PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA ITE PASAL 45A AYAT (1) JO PASAL 28 AYAT (1) UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI KOTA SINGKAWANG)

Authors

  • NINA SEPTIANA JASRI AKADOL,S.H NIM. A2021181005 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang Prapenuntutan Tindak Pidana ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik studi di Kota Singkawang. Tindak Pidana ITE yang berkaitan tentang tindak pidana penyebaran berita bohong(HOAX) baru ada 2 kasus yakni tentang virus corona. Namun sebelum ke tahap penuntutan terjadi proses prapenuntutan. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian tesis ini adalah faktor-faktor apa saja yang menghambat penyelesaian petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam proses prapenuntutan tindak pidana ITE di Kota Singkawang?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, dapat disimpulkan faktor-faktor yang yang menghambat penyelesaian petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam proses prapenuntutan tindak pidana ITE di kota Singkawang yaitu: (1) Alat bukti yang dicantumkan dalam BAP kurang lengkap (2) Tidak dicantumkannya BAP Ahli ITE (3) Penyidik telah melampaui batas waktu dalam menyelesaikan BAP kurang lengkap (4) Belum jelas akibat kerugian konsumen/ keonaran/keresahan dari kasus tersebut.

Kata kunci: Prapenuntutan, Kepolisian, Kejaksaan, Tindak Pidana ITE

 

 

 ABSTRACT

These Thesis discusses about Pre-prosecution Information and Electronic Transactions of Criminal Act in Article 45A Paragraph (1) Jo Article 28 Paragraph (1) Constitution number 19 Year 2016 Concerning Amendments to Constitution number 11 Year 2008 Regarding Information and Electronic Transactions of study In Singkawang City. There are only 2 cases of criminal acts related to the crimibal act of spreading the fake news (hoax) about corona virus. However, prior to the prosecution stage, there was a pre-prosecution. The problems that are taken in these thesis research are what factors prevent the completion of the instructions of the Public Prosecutor in the Pre-Prosecution process for prosecution Information and Electronic Transactions of Criminal Act in Singkawang city? This research uses a normative juridicial approach, it can be concluded that the factors that hinder the completion of instruction of the public prosecutor in the process for Information and Electronic Transactions of Criminal Act are (1) the evidence listed in the Police Investigation Report were not completed (2) the expert of Information and Electronic Transactionsis not included (3) The investigator has exceeded the time limit for completing the Police Investigation Report (4) It is unclear due to consumer loss/confusion/restless from the case.

Keyword: Pre-prosecution, Police, Prosecutor, Criminal Act of Information and Electronic Transactions.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. 2012. Modul Prapenuntutan. Jakarta: Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Elsam. 2005. Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Endro, Didik. 2017. Tindak Pidana di bidang Media Sosial, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Farid, Andi Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana I, cetakan kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

G.Nusantara, Abdul Hakim. 1986. KUHAP dan Peraturan Pelaksana, Jakarta: Djambatan.

Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana di Indonesia Edisi II. Jakarta: Sinar Grafika.

Hakim, Lukman. 2020. Asas-asas Hukum Pidana Buku ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish.

Harahap, M.Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. 2009. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Erlangga.

Hulsman, M.L .Hc. 1984. Sistem Peradilan Pidana: Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. Jakarta: Rajawali Pets.

Kansil, C.S.T . 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kanter, E.Y, dan S.R Sianturi. 1982. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana. cetakan ke 9. Jakarta: Rineka Cipta.

Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana:Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru

Simarmata, Janner, dkk, 2019, Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing, Jakarta: Yayasan Kita Menulis.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Marmosudjono, Sukarton. 1989. Penegakan Hukum di Negara Pancasila. Jakarta: Pustaka Kartini.

Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Raja Grafindo.

Nurjaman, Progo, 2000, Metode Penelitian Sosial: Terapan dan Kebijakan, Jakarta: Badan Litbang Depdagri.

Rusianto, Agus. 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya). Jakarta: Kencana.

Soemitro, Ronny Hanitjo. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cetakan Kelima. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-undang Hukum Pidana: KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP.

Sugiono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Sunarso, Siswanto. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.

Suyanto, 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Syahrani, Riduan. 2000. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti

Jurnal Ilmiah

Achmadudin Rajab. 2017. Urgensi undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai solusi guna membangun etika bagi pengguna media, Jurnal Legislasi Indonesia,Jakarta.

Angela A.Supit. 2016. Prapenuntuan dalam KUHAP dan Pengaruh berlakunya Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lex Crimen Vol. V/Nomor 1/Jan/2016.

Erwin Rompas. 2013. Pengawasan dalam Proses Penyidikkan Tindak Pidana Menurut KUHAP. Lex Crimen vol. 1/No.2.

Machsun Rifauddin dan Arifin Nurma Halida. 2018. Waspada Cybercrime dan Informasi Hoax pada Media Sosial Facebook. Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.

Ridwan Afandi. 2013. Pengembalian Berkas Perkara tindak Pidana dari Kejaksaan Kepada Kepolisian. Lex Crimen Vol. II.

Internet

Sakina , Berapa Lama Rata-rata Orang Indonesia Gunakan Internet dalam Sehari , https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/19/184500826/berapa-lama-rata-rata-orang-indonesia-gunakan-internet-dalam-sehari , diakses pada tanggal 11 Maret 2020

Kadek Melda Luxiana, Masa Pandemi Corona, Kominfo Temukan 474 Isu Hoax di Facebook-Youtube, https://news.detik.com/berita/d-4969636/masa-pandemi-corona-kominfo-temukan-474-isu-hoax-di-facebook-youtube?single=1 , diakses pada tanggal 18 Agustus 2020

DailySocial, Distribusi Hoax di Media Sosial 2018, https://dailysocial.id/post/laporan-dailysocial-distribusi-hoax-di-media-sosial-2018 , diakses pada tanggal 18 Agustus 2020

Nur Fitriatus Shalilah, Polri:Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/17/121703965/polri-penyebar-hoaks-corona-bisa-kena-uu-ite-terancam-6-tahun-penjara?page=all#:~:text=Merujuk%20UU%20ITE%2C%20dalam%20Pasal,paling%20banyak%20Rp%201%20miliar. , diakses pada tanggal 20 Agustus 2020

Rizki Kurnia, Polres Singkawang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Informasi Covid-19, https://pontianak.tribunnews.com/2020/05/15/polres-singkawang-tetapkan-dua-tersangka-kasus-penyebaran-hoaks-informasi-covid-19 , diakses pada tanggal 18 Agustus 2020

Komisi Yudisial, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, https://www.komisiyudisial.go.id/ , diakses pada tanggal 2 April 2015

Syarif Afdal, Tidak Benar RSUD Abdul Aziz ada Pasien Corona, https://diskominfo.kalbarprov.go.id/index.php/tidak-benar-rsud-abdul-azis-ada-pasien-corona/ , diakses pada tanggal 18 Agustus 2020

Shanti Rachmadsyah, 2020, Asas Non-Retroaktif, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c80ae57a77f0/asas-non-retroaktif/ , diakses pada tanggal 17 November 2020

Larangan Menggunakan Analogi dalam RUU KUHP terus diperdebatkan, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol12789/larangan-menggunakan-analogi-dalam-ruu-kuhp-terus-diperdebatkan?page=2 , diakses pada tanggal 17 November 2020

Pratiwi Agustini, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, https://aptika.kominfo.go.id/2019/08/undang-undang-ite/ , diakses pada tanggal 18 November 2020

Silverman Craig, 2015, Journalism: A Tow/Knight Report: Lies, Damn Lies, and Viral Content, https://www.cjr.org/tow_center_reports/craig_silverman_lies_damn_lies_viral_content.php , diakses pada tanggal 20 Agustus 2020

Andri, Penimbun Masker ditangkap, https://republika.co.id/berita/q6o2d0409/penimbun-masker-ditangkap-pasar-dan-apotek-disidak, diakses pada tanggal 25 November 2020

Sovia Hasanah, Arti Dissenting Opinion, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b0b702c25bdb/artidissenting-opinion/#:~:text=Dissenting%20opinion%20itu%20adalah%20pendapat,tersebut%20wajib%20dimuat%20dalam%20putusan. , diakses pada tanggal 11 Desember 2020

Downloads

Published

2022-04-11