PENGUATAN KEWENANGAN DPD DALAM MEWUJUDKAN CHECK AND BALANCES DALAM LEMBAGA PERWAKILAN DI INDONESIA

Authors

  • CHAIRUNNISA, S.KOM NIM. A2021181003 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Penelitian Tesis ini Mengangkat Masalah "Penguatan Kewenangan DPD Dalam Mewujudkan Check And Balances Dalam Lembaga Perwakilan Di Indonesia".

DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap Provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perubahan UUD 1945. Pembentukan DPD merupakan upaya konstitusional yang dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi suara daerah yang memberi saluran, sekaligus peran kepada daerah-daerah.

Metode yang di gunakan adalah Metode Pendekatan dengan hukum normatif, lokasi penelitian dilakukan di berbagai perpustakaan dan internet untuk bahan penelitian di lakukan dengan primer dan sekunder di lakukan teknik pengumpulan data dan analisis data.

DPD hanyalah sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UUD dan UU selama masih berkaitan langsung dengan kepentingan daerah atau rakyat didaerah, bukan yang berkaitan dengan kepentingan nasional, apalagi yang berkaitan dengan kepentingan internasional. DPD hanya mempunyai kewenangan dalam mengajukan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU), selama RUU tersebut merupakan atau berkaitan dengan kepentingan daerah, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama oleh badan legislatif.

 

ABSTRAK

This Thesis Research Raises the issue of "Strengthening The Authority of DPD in Realizing Checks And Balances in Representative Institutions in Indonesia"

DPD is a high state institution in the Indonesian constitutional system whose members are representatives from each province elected through the General Election. The Regional Representative Council (DPD) is a state institution formed based on amendments to the 1945 Constitution. The formation of the DPD is a constitutional effort intended to better accommodate regional voices that provide channels as well as roles for regions.

The method used is the Approach Method with normative law, research locations are carried out in various libraries and the internet for research materials carried out with primary and secondary data collection techniques and data analysis.

DPD is only a function of oversight of the implementation of the Constitution and laws as long as it is directly related to the interests of the regions or the people of the regions, not those related to national interests, let alone those related to international interests. The DPD only has the authority to submit a Draft Law (RUU), as long as the bill is or is related to regional interests, and it will then be discussed jointly by the legislative body.

References

Buku

Abu Daud Busroh. 2010. Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta.

Afan Gaffar. 2006. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Andrew Lijpart, Democraties Pattern of Majoritarian and Consencus Government in Twenty One Centuries. (New Haven and London : Yale University Press, 1984) hal 211 dalam Reni Dwi Purnomowati, Implementasi Bagir Manan. 2001. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta : Dirjen Dikti Dep Dik Nas.

Bagir Manan. 2003. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 baru. Yogyakarta : FH U I I Press.

Bivitri Susanti dkk, Semua Harus Terwakili : Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR, dan Lembaga Kepresidenan, (Jakarta: PSHK, 2000).

C.S.T. Kansil, Ilmu Negara Umum dan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Dewan Perwakilan Daerah. 2011. Naskah Akademis Usulan Amandemen Komprehensif-Dasar-dasar Pemikiran Usulan Perubahan UUD 1945.

Hamdan Zoelva. 2011. Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta, Sinar Graï¬ka.

Iwayan Sudirta. Menuju Parlemen Dua Kamar:Pemikiran Penguatan DPD Melalui Amandemen UUD 1945, Jurnal Ketatanegaraan, (Volume : 003, juni 2017).

Jimly Asshiddiqie. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta, Konstitusi Press. 2006. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jendral Kepanitraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara: Jilid II, Jakarta, Sekjend dan Kepaniteraan MKRI, 2006 / Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, cet. Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). 2002. Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesiacet-2, Djambatan, Jakarta.

Miriam Budiardjo. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Muchammad Ali Safa’at. 2010. Parlemen Bikameral, Malang, UB Press.

Moh. Mahfud MD. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta, Rineka Cipta.

Ni’Matul Huda. 2013. Hukum Tata Negara Indonesia: Edisi Revisi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Pataniari Siahaan. 2012. Politik Hukum Pembentukan Undang-undang Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta, Konstitusi Press.

Robert Weissberg. 1979. Understanding American Government, New York, Holt Rinehartand Winston.

Saldi Isra. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta, PT. Raja Graï¬ndo Persada.

Sekretariat Jenderal MPR kerjasama dengan UNDP (United Nations Development Programme). 2003. DPD Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan penelitian hukum normative adalah penelitian hukum kepustakaan. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada;

Subarjo. 2012. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Menurut UUD 1945, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Zahratul Idami. Jurnal Ilmu Hukum, No. 63,Th. XVI (Agustus, 2014), pp. 303-327.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Zudan Arif Fakrullaoh. 2007. Metoda Penelitian Hukum, Handout.

Internet

www.DPD.go.id

https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/penguatan-kewenangan-dewan-perakilan-daerah-dalam-sistem-ketatanegaraan-di-indonesia/

https://pshk.uii.ac.id/2011/08/mekanisme-checkand-balances-di-antara-lembaga-lembaga-negara/

Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945;

UUD NRI 1945;

Amandemen UUD 1945;

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD;

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD;

Downloads

Published

2021-04-30