PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENYALAKAN LAMPU UTAMA PADA SIANG HARI DAN KAITANNYA DENGAN UPAYA PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal Pasal 107 ayat (1) menetapkan bahwa: Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Berdasarkan ketetapan tersebut maka setiap pengendara sepeda motor, termasuk warga kota Pontianak wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari atau menerima sanksi pidana jika melanggar.
Penelitian berkaitan dengan masalah penegakan hukum penyalaan lampu utama sepeda motor pada siang hari dilakukan dengan metode penelitian hukum sosiologis. Pemilihan metode dilakukan untuk menemukan korelasi yang signifikan antara penegakan hukum dan ketaatan masyarakat terhadap penyalaan lampu utama sepeda motor.
Berdasarkan analisis penelitian terbukti bahwa penegakan hukum telah berlangsung oleh aparat penegak hukum, namun masyarakat masih mengabaikan aturan hukum. Bahwa penegak hukum khususnya Kepolisian Resort Kota Pontianak telah melakukan tindakan penegakan hukum melalui diskresi namun menimbulkan kebaikan dan mengatasi masalah dalam berlalu lintas di Kota Pontianak.
ABSTRACT
Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in Article 107 paragraph (1) stipulates that: Drivers of Motor Vehicles are required to turn on the main lights of Motor Vehicles used on the Road at night and under certain conditions. Based on this decree, every motorcycle driver, including residents of Pontianak city, is required to turn on the headlight of the motorcycle during the day or receive criminal sanctions if they violate.
Research related to the issue of law enforcement on the of motorcycle headlights during the day was conducted using the sociological legal research method. The choice of the method was made to find a significant correlation between law enforcement and community compliance with motorcycle headlights.
Based on the research analysis, it is evident that law enforcement has taken place by law enforcement officials, but society still ignores the rule of law. Whereas law enforcers, especially the Pontianak City Resort Police, have taken law enforcement actions through discretion but have created orderliness and overcome problems in traffic in Pontianak City.
References
Buku-Buku:
Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionisme. Jakarta: 2007. Kata Hasta.
Amir Ilyas dan Muhammad Nursal, Kumpulan Asas-Asas Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: 2012. Sinar Grafika.
Bambang Sunggono,Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: 2012. RajaGrafindo Persada.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: 2012. Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: 2010. Citra Aditya Bakti.
Bernard L. Tanya dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: 2013. Genta Publishing.
Bernard L. Tanya, Hukum Dalam Ruang Sosial. Yogyakarta: 2011. Genta Publishing.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: 2010. Rineka Cipta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: 2008. Balai Pustaka.
Deddy Ismatullah dan Asep A. Sahid Gatara Fh, Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum, dan Agama. Bandung: 2007. Pustaka Setia.
Eddy O.S. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: 2018. Erlangga.
Esmi Warassih, dkk. Penelitian Hukum Interdisipliner Sebuah Pengantar Menuju Sosio-Legal. Yogyakarta: 2016. Thafa Media.
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum Norma-Norma bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: 1995. Kanisius
H.L.A Hart, Konsep Hukum (Terjemahan). Bandung: 2016. Nusa Media.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: 2008. RajaGrafindo Persada.
J.C.T. Simorangkir, dkk. Kamus Hukum. Jakarta: 2010. Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: 2011. RajaGrafindo Persada.
L.J. van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: 2011. Pradya Paramita.
Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: 2012. Citra Aditya Bakti.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: 2011. Sinar Grafika.
Marcus Lukman, Penerapan Metode Statistik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum. Pontianak: 2007. Untan Press.
Moh. Nazir, Metode Penelitian. Bogor: 2014. Ghalia Indonesia.
Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: 2010. Refika Aditama.
Philippe Nonet dan Philip Selznick. Hukum Responsif. Bandung: 2015. Nusa Media.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: 1987. Bina Ilmu.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis Buku Ketiga. Jakarta: 2016. RajaGrafindo Persada.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: 2013. RajaGrafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: 2014. Citra Aditya Bakti.
Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti (Editor), Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi. Jakarta: 2009. RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: 2012. RajaGrafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: 2009. Liberty.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum. Yogyakarta: 2018. Cahaya Adma Pustaka.
Surajiyo, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar. Jakarta: 2014. Bumi Aksara.
Syafrinaldi dkk. Hukum dan Teori Dalam Realita Masyarakat. Pekan Baru: 2015. UIR Press.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: 2010. Refika Aditama.
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum. Jakarta: 2011. Sinar Grafika.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Skripsi dan Jurnal:
Alinapia. Penyalaan Lampu Kendaraan Roda Dua di Siang Hari Dalam Kaitannya dengan Budaya Hukum Masyarakat Kota Padangsidimpuan. Jurnal Justitia Vol. I No.2,April 2014. Hal. 126-142.
Dedy Irwanto. Efektifitas Pasal 107 Ayat 2 tentang Menyalakan Lampu di Siang Hari Bagi Pengendara Sepeda Motor Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Polsek Tulangan Sidoarjo.Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, 2014.
Noor Azizah. Kebijakan Light On atau Daylight Lamp Running (DLR) bagi Kendaraan Roda Dua. Jurnal Al’Adl Vol. VI No.12,Juli-Desember 2014. Hal. 126-142.
Laman Internet:
https://ejournal.poltekkes.pontianak.ac.id>...
https://id.m.wlkpedia.org>wike...
https.bappeda@pontianakkota.go.id>page.
https://binamarga,pu.go.id>berita.
https://disdukcapil.pontianakkota.go.id.
https://dspace.uli.ac.id>handle..
https://insedepontianak.com>pemk...
https://kalbar.antaranews.com>..
https://kbbi.web.id/pidana.html (diakses pukul 08.39 WIB, tanggal 3 Juli 2020)
https://kompas.com/nasional/read/2019/12/28/10355741/polri-sebut-jumlah-kecelakaan-lalu-lintas-meningkat-pada-tahun-2019 (diakses pukul 10.14 WIB, tanggal 3 Juli 2020)
https://kumparan.com/amp/hipontianak/selama-2019-329-kasus-kecelakaan-lalu-lintas-di-pontianak-1sUKQNbOzep (diakses pukul 11.09 WIB, tanggal 3 Juli 2020)
https://m.conindonesia.com>mahas...
https://media.neliti.com>media..