TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA ASET BARANG MILIK DAERAH (TANAH/BANGUNAN PEERINTAH DAERAH) STUDY KAJIAN PADA KANTOR BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SINTANG
Abstract
Abstrak
Barang Milik Daerah merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yang digunakan atau dimanfaatkan untuk menunjang berjalannya tugas dan fungsi dari masing-masing instansi pemerintah. Dalam peraturan Bupati Sintang Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Sewa Pinjam Pakai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Terkait dengan Implementasi Peraturan tersebut tentang tata cara pelaksanaannya selama ini Pemerintah Kabupaten Sintang sudah melaksanakan sewa menyewa aset daerah sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas. Meskipun terdapat beberapa kekurangan seperti dalam hal pembuatan kontrak/perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan pihak ketiga/penyewa dimana selama ini masih belum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1548 Tentang Sewa Menyewa khususnya Kepastian Hukum terhadap parapihak yang harus dipenuhi seperti Hak dan Kewajiban, Force Majeure, Penyelesaian Perselisihan dan lain sebagainya.
Dalam Peraturan Bupati Sintang, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuibagaimana pembuatan kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dan bagaimana dengan pembuatan kontrak yang baik dan benar. Bagaimaa dengan Pemerintah dengan pembuatan Kontrak yang baik dan yang benar agar tercapainya suatu Perjanjian Sewa Menyewa yang berasaskan kepastian, keadilan serta kemanfaatan hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosiologis dengan mengumpulkan data sekunder dan data primer melalui studi analisis dari perjanjian dari analisis data diperoleh jawaban sekaligus kesimpulan penulisan ini yaitu Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Aset/Barang Milik Daerah (Tanah/Bangunan Pemerintah Daerah) Study Kajian Pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang.
Kata kunci: Pemenuhan, Hak dan Kewajiban, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyelesaian Perselisihan
Abstract
Regional property is part of the assets of the Regional Government which are used or utilized to support the running of the duties and functions of each government agency. In the regulation of the Regent of Sintang Number 49 of 2017 concerning Procedures for Implementing the Utilization of Regional Property in the Form of Lease and Use in the Sintang District Government Environment. Regarding the implementation of the regulation regarding the implementation procedures, so far the Sintang District Government has carried out leasing of regional assets in accordance with the provisions above. Although there are several shortcomings such as in terms of making contracts / agreements between the Regional Government of Sintang Regency and third parties / tenants, which so far have not referred to the Civil Code Article 1548 concerning Leasing, especially Legal Certainty for parties that must be fulfilled such as Rights and Obligations, Force Majeure, Dispute Resolution and so on.
In the Sintang"™s Regent Regulation, this research aimed to find out how to make contracts according to the Indonesian Civil Code and how to make a good and correct contract in order to achieve a Leasing Agreement which is based on certainty, justice and legal benefits. This research used sociological method by collecting secondary data and primary data through an analysis study of the agreement. From the analysis, the answer and conclusion of this paper is a legal rivew on regional assets/property lease agreement (local govermnent land/building) Astudy at the office of the regional financial and asset management office of sintang regency.
Keywords: Fulfillment, Rights and Obligations, Civil Code, Dispute Resolution
References
Ansori,Abdul Gafur, filsafat Hukum sejarah, aliran dan pemaknaan, University of Gajah Mada, Yogyakarta 2006
Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2012
Carl Joachim Friedrich, “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004
Hans Kelsen, “General Theory of Law and Stateâ€, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, 2011
Jimly Asshiddiqie & Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, cet ke 10, Jakarta: Kencana, 2017
Maria SW Sumardjono.2005. Kebijakan Pemerintah Antara Regulsi dan Implementasi. Edisi Revisi. Jakarta : Buku Kompas
Niru Anita Sinaga, Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Vol. 7 No. 2, Desember 2018
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Satjipto Rahardjo, 2010. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah Yogyakarta Genta Publishing
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1986
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2011