ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI "“ HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPLE) NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Abstract
Abstrak
Penerapan akan asas prinsip kehati "“ hatian dalam pembuatan akta otentik sudah seharusnya menjadi perhatian bagi seluruh Notaris dalam pembuatan akta otentik, namun dalam pelaksanaanya tidak semua Notaris melaksanakan prinsip tersebut, sehingga seringkali akta yang dikeluarkan oleh Notaris didalamnya terdapat hal "“ hal yang tidak valid antara lain ialah bahwa yang telah tertuang dalam akta tersebut didasarkan atas bukti "“ bukti dan keterangan palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penerpan prinsip kehati "“ hatian (prudential principle) oleh Notaris dalam pembuatan akta otentik berlandaskan Undang "“ undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta untuk mengetahui akibat hukum yang timbul atas permasalahan yang terjadi dari tidak diterapkannya prinsip kehati "“ hatian oleh Notaris dalam pembuatan akta otentik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian empiris, yaitu dengan mengungkapkan data dari hasil penelitian yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian. Jenis pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau gejala tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir. Bahwasannya Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris dalam hal penghadap memberikan keterangan palsu maka, akta tersebut dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, yang dapat memiliki cacat hukum, serta dapat menyebabkan kebatalan atau ketidakabsahannya akta tersebut. Bahwa Akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari tidak diterapkannya prinsip kehati "“ hatian dalam pembuatan akta otentik dapat mengakibatkan akta yang dibuat menjadi cacat hukum, yakni akta tersebut terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, dapat dibatalkan,atau batal demi hukum. Kemudian sesuai dengan Ketentuan Pasal 85 Undang "“ Undang nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwasannya Seorang Notaris yang melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) Huruf a maka Notaris tersebut tidak menerapkan Asas Kehati "“ hatian dalam menjalankan tugas dan jabatannya dan dapat dikenakan sanksi baik teguran lisan, teguran tertulis, serta pemberhentian
Kata Kunci : Akta Otentik, Notaris, Prinsip Kehati "“ hatian.
Abstract
The application of the principle of prudence in making authentic deeds should be a concern for all Notaries in making authentic deeds, but in practice not all Notaries carry out these principles, so often the deeds issued by Notaries contain invalid things, including namely that what has been stated in the deed is based on false evidence and statements. This study aims to find out about the application of the prudential principle by a Notary in making authentic deeds based on Law number 30 of 2004 concerning the Office of a Notary, as well as to find out the legal consequences that arise from problems that occur from not applying the precautionary principle - caution by the Notary in making authentic deeds. The method used in this study is the empirical research method, namely by disclosing data from research results that describe and analyze the data obtained during the research. The type of approach taken by the author is a descriptive approach, which describes certain conditions or symptoms of the object of research, then analyzes the data and facts obtained to obtain a final conclusion. Whereas an Authentic Deed made by a Notary in the event that the appearer gives a false statement, the deed can be degraded into an underhanded deed, which can have legal defects, and can cause the deed to be canceled or invalid. Whereas the legal consequences that can arise from not applying the precautionary principle in making authentic deeds can result in the deed being made legally flawed, namely the deed is degraded into a deed under the hand, can be canceled, or null and void. Then in accordance with the provisions of Article 85 Law number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Public, it is stated that a Notary who violates the provisions of Article 16 paragraph (1) Letter a, the Notary does not apply the Principle of Prudence in carrying out his duties and position and may be subject to fine sanctions. verbal warning, written warning, and dismissalKeywords: Authentic Deed, Notary, Prudential Principle.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta, UII Press.
Agus Yudha Hernoko, 2009, HukumPejanjian (Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial), Cetakan ke-4, Kencana, Surabaya.
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Habib Adjie, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama.
Suparman Marzuki, 2017,Etika & Kode Etik Profesi Hukum,Yogyakarta, FH UII Press. Habib Adjie, 2010, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Surabaya,Refika Aditama.
Yulis Tiena Masriani, 2008, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Sinar Grafika.