PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN (EQUALITAS) TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN BAGI SUAMI DAN ISTERI YANG PERKAWINANNYA PUTUS KARENA PERCERAIAN
Abstract
Abstrak
Pasal 37 UUP menentukan apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Tentang besaran bagian masing-masing suami atau isteri atas harta bersama jika terjadi perceraian, dalam UUP dan PP No. 9 Tahun 1975 tidak diatur. Hal itu menimbulkan pluralisme hukum, konflik hukum dan ketidakpastian mengenai hukum yang berlaku. Sementara itu, UUP memuat salah satu asas yang penting di bidang hukum harta benda perkawinan yaitu asas keseimbangan (equalitas).Bertitik tolak dari latar belakang masalah tersebut diatas, maka yang menjadi rumusan masalah pada penelitian adalah bagaimana pembagian harta bersama perkawinan bagi suami dan isteri yang perkawinannya putus karena perceraian ditinjau dari Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ?; bagaimana penerapan asas keseimbangan berkenaan dengan pembagian harta bersama perkawinan bagi suami dan isteri yang disebabkan oleh putusnya perkawinan karena perceraian ?; apakah pembagian harta bersama perkawinan dapat diatur dalam akta perjanjian kawin ? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pembagian harta bersama perkawinan bagi suami dan isteri yang perkawinannya putus karena perceraian; untuk mengetahui dan menganalisa penerapan asas keseimbangan terhadap pembagian harta bersama perkawinan serta pembagian harta bersama perkawinan yang dapat diatur dalam akta perjanjian kawin.Penelitian yang dilakukan terhadap penerapan asas keseimbangan terhadap pembagian harta bersama yang disebabkan oleh putusnya perkawinan karena perceraian. Oleh sebab itu, maka kegiatan penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Hasil-hasil penelitian adalah sesuai Pasal 37 dan 66 UUP, tetap memberlakukan aneka ragam hukum harta benda perkawinan. Dalam praktek peradilan terhadap penyelesaian sengketa harta benda perkawinan, wujud putusan hakim lebih didominasi pada keadilan procedural atau keadilan formal. Selain itu, hakim juga bisa mengunakan asas keseimbangan, dalam penyelesaian sengketa pembagian harta bersama antara suami isteri yang telah bercerai, yaitu masing-masing dibagi dua untuk suami dan isteri. Adanya perjanjian kawin merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan oleh suami isteri sebelum atau setelah melangsungkan perkawinan untuk membagi harta benda perkawinan, yaitu perjanjian kawin yang meniadakan adanya harta bersama yang diatur pada Pasal 35 ayat (1) UUP, sehingga menjadi harta pribadi dari masing-masing suami isteri. Saran-saran sebagai hasil dari penelitian ini adalah bagi pembentuk undang-undang hendaknya melakukan revisi atas Pasal 37 UUP dan mengaturnya lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya sehingga tidak timbul aneka ragam aturan pembagian harta benda perkawinan bagi suami isteri yang perkawinannya putus karena perceraian; bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta benda perkawinan dengan mengunakan asas keseimbangan yang dilandasi nilai-nilai dasar hukum, yaitu ketertiban hukum, kepastian hukum dan keadilan. Sehingga putusan hakim itu dapat memenuhi keadilan subtansial, bukan hanya keadilan menurut undang-undang semata; sebagai pencegahan secara dini sebelum dikemudian hari timbul sengketa pembagian harta benda perkawinan, bagi suami isteri hendaknya mengatur harta bersama, harta pribadi serta pembagiannya bila timbul perceraian dalam perjanjian kawin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Asas Keseimbangan, Pembagian Harta Benda Perkawinan.
Abstract
Article 37 of the Marriage Law stipulates that if a marriage is terminated by divorce, then the marital property is governed by respective laws, namely religious law, customary law and other laws. The size of each husband or wife is share of the property in the event of a divorce, in the Marriage Law and Government Regulation No. 9 of 1975 is not regulated. It creates legal pluralism, legal conflicts and uncertainty regarding applicable law. Meanwhile, Marriage Law contains one of most important principle in the field of marital property law, namely the principle of equality. This principle of equality has become a positive law used by the court in the settlement of disputes over the distribution of marriage assets for divorced husband and wife. Starting from the background of the problem mentioned above, the problem in this research is how the division of assets together with marriage for husband and wife whose marriages broke up due to divorce in accordance with Article 37 of Law No. 1 of 1974 on Marriage ?; how is the application of the principle of equality with respect to the distribution of marital property of a marriage to a husband and wife caused by a marriage breaking up due to divorce ?; Can the sharing of shared assets in a marriage be arranged in a marriage agreement? The aim of this study is to indentify and analyze the division of marital property of a marriage for husbands and wife whose marriage by divorce; to find out and analyze the fundamental implementation of the principle of equality in the division of marital property and the division of the marital property that can be set out in marriage agreement marriage. The research is on division of marital propery due termination of marriage by divorced. Thefore, this is a the normative legal research. The results of research show that Article 37 and 66 of Marriage Law, still enforce various forms of marital property law, because Marriage Law and Government Regulation No. 9 of 1975 do not explicitly regulate the division of marital property to divorced spouses. In judicial practice in the settlement of marital property disputes, the form of a judge's ruling is dominated by procedural justice or formal justice. In addition, the judge can also use the principle of equality, in resolving disputes over sharing of marital property between divorced spoucess, husband and wife, each of which is divided in half for husband and wife. The marriage agreement that eliminates the marital property stipulated in Article 35 paragraph (1) of the Marriage Law, and thus becomes personal property of husband and wife. Suggestions from this research are that legislators should revise Article 37 of the Marriage Law and set it further in its implementation process so that it does not come up with a variety of rules regarding the division of marital property for husband and wife whose marriages is terminated due to divorce; for a judges in a judicial proceeding in the division of the marital property resolving disputes over the distribution of marital property by using the principle of balance based on legal basic values, namely legal order, legal certainty and justice. Thus the decision of the judge can fulfill substantial justice, not merely justice based on the law alone; as a precautionary measure to a dispute over marital property, for husband and wife should arrange the marital property, personal property and its divison when it comes to legal divorce in accordance with applicable laws.
Keywords: Division of Marital Property, Principle Of EqualityReferences
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Daru Nugroho, 2017, Hukum Perdata Indonesia,Bandung, Refika Aditama.
J. Andy Hartanto, 2017, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Menurut Burgelijk Wetboek Dan Undang-Undang Perkawinan, Surabaya, Laksbang.
M. Yahya Harahap, 2001, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta.
Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, 2002, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indoensia, Surabaya, Airlangga University Press.
Rosnidar Sembiring, 2016, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, Jakarta, Rajawali Pers, Jakarta.
Sonny Dewi Judiasih, 2015, Harta Benda Perkawinan Kajian Terhadap Kesetaraan Hak Dan Kedudukan Suami Dan Isteri Atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan, Bandung, Refika Aditama.
Yunanto, 2013, Perjanjian Pra Nikah Dan Harta Kekayaan Perkawinan Dalam Teori Dan Praktek, Semarang, Madina.