TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KREDITUR DALAM MENGELUARKAN COVER NOTE
Abstract
Abstrak
Cover note Notaris telah banyak dipergunakan dalam praktek perbankan. Peran dan fungsi serta kedudukan cover note dalam dunia perbankan menjadi sangat penting sebagai payung hukum sementara sampai dengan proses di kantor Notaris selesai dan sampai diserahkannya objek jaminan kepada kreditur, tetapi fakta yuridisnya cover note tidak diatur secara tegas dalam Perundang-Undangan baik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum Cover note yang telah dikeluarkan ataupun diterbitkan? dan juga bagaimana Tanggung jawab Notaris dalam mengeluarkan Cover note kaitannya dengan perjanjian kredit dalam hal salah satu pihak melakukan Wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini menggunakan penelitian Normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tanggung jawab Notaris terhadap Kreditur dalam mengeluarkan Cover note. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Cover note yang telah dikeluarkan ataupun diterbitkan oleh Notaris dapat dibatalkan serta untuk mengetahui tanggung jawab Notaris dalam mengeluarkan cover note dengan seseorang atau dengan pihak lain yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dengan mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa Cover note dikeluarkan sebagai surat keterangan yang dimana Cover note notaris tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi bank selaku kreditur dalam perjanjian kredit apabila terjadi wanprestasi pada saat proses pembebanan jaminan masih dilakukan oleh Notaris. Cover note menjadi tanggung jawab notaris sepenuhnya, karena cover note sendiri berisikan keterangan bahwa suatu perbuatan hukum sedang dalam proses, yang mana dalam hal itu Notaris bertanggungjawab dalam rangka pemenuhan segala sesuatu yang telah ia utarakan dan terangkan pada substansi cover note.
Kata Kunci: Cover note, Notaris, Tanggung Jawab
in banking practice. The role and function and position of a cover note in the banking world is very important as a temporary legal umbrella until the process at the Notary's office is completed and until the object of guarantee is handed over to the creditor, but the juridical facts of the cover note are not strictly regulated in laws and regulations. Number 2 of 2014 on Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. As for the problem in this research is how the legal power of cover notes that have been issued or published? and also how the Notary's responsibility in issuing the Cover note is related to the credit agreement in the event that one of the parties commits a Default. The type of research used in writing this thesis uses normative research, namely research that refers to primary legal material in the form of laws and regulations relating to the responsibility of a notary to creditors in issuing cover notes. The purpose of this study is out the responsibilities of a notary in issuing a cover note with someone or with another party who is in default. This research is a normative juridical research using a conceptual approach and statutory approach, by studying various statutory regulations and related legal theories. The results of the study show that the cover note is issued as a statement in which the notary's cover note has no legal force to provide legal protection for the bank as the creditor in the credit agreement in the event of default when the process of imposing collateral is still carried out by the notary. The cover note is the full responsibility of the notary, because the cover note itself contains information that a legal action is in progress, in which case the notary is responsible for fulfilling everything he has stated and explained in the substance of the cover note.
Keywords: Cover note, Notary, Responsibility
References
DAFTAR PUSTAKA
A.A. Andi Prajitno, 2010, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia ?, Cetakan Pertama, Putra Media Nusantara, Surabaya.
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta.
G.H.S Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
H. Salim HS. dan H. Abdullah, 2007, Perancangan Kontrak dan MOU, Sinar Grafika, Jakarta.
Hari Sangka, 2005, Hukum Pembuktian dan Perkara Perdata, Mandar Maju, Bandung.
JJH. Bruggink, 1996, Refleksi Tentang Hukum, (diterjemahkan Oleh Arief Sidarta), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Liliana Tedjasaputro, 1995, Etika Profesi Notaris (dalam penegakan hukum pidana), BIGRAF Publishing Yogyakarta.
R. Soesanto, 1982, Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Tresna, 1993, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta.
Riduan Syahrini, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rizky Wulandari, 2015: Dasar Pertimbangan Bank Dalam Pencairan Kredit Berdasarkan Cover note di Kabupaten Sleman,Tesis,Program Studi Magister Kenotariatan Universitas GajahMada,Yogyakarta.
RadarPekanbaru.com, " Polda Riau Tetapkan Notaris dan Pegawai BPN sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif BNI Pekanbaru ", diakses dari http://radarpekanbaru.com/mobile/detailberita/5210/polda-riau-tetapkan-notaris-dan-pegawai-bpn-sebagai-tersangka-kasus-kredit-fiktif-bni-pekanbaru.html , pada tanggal 4 februari 2020.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian hukum, Jakarta: UI-Press.
Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Taufik Makarao, 2004, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Teguh Samudera, 2004, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Edisi Pertama, PT. Alumni, Bandung.
Tan Thong Kie, 2011, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Cetakan Kedua, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta.
Wawan Tunggal Alam, 2001, Hukum Bicara Kasus-kasus dalam Kehidupan Sehari-hari, Milenia.
Wawan Setiawan, 2004, Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik, Media Notariat, Edisi Mei – Juni 2004.