KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PEROMBAKAN KAPAL YANG DI LAKUKAN DI BAWAH TANGAN
Abstract
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang kekuatan hukum perjanjian perombakan kapal yang di lakukan di bawah tangan ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris". Adapun masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kekuatan hukum perjanjian perombakan kapal di bawah tangan menurut Undang "“ Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 15 (2) Tentang Perubahan atas Undang "“ Undang nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Bagaimana upaya yang di lakukan oleh Notaris terhadap perjanjian perombakan kapal yang di buat di bawah tangan dapat di buat dalam akta otentik Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan sosiologis.. adapun pembahasan dalam peneltian ini adalah Kekuatan Hukum Perjanjian Perombakan Kapal Di Bawah Tangan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 15 (2) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Perombakan Kapal terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pasal 125 (2), yakni "Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri". Fungsi Legalisasi, Waarmerking, Coppie Collatione dan Pengesahan Kecocokan Fotokopi, atas akta yang dibuat di bawah tangan, bahwa Legalisasi, memberikan kepastian tandatangan, tanggal dan isi akta. Waarmerking, memberikan kepastian mengenai tanggal pendaftaran di hadapan Notaris, Coppie Collatione, merupakan salinan yang dibuat oleh notaris atas permintaan salah satu pihak yang berkepentingan dan Pengesahan Kecocokan Fotokopi memberikan kepastian terhadap kecocokan fotokopi dari surat aslinya. Sehingga akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi, Waarmerking, Coppie Collatione dan Pengesahan Kecocokan Fotokopi, memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, tandatanagan, identitas, dari para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, sehingga membantu hakim dalam hal pembuktian karena dengan diakuinya tandatangan dan tanggal akta, maka isi akta itupun dianggap sebagai kesepakatan para pihak yang mempunyai bukti sempurna.
Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Perombakan kapal dan perjanjian di Bawah Tangan
Abstract
This paper discusses power of law of ship overhaul agreements which were carried out under the hands in the review of Law concerning the Position of Notary". The problem in this study is how the legal force of the private ship overhaul agreement according to the Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 Article 15 (2) concerning Amendments to Law number 30 of 2004 concerning the Position of a Notary How are the efforts made by a Notary regarding ship overhaul agreements made privately can be made in authentic deeds. The method used in this research is a normative and sociological legal approach. As for the discussion in this thesis research is the Legal Power of Underhand Ship Overhaul Agreements According to the Law of the Republic Indonesia Number 2 of 2014 Article 15 (2) Concerning Amendment to Law Number 30 of 2004 Concerning the Position of Notary Public, ShipOverhaul is contained in the Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2008 concerning Shipping article 125 (2), namely "Development or construction ship which is a reshuffle must be in accordance with the design drawings and data that has been approved by the Minister". Legalization, Waarmerking, Coppie Collatione and Compatibility Photocopying functions, for deeds made privately, that Legalization, provides certainty of the signature, date and contents of the deed. Waarmerking, providing certainty regarding the date of registration before a Notary, Coppie Collatione, is a copy made by a notary at the request of one of the interested parties and Ratification of Compatibility Photocopy provides certainty regarding the suitability of photocopies of the original letter. So that the deed under the hand that has obtained Legalization, Waarmerking, Coppie Collatione and Validation of Photocopy Compatibility, provides certainty for the judge regarding the date, signature, identity, of the parties who entered into the agreement, thereby helping the judge in terms of proof because by recognizing the signature and date deed, then the contents of the deed are considered as an agreement of the parties who have perfect evidence.
Keywords: Power of Law, Ship Overhaul and Underhand Agreement
References
DAFTAR PUSTAKA
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, cet. 2, Jakarta: Djambatan, 1998.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Herlien Budiono,Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia (HukumPerjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia), PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2006.
http:/irmadevita.com/2008/01/13/perbedaan-akta-otentik-dengan-surat-dibawah-tangan/. Akses internet tanggal 16 Agustus 2019.
Kohar A, Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1983.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,PTRajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, cet. 13, Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, ed. 5, cet. 2, Yogyakarta: Liberty, 1999.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.