HUKUM ADAT DAYAK KANAYANT DALAM HAL KASUS PEMBUNUHAN DI KECAMATAN MEMPAWAH HULU KABUPATEN LANDAK

Authors

  • DAMIANUS, S.Th NIM. A2021171094 Universitas Tanjungpura

Abstract

                                              ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang Hukum Adat Dayak Kanayant dalam hal Kasus Pembunuhan Di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normative dan sosiologis, Adapun yang jadi masalah dalam tesis ini ialah Mengapa Suku Dayak Kanayant Menggunakan Hukum Adat Untuk Menyelesaikan Kasus Pembunuhan Di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak ? Bagaimana Penegakan Hukum Adat Dayak Kanayant Dalam Menyelesaikan Kasus-Kasus Pembunuhan ?Bagaimana Evektivitas Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pembunuhan Di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak ?. Dari hasil penulisan penelitian tesis ini terdapat pembahasan yaitu : Suku Dayak Kanayant Menggunakan Hukum Adat Untuk Menyelesaikan kasus Pembunuhan Di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Semua hukum adat pada masyarakat Dayak Kanayant itu berfungsi sebagai media resolusi konflik. Namun demikian untuk meresolusi konflik kekerasan yang mengancam dan menimbulkan korban jiwa digunakan hukum adat pamabakng dan pati nyawa. Penegakan Hukum Adat Dayak Kanayant Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Kasus yang diselesaikan melalui penyelesaian adat. Sungguhpun demikian, pihak Kepolisian Resort Landak tetap meneruskan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Landak untuk kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Landak. Diterapkannya hukum adat Dayak Kanayant dalam kasus tindak pidana pembunuhan menunjukkan masih eksisnya ketentuan hukum masyarakat adat Dayak Kanyant di Kabupaten Landak. Penegakan Hukum Adat Dayak Kanayant Dalam Menyelesaikan Kasus-Kasus Pembunuhan. Adat badarah calah adalah hukum adat yang berhubungan dengan kasus perkelahian, pembunuhan atau pengancaman terhadap hidup seseorang. Efektivitas Hukum Adat Dalam Menyelesaikan kasus Pembunuhan Di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Pengaturan Pengakuan Eksistensi Hukum Adat, bahwa berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menentukan : "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". Dengan mencermati doktrin hukum pidana dan pendapat-pendapat para pakar hukum adat, maka pengaturan ataupun pengakuan formal terhadap eksistensi hukum adat (khususnya hukum adat Daya"™ Kanayant Kabupaten Landak) ke dalam peraturan Peraturan Daerah memerlukan pengkajian yang sangat mendalam. asas-asas Hukum Adat yang dipakai sebagai landasan pembinaan Hukum Nasional haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (a) Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa; (b) Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan Negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila; (c) Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan Peraturan-Peraturan Tertulis (Undang-Undang); (d) Hukum Adat yang bersih dari sifat-sifat Feodalisme, Kapitalisme serta Penghisapan manusia atas manusia; (e) Hukum Adat yang tidak bertentangan dengan Unsur-unsur Agama. Dalam rangka menciptakan lembaga pradilan yang progresif maka pradilan negara kedepan perlu mengangkomodir hukum adat dan perangkat adatnya (timanggong, pasirah, pangaraga) dan untuk perkara yang ada dalam kitab undang-undang hukum pidana hakim harus memutuskan perkara berdasarkan ras keadilan masyarakat dengan mencantumkan putusan hukum adat dalam hukum tambahan.

Kata Kunci : Hukum Adat, Pembunuhan, Dayak Kanayant.

 

ABSTRAC

This thesis discusses the Kanayant Dayak Customary Law in terms of the Murder Case in Mempawah Hulu District, Landak Regency. In this study, the author uses normative and sociological legal research methods. The problem in this thesis is why the Kanayant Dayak Tribe Uses Customary Law to Resolve Murder Cases in Mempawah Hulu District, Landak Regency? How is Adat Law Enforcement of Kanayant Dayak in Resolving Murder Cases? From the results of this thesis research, there are discussions, namely: The Kanayant Dayak Tribe Uses Customary Law to Resolve Murder Cases in Mempawah Hulu District, Landak Regency. All customary laws in the Kanayant Dayak community function as a medium for conflict resolution. However, to resolve violent conflicts that threaten and cause fatalities, the customary law of pamabakng and starch of life is used. Enforcement of Kanayant Dayak Customary Law Against the Crime of Murder in Mempawah Hulu District, Landak Regency. Cases resolved through customary settlements. Even so, the Hedgehog Resort Police still forwarded the case to the Hedgehog District Attorney's Office and then proceeded to the Hedgehog District Court. The application of the Kanayant Dayak customary law in the case of a murder crime shows the existence of legal provisions for the Kanayant Dayak customary community in Landak Regency. Enforcement of Kanayant Dayak Customary Laws in Resolving Murder Cases. Adat badarah calah is customary law that deals with cases of fighting, killing or threatening a person's life. The Effectiveness of Customary Law in Resolving Murder Cases in Mempawah Hulu District, Landak Regency. Regulation of the Recognition of the Existence of Customary Law, that based on Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution, which stipulates: "The state recognizes and respects customary law community units and their traditional rights as long as they are still alive and in accordance with community development and the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia. , which is regulated by law". By observing the doctrine of criminal law and the opinions of customary law experts, the regulation or formal acknowledgment of the existence of customary law (especially Daya' Kanayant customary law in Landak Regency) into Regional Regulations requires a very in-depth study. the principles of customary law used as the basis for the development of national law must meet the following requirements: (a) customary law must not conflict with national and state interests based on national unity; (b) Customary law must not conflict with the Indonesian State which has the philosophy of Pancasila; (c) Customary Law must not conflict with Written Regulations (Laws); (d) Customary Law that is clean from the characteristics of Feudalism, Capitalism and Human exploitation of humans; (e) Customary Law which does not conflict with Religious Elements. In order to create a progressive judicial institution, state courts in the future need to accommodate customary law and its customary instruments (timanggong, sandah, pangaraga) and for cases contained in the criminal law code of conduct, judges must decide cases based on the race of community justice by including customary law decisions. in additional law.

Keywords: Customary Law, Murder, Dayak Kanayant.

References

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta, Kencana

Barda Nawawi Arief, 2008, Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia, Semarang, Pustaka Magister Ilmu Hukum UNDIP

Barda Nawawi Arief, 2004, Sistem Pemidanaan dalam Ketentuan Umum Buku I RUU KUHP, Yogyakarta, Kencana

Muladi, 2004, Beberapa catatan Tentang RUU KUHP, Jakarta

Muladi, Makalah, 1998, Seminar Kajian dan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 1997, Semarang : Fakultas Hukum UNDIP

P.A.F. Lamintang, 2012, Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, & Kesehatan, edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika

Raonigel Talu Maraga, 2007, Penyelesaian Sengketa Kememilikan Tanah Di Lingkungan Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat (Tesis), Semarang, Program Magister Kenotariatan UNDIP

Downloads

Published

2022-04-11