Indonesia Regulations regulating electronic money transaction and providing options for Users to resolve disputes through litigation and non litigation channels

Keywords: Electronic Money, Consumer Protection, Bank Indonesia

References

Buku

Abdurrachman, A, 1993, Ensiklopedi Ekonomi Keuangan Perdagangan, Pradnya Paramita, Jakarta.

Asikin, Zainal, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.

Burhanuddin, S, 2011, Hukum Bisnis Syariah, UII Press, Yogyakarta.

Dewi, Eli Wuria, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Djoni S.Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Budaya, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia Buku Satu, Balai Pustaka Utama, Jakarta.

Fuady, Munir, 2014, Konsep Hukum Perdata Cetakan Pertama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gunagera, 2008, Rakyat & Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, PT. Tatanusa, Jakarta.

Hasibuan, Malayu SP, 2008, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta.

Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ibrahim, Johnny, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya.

Imaniyati, Neni Sri, 2010, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Khairandy, Ridwan, 2014, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII PRESS, Yogyakarta.

Kasmir, 2015, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kasmir, 2015, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kasmir, 2008, Analisis Laporan Keuangan, Rajawali Pers, Jakarta.

Lukman, Dendawijaya, 2003, Manajemen Perbankan Edisi kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mankiw, N.Gregory, 2007, Makroekonomi Edisi Keenam, Erlangga, Jakarta.

Mansyur, M.Ali, 2007, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Hukum, Genta Press, Yogyakarta.

Manurung, Mandala dan Raharja, 2004, Uang Perbankan dan Ekonomi Moneter, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Muhammad, Abulkadir, 1982, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

Patrik, Purwahid, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan dari Undang-Undang, Mandar Maju, Bandung.

Pohan, Aulia, 2013, Sistem Pembayaran : Strategi dan Implementasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Rivai, Veithzal, Andria Permata Veithzal, Ferry N. Idroes, 2001, Bank and financial Institution Management, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Samsul, Inosentius, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Cetakan Ketiga, PT Grasindo, Jakarta.

Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Cetakan Ketiga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono, Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Soesilo dan Pramudji R, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Cetakan Pertama, Rhedbook Publisher, Surabaya.

Sri Susilo Y, Sigit Triandaru, A Totok Budi Santoso, 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta.

Sukmadinata, Nana Syaodih, 2005, Metode Penelitian Pendidikan, Rosda Karya, Bandung.

Suratman dan H. Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Surachman, Winarto, 1990, Pengantar Penelitian Ilmiah : Dasar, Metode dan Teknik, Tarsito, Bandung.

Suryono, Leli Joko, 2014, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Indonesia, Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengembangan pada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta.

Sutedi, Adrian, 2008, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen Cetakkan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen Cetakan Pertama, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6203;

Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10 DKSP, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431;

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/16/DKSP perihal Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran

Jurnal

Anita Candrawati, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu EMoney Sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Komersial, Jurnal Hukum Nomor 3 Tahun I.

Bank Indonesia, 2008, Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran dan Direktorat Pengedaran Uang.

Bambang Pramono, Tri Yuniarti, Pipih D Purusitawati, dan Yosefin Tyas Emmy D. K., 2006, Dampak Pembayaran Non Tunai Terhadap Perekonomian Dan Kebijakan Moneter, Working Paper Bank Indonesia, No WP/11/ September.

Bambang Murdadi, Independensi Bank Indonesia Di Persimpangan Jalan, Value Added, Vol. 9, No.1, September 2012 – Pebruari 2013.

Fransisca Claudya Mewoh, dkk, Analisis Kredit Macet, Jurnal Administrasi Bisnis Vol 4, No 1 (2016), Mewoh.

Jamal Wiwoho, Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat, MMH , Jilid 43 No. 1 Januari 2014.

Jefry Tarantang, 2018, Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase, Jurnal Al-Qordh Volume 4, Nomor 2, hal 110

Mintarsih, 2013, Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik (EMoney) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Vol.29 Jurnal Wawasan Hukum.

Perry Warjiyo, 2004, Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Bank Indonesia, Jakarta, PPSK Bank Indonesia.

Siti Hidayati, 2006, Kajian Operasional E-Money, Jakarta, Bank Indonesia.

Internet

Bank Indonesia, Paper Kajian Mengenai E-Money, http://www.bi.go.id, hlm.2. diakses pada tanggal 1 April 2020 12:33 WIB.

Bank Indonesia – Sistem Pembayaran, https://www.bi.go.id/id/sistem

pembayaran/Contents/Default.aspx, diakses pada tanggal 1 April 2020 pukul 15:30 WIB

Downloads

Published

2021-04-08