IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK TERKAIT RUANG LINGKUP KAWASAN TANPA ROKOK
Abstract
ABSTRACT
This thesis entitled "Implementation of Article 8 Paragraph 1 Regional Regulation of Pontianak City Number 10 Year 2010 concerning No Smoking Areas Related to the Scope of No Smoking Areas". Through a literature study using a normative method with a sociological approach, it was found that the implementation of regulations regarding smoking-free areas related to the scope of smoking-free areas was seen as not optimalhas several shortcomings such as for example there is still the use of public facilities that do not know about the No Smoking Area where smoking areas are restricted, no smoking area, and do not know the strict sanctions of the regulation and there is still a lack of facilities and infrastructure to meet the standardization of smoke-free areas. Factors that cause the inoptimal application of smoke-free areas in Pontianak City in providing comfort and air health in the scope of smoke-free areas such as public facilities, namely the lack of supervision carried out by related parties regarding smoke-free areas in Pontianak City, weakness of public awareness to the rules that have been implemented and the lack of socialization by the government and related agencies regarding smoking rules in the no-smoking area and the impact of the dangers of cigarette smoke on the community in general. Efforts made by the Pontianak City government and related agencies in implementing the No-smoking Zone policy in an effort to protect the community from exposure to cigarette smoke in the scope of smoking-free areas such as public facilities by increasing supervision and control of smokers in smoking-free areas by giving strict sanctions, increase public awareness and participation in realizing smoking-free areas so that the implementation of policies runs in accordance with the objectives and increase socialization by the government and related parties regarding smoking-free areas
Keywords: Implementation, No Smoking Area, No Smoking Area scope
ABSTRAK
Tesis ini berjudul " Kajian Terhadap Implementasi Pembentukan Desa Sadar Hukum (Studi Kabupaten Kubu Raya)". Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan sosilogis diperoleh hasil bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan pembentukan desa sadar hukum belum efektif di beberapa desa di Kabupaten Kubu Raya adalah keterbatasan anggaran untuk melakukan pembinaan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum di Kabupaten Kubu Raya, keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan sumber daya manusia dan masih kurangnya kualitas sumber daya penyuluh menjadi salah satu faktor pemghambat pembentukan desa sadar hukum. keterbatasan anggaran untuk melakukan pembinaan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum di Kabupaten Kubu Raya, keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, belum dibangunnya pola komunikasi antara stake holder, koordinasi dan komunikasi kurang bersinergis antar instansi terkait didalam pembinaan desa sadar hukum di Kabupaten Kubu Raya, Pola Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum yang perlu untuk dievaluasi termasuk verifikasi data. Substansi hukum, perlu adanya peningkatan hirarki regulasi tentang Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum yang semula Peraturan Kepala BPHN menjadi setingkat Peraturan Presiden mengingat Program Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum juga melibatkan Unsur /Stake Holder diluar Kementerian Hukum dan HAM RI ,pengaturan lebih lanjut terutama terkait penyempurnaan prosedur penetapan Desa Sadar Hukum sesuai dengan indikator penilaian yang dapat dipertangungjawaban validitasnya sesuai kondisi riil masyarakat. Artinya regulasi yang mengatur harus benar-benar representatif mengikuti dinamika masyarakat
Kata Kunci: Implementasi, Desa Sadar Hukum, Efektifitas
References
Ateng Syafruddin, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Bandung: Mandar Maju. 1991, hlm. 4.
Ateng Syafrudin, Pasang Surut Otonomi Daerah, Bandung: Bina Cipta, 1985, hlm. 4.
Bagir Manan, hlm. 258. Lihat pula : Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah 1903-1978, Bandung: Alumni, 1978, hlm. 15; R. Tresna, Bertamasya Ke Taman Ketatanegaraan, Bandung: Dibya, tt, hlm. 31.
Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut Asas Desentralisasi Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, UNPAD, 1990, hlm. 232-247.
Donald Black, “Behavior of Lawâ€, (New York, San Fransisco, London: Academic Press, 1976), Hal. 2.
E. Koswara, Otonomi Daerah: Untuk Demokrasi dan Kemandirian Rakyat, Jakarta: Yayasan PARIBA, 2001, hlm. 17.
Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Jakarta: Bina Aksara, 1984, hlm. 96.
Lawrence Friedman, Op.Cit, Hal. 25
Lawrence Friedman, Op.cit, Hal. 3.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, 2015, Hal. 255.
Mustafa Abdullah, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, Hal. 14
Noer Fauzi dan R. Yando Zakaria, Mensiasati Otonomi Daerah, Yogyakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria Bekerjasama Dengan INSIST “Pressâ€, 2000, hlm. 11.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 3.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 8.
Peraturan Pemerintah RI No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Pasal 1 Ayat 1.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, Pasal 25.
R.G Kartasapoetra, Sistematika Hukum Tata Negara, Jakarta: Bina Aksara, 1987, hlm. 87 dan 98. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah Di Negara Republik Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1967, hlm. 109.
Rasidi, Lili I.B Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Posdikarya, Bandung, 1993, Hal. 36
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945, Bab VI, Pasal 18.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2002, hlm. 187.
Robert T Nakamura dan Frank Smallwood, The Politics of Policy Implementation, London: St Martin's Press In, 1980, hlm. 13.
Ronny, Hanitijo, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-masalah Hukum, CV. Agung, Semarang, 1989, Hal. 1
Said Zainal Abidin, Kebijakan Publik, Jakarta: Yayasan Pancur Siwah, 2002, hlm. 41.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, 1999, Hal.85.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, Hal. 23.
Satjipto Rahardjo, Op. Cit., Hal. 217.
Soejono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1987, Hal.23
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1986, Hal. 51
Stefanus Laksanto Utomo, Budaya Hukum Masyarakat Samin, P.T. Alumni, Bandung, 2013, Hal. 64.