AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PASAL 2 PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG BATAS KEWAJARAN JUMLAH PEMBUATAN AKTA PERHARI

Authors

  • Sulis Setiawati NIM. A2031171035 Universitas Tanjungpura

Abstract

Abstrak

Penelitian ini berkaitan dengan Notaris yang membuat Akta melebihi batas kewajaran Pembuatan Akta perhari oleh Notaris yang melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang mana hal tersebut dapat menimbulkan ketidak taatan Notaris terhadap peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan metode Normatif dan Empris yang peneliti peroleh dari bahan Pustaka dan dokumen yang terkait serta di dukung dengan data berbagai narasumber dilapangan, sehingga penelitian ini mendapatkan informasi Aspek mengenai isu yang sedang diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menujukan bahwa : pertama, belum diterapkan/dilaksanakannya Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 tahun 2017 mengenai batas kewajaran Akta maksimal 20 perhari oleh Notaris dengan latar belakang notaris mengejar keuntungan dan tidak tegasnya peraturan tersebut kepada pelanggar sehingga tidak ada rasa ke takut bagi notaris untuk melakukan pelanggaran tersebut. Dewan Kehormatan Pusat melalui Peraturan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk notaris tersebut membuat akta sesuai Prosedur yang di tetapkan oleh UUJN agar tidak merugikan clien ketika terjadi sengketa dikemudian hari. Kedua, Akibat yang di timbulkan jika batas kewajaran dilanggar oleh Notaris telah di atur didalam Kode etik Notaris yang berupa teguran sampai pemberhentian dari Anggota perkumpulan, dan untuk Akta itu sendiri Akibat Hukumnya jika terbukti melanggar apa yang telah ditentukan sebagai Kewajiban Notaris yang tertuang didalam UUJN berkaitan dengan Pelanggaran Batas kewaran Pembuatan Akta perhari maka menjadi Akta dibawah tangan. namun hal tersebut belum d terapkan untuk kota pontianak di karenakan belum adanya laporan kepada Dewan Kehormatan Daerah walaupun sebenarnya sudah terdapat pelanggaran yang ditemukan dilapangan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kota Pontianak. Untuk itu perlu dibentuk tim pemeriksa khusus dari Organisasi Ikatan Notaris Indonesia yang turun langsung kelapangan memeriksa khusunya berkaitan dengan Peraturan Kode Etik Notaris Agar lebih efisien penerapan sanksi terhadap Notaris yang melanggar ketentuan Kode Etik khususnya mengenai pelanggaran Batas kewajaran Pembuatan Akta.  

Kata Kunci: Batas Kewajaran akta Perhari, Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia, Kode Etik

 

Abstract

This research relates to Notaries who make Deeds exceeding the reasonable limits Making Deeds per day by Notaries who violate the provisions of the Indonesian Notary Association's Central Honor Council Regulations where this can lead to Notary non-compliance with laws and regulations. This research was conducted using Normative and Empris methods which researchers obtained from library materials and related documents and supported by data from various sources in the field, so that this research obtained Aspect information regarding the issues being investigated in this study. The results of this study indicate that: first, Article 2 of the Indonesian Notary Association's Central Honorary Council Regulation has not been implemented/implemented No. 1 of 2017 regarding the reasonable  

limit of a maximum deed of 20 per day by a Notary with a notary background pursuing profit and the lack of strictness of the regulation against violators so that there is no fear for the notary to commit the violation. The Central Ethics Council through this Regulation basically aims for the notary to make a deed according to the procedures set by UUJN so as not to harm the client when a dispute occurs in the future. Second, the consequences that arise if the limits of reasonableness are violated by a Notary are regulated in the Notary's Code of Ethics in the form of a warning to the dismissal of members of the association, and for the Deed itself the Legal Consequences if it is proven to have violated what has been determined as a Notary's Obligations contained in the relevant UUJN with a Violation of the Limits of Waran Making a deed per day then it becomes a deed under the hand. but this has not been applied to the city of Pontianak because there has been no report to the Regional Ethics Council even though in fact there have been violations found in the field by the Notary Regional Supervisory Council in Pontianak City. For this reason, it is necessary to form a special team of examiners from the Indonesian Notary Association Organization who go directly to the field to examine especially those relating to the Notary's Code of Ethics.

Keywords: Code of Ethics, Honorary Board of the Indonesian Notary Association, Limits of Reasonable deed per day

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhamad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Habib Adjie, 2011, Aspek pertanggungjawaban dalam pembuatan akta, mandar maju, Bandung.

Ira Koesoemawati & Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Komar Andasasmita, 1981, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur, Bandung.

Munir Fuady, 2005, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Pilipus M.Hadjon,1992, Pemerintah Menurut Hukum, Surabaya: yuridika,Cetakan I.

P. Siagian, 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara, Jakarta.

Sujamto, 1986, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie,2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.

Wawan Setiawan, 2004, Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik, Media Notariat, Edisi Mei dan Juni.

Downloads

Published

2023-02-01