PERLINDUNGAN NASABAH PENGGUNA FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk CABANG PONTIANAK ATAS ADANYA KENAIKAN SUKU BUNGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • ABDUL MALIK AZIZ, SH. NIM. A2021181029 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan salah satu Bank Negara yang ditunjuk untuk melaksanakan program kredit perumahan yang disebut dengan KPR-BTN. Masyarakat yang ingin memiliki rumah dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. BTN (Persero) Tbk dengan mengadakan perjanjian kredit KPR. Klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian kredit ini telah dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak oleh Bank, sehingga nasabah tidak memiliki pilihan lain selain menolak atau menerima klausula yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Dengan adanya formulir perjanjian KPR yang dibuat secara sepihak tersebut, maka debitur harus siap menerima jika sewaktu-waktu tingkat suku bunga mengalami perubahan. Jika tingkat suku bunga meningkat, maka jumlah pinjaman KPR yang harus dibayar akan meningkat juga. Begitu pula jika tingkat suku bunga turun maka (seharusnya) jumlah cicilan KPR yang harus dibayar akan turun. Melihat kejadiannya tersebut, nasabah (debitur) pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak jelas merasa dirugikan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis perlindungan nasabah pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak atas adanya kenaikan suku bunga dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, faktor-faktor yang menyebabkan nasabah pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak belum mendapatkan perlindungan atas adanya kenaikan suku bunga, dan upaya agar nasabah pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak mendapatkan perlindungan atas adanya kenaikan suku bunga. Melalui penelitian hukum empiris, jenis data primer dan sekunder dan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, serta menggunakan metode analisis data kualitatif, maka diperoleh kesimpulan bahwa nasabah (debitur) pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak belum mendapatkan perlindungan atas adanya kenaikan suku bunga dalam perspektif hukum perlindungan konsumen atau perlindungan terhadap nasabah sangat lemah. Hal ini disebabkan karena posisi tawar debitur (konsumen) yang mau tidak mau harus menerima keputusan dari pihak PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak. Faktor penyebab nasabah (debitur) pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak belum mendapatkan perlindungan atas adanya kenaikan suku bunga dikarenakan pihak PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak tidak pernah melakukan konfirmasi kepada debitur apabila ada kenaikan suku bunga KPR, debitur baru mengetahui adanya kenaikan suku bunga setelah adanya surat dari PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak yang dikirim melalui pos, itupun setelah beberapa minggu setelah adanya kenaikan suku bunga KPR. Selain itu, rendahnya tingkat kesadaran debitur akan haknya sebagai konsumen juga menjadi faktor penyebab nasabah (debitur) belum mendapatkan perlindungan atas adanya kenaikan suku bunga. Upaya agar nasabah pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak mendapatkan perlindungan atas adanya kenaikan suku bunga sebenarnya dapat dilakukan dengan mengajukan keluhan atau pengaduan. Pengaduan tersebut dapat diajukan secara litigasi melalui lembaga Peradilan dan pengaduan dapat pula dilakukan secara non litigasi melalui lembaga non peradilan yang berwenang menangani sengketa konsumen seperti BPSK.

Kata Kunci:   Perlindungan, Nasabah, Kredit Pemilikan Rumah, Kenaikan, Suku Bunga, Hukum Perlindungan Konsumen.

 

ABSTRACT

PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk is one of the State Banks appointed to implement a housing loan program called KPR-BTN. People who want to own a house can take advantage of the credit facilities provided by PT. BTN (Persero) Tbk by entering into a KPR credit agreement. The clauses contained in this credit agreement have been formulated unilaterally in advance by the Bank, so that the customer has no other choice but to reject or accept the clauses stated in the agreement. With the KPR agreement form made unilaterally, the debtor must be ready to accept if at any time the interest rate changes. If the interest rate increases, the number of mortgage loans that must be paid will also increase. Likewise, if the interest rate decreases, (should) the amount of mortgage installments that must be paid will decrease. Seeing this incident, customers (debtors) using KPR facilities at PT. BTN (Persero) Tbk Pontianak Branch clearly feels aggrieved. The objective of this research is to reveal and analyze customer protection for KPR facility users at PT. BTN (Persero) Tbk Pontianak Branch for the increase in interest rates in the perspective of Consumer Protection Law, the factors that cause customers to use KPR facilities at PT. BTN (Persero) Tbk, Pontianak Branch has not received protection from an increase in interest rates, and efforts to make customers use KPR facilities at PT. BTN (Persero) Tbk Pontianak Branch is protected against an increase in interest rates. Through empirical legal research, types of primary and secondary data and data collection methods through literature study and interviews, as well as using qualitative data analysis methods, it is concluded that the customer (debtor) users of KPR facilities at PT. BTN (Persero) Tbk, Pontianak Branch has not received protection for an increase in interest rates in the perspective of consumer protection law or protection for customers is very weak. This is due to the bargaining position of the debtor (consumer) who inevitably has to accept the decision from PT. BTN (Persero) Tbk Pontianak Branch. Factors causing customers (debtors) to use KPR facilities at PT. BTN (Persero) Tbk Pontianak Branch has not received protection from an increase in interest rates because PT. BTN (Persero) Tbk Pontianak Branch never confirms to the debtor if there is an increase in KPR interest rates, the debtor only knows of an increase in interest rates after a letter from PT. BTN (Persero) Tbk Pontianak Branch sent by post, even then after a few weeks after the KPR interest rate hike. In addition, the low level of awareness of debtors of their rights as consumers is also a factor that causes customers (debtors) not to receive protection from an increase in interest rates. Efforts to make customers use KPR facilities at PT. BTN (Persero) Tbk Pontianak Branch has received protection against an increase in interest rates which can actually be done by filing a complaint or complaint. These complaints can be filed in litigation through the judiciary and complaints can also be made non-litigation through non-judicial institutions that have the authority to handle consumer disputes such as BPSK.

Keywords:   Protection, Customers, Home Ownership Credit, Increase, Interest Rates, Consumer Law.

References

Abdul Halim Barakatullah, Hak-Hak Konsumen, Bandung, 2010, Nusa Media.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung, 2010, PT. Citra Aditya Bakti.

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta, 2011, Rajawali Pers.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Cet. Ke-3, Jakarta, 2007, Diadit Media.

------------, Konsumen dan Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta, 2005, PT. Pustaka Sinar Harapan.

Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta, 2007, PT. Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 2003, PT. Raja Grafindo Persada.

Bryan A. Garner, Black‟s Law Dictionary, Seventh Edition, Minnesota, 1999, West Group Publishing.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Jakarta, 2001, Gramedia Pustaka Utama.

Hardjono, Mudah Memiliki Rumah Lewat KPR, Jakarta, 2008, PT. Pusaka Grahatama.

Hasanuddin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung, 1995, PT. Citra Aditya Bakti.

Hermansah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, 2005, Kencana Prenada Media Group.

H.R. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi (The Bank Hand Book), Bandung, 2005, PT. Citra Aditya Bakti.

Husni Syawali, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung, 2000, PT. Mandar Maju.

Irham Fahmi dan Yovi Lavianti Hadi, Manajemen Perkreditan, Bandung, 2010, Alfabeta.

Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta, 2010, PT. Elex Media Komputindo.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, 2010, PT. Citra Aditya Bakti.

Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Bandung, 2004, Mandar Maju.

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta, 2010, PT. Raja Grafindo Persada.

Komarudin Satradipoera, Strategi Manajemen Bisnis Perbankan, Bandung, 2004, Kappa-Sigma.

Lukman Santosa AZ., Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta, 2011, Pustaka Yustisia.

Mariam D. Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, 1992, PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung, 2006, PT. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, 1986, Alumni.

M. Marwan dan Jimmy. P, Kamus Hukum, Surabaya, 2009, Reality Publisher.

M. Sadar, Moh. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta, 2012, Akademia.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung, 2007, PT. Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, 1996, PT.Citra Aditya Bakti.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, 2001, Gramedia Pustaka Utama.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Jakarta, 2004, Pradnya Paramita.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, 2002, PT. Intermasa.

Rudyanti Dorotea Tobing, Hukum Perjanjian Kredit, Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi, Yogyakarta, 2014, Laksbang Grafika.

Salim, Perbankan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, 2007, PT. Raja Grafindo Persada.

Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata, Jakarta, 2008, PT. Raja Grafindo Persada.

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Bandung, 2012, Mandar Maju.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2006, PT. Grasindo.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2010, Universitas Indonesia Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, 2009, PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung, 2010, Alfabeta.

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, 2009, Pustaka Utama Grafiti.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank, Bandung, 2003, Alfabeta.

Yusuf Shofie (ed), Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas Hukum, Jakarta, 2005, YLKI dan USAID.

Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, 2015, PT. Raja Grafindo Persada.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2013, Kencana.

JURNAL / MAKALAH / SKRIPSI / TESIS / DISERTASI :

A. Zen Umar Purba, “Perlindungan Konsumen: Sendi-Sendi Pokok Pengaturanâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 4, Tahun XXII, 2002.

Danang Cahyo, Eksistensi Bank Tabungan Negara, Jurnal BTN, 2008, Jakarta.

Johannes Gunawan, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Hukum Bisnis, Volume VIII, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 1999.

Niru Anita Sinaga, “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjianâ€, Jurnal Binamulia Hukum, Volume 7 No. 2, Desember 2018.

INTERNET :

http://www.bi.go.id/id/iek/produk-jasa-perbankan/jenis/Documents/KPRumah.pdf diakses pada tanggal 15 Juli 2020, pukul 21.15 wib.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2021-04-30