ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM TERHADAP PERSEROAN KOMANDITER SEHUBUNGAN KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PENCATATAN PENDAFTARAN BERDASARKAN PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018

Authors

  • Michael Kristanto Prasetyo NIM. A2031171021 Universitas Tanjungpura

Abstract

Abstrak

Setelah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018, kepaniteraan Pengadilan Negeri tidak lagi melakukan pendaftaran terhadap Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran suatu Perseroan Perdata, Firma dan Perseroan Komanditer, namun pendaftaran dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk persekutuan yang sudah didirikan dan telah melakukan kegiatan usaha termasuk diantaranya Perseroan Komanditer diwajibkan melakukan pencatatan pendaftaran pada SABU. Sebagaimana diatur dalam pasal 23 Permenkumham, perseroan komanditer yang tidak melakukan pencatatan pendaftaran berdasarkan Permenkumham, maka perseroan komanditer tersebut tidak tercatat dalam SABU dan tidak ada ketentuan yang mengatur apabila tidak melakukan pencatatan pendaftaran pada pasal ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum bagi Perseroan Komanditer yang tidak melakukan pencatatan pendaftaran sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan penelitian normatif. Hasil Penelitian menyatakan bahwa tidak adanya akibat hukum secara tertulis dalam peraturan menteri tersebut hanya ada sanksi administrasi dimana kesulitan melakukan pengurusan izin dalam hal perpanjangan izin, tidak terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha, tidak memiliki Nomor Induk Berusaha. Eksistensi Perseroan Komanditer tidak gugur dan masih dapat melakukan kegiatan usaha seperti biasanya. Tidak adanya sanksi tertulis menyebabkan beberapa pelaku usaha tidak melakukan pencatatan pendaftaran karena tidak ada kepentingan dalam melakukan perbuatan hukum tersebut. Penulis memberikan saran lebih baik memberlakukan peraturan yang bersifat memiliki sanksi daripada hanya mewajibkan mengikuti peraturan tersebut tetapi tanpa ada sanksi tegas dikarenakan kurangnya ketaatan khususnya pelaku usaha yang tidak melakukan pencatatan pendaftaran.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Perseroan Komanditer, Pencatatan Pendaftaran

 

Abstract

After the promulgation of Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 17 of 2018, the Registrar's Office of the District Court no longer registers the Establishment, Amendment and Dissolution of a Civil Company, Firm and Limited Liability Company, but registration is carried out through the Business Entity Administration System (SABU) which is managed by the Ministry of Law and Human Rights. Meanwhile, partnerships that have been established and have carried out business activities, including limited partnership companies, are required to record registration on SABU. As stipulated in article 23 of the Minister of Law and Human Rights, a limited liability company that does not record registration based on the Minister of Law and Human Rights, the limited liability company is not recorded in the SABU and there are no provisions governing failure to record registration in this article. The purpose of this study is to examine the legal consequences for limited partnership companies that do not record registration in accordance with the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 17 of 2018. The research method used in this writing uses normative research. The research results state that there are no written legal consequences in the ministerial regulation, there are only administrative sanctions where it is difficult to arrange permits in terms of license extensions, not being registered in the Business Entity Administration System, not having a Business Identification Number. The existence of a Limited Liability Company does not cease and can still carry out business activities as usual. The absence of written sanctions has caused some business actors not to record registration because they have no interest in carrying out these legal actions. The author provides suggestions that it is better to enforce regulations that are sanctioned rather than simply obliging to follow these regulations but without strict sanctions due to lack of compliance, especially business actors who do not record registration.

Keywords: Legal Consequences, Limited Liability Company, Registration

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul R. Saliman, et.al, 2005, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media, Jakarta.

Chidir Ali, 1987, Badan Hukum, Bandung: PT. ALUMNI.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 2010, Ilmu Perundang-Undangan :Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.

R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soekardono, 1991, Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1 Bagian Kedua, Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2023-02-01