PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA BERKAITAN DENGAN PEMBUATAN AKTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Abstrak
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam masyarakat. Perlunya perjanjian tertulis ini dibuat dihadapan seorang Notaris adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap notaris selaku Pejabat Umum yang membuat akta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan untuk mengetahui akibat hukum bagi akta notaris jika terjadi perkara pidana. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dibidang peraturan jabatan Notaris Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, KUHPerdata dan KUHP, KUHAP yang mengatur masalah pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris dalam proses peradilan pidana diatur pada Pasal 66 ayat (1) UUJN adalah penggunaan hak atau kewajiban ingkar Notaris, untuk kepentingan proses peradilan, oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam mengambil fotokopi minuta akta dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Akibat hukum bagi akta notaris jika terjadi perkara pidana harus dapat dibuktikan dalam suatu persidangan di pengadilan yg ditetapkan oleh suatu putusan hakim. Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau terdegradasi kekuatan pembuktiannya sebagai akta dibawah tangan, karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik dan siapapun terikat oleh akta tersebut.
Kata Kunci : Akta, Notaris, Perlindungan Hukum, Perkara Pidana.
Abstract
Notary is a public official appointed by the government to assist the general public in making agreements that exist or arise in the community. The need for this written agreement made before a notary is to guarantee a legal certainty for the parties who make the agreement. This research aims to find out the legal protection of notaries as the public official who makes deeds in terms of Law Number 2 of 2014 amendment to Law Number 30 of 2004 on Notary Position and to find out legal consequences for a notarial deed if a criminal case occurs. The research type of this thesis is normative juridical researchwhere the approach to the problem is carried out by reviewing the provisions of the applicable legislation in the field of notarial position regulation of Law Number 2 of 2014 amendment to Law Number 30 of 2004, Civil Code and Criminal Code, Criminal Procedure Code which regulates criminal matters. Research results indicate that the form of legal protection of notaries in criminal justice process is regulated in article 66 paragraph (1) of Notarial Law which states theuse of notary reneging rights or obligations, for the benefit of the judicial process, by investigators, public prosecutors, and judges in taking a photocopy of minuta deeds and summoning a notary to attend the examination with the approval of Notary Honorary Council. Legal Consequences for notarial deeds in the event of a criminal case must be evidenced in a trial or in a court determined by a judge"™s decision. The deed only has the power of proof as a private deed or its power of proof is degraded as a private deed because the notarial deed has the perfect proof power as an authentic deed and anyone is bound by it.
Keywords: Criminal Case, Deed, Legal Protection, Notary
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Kohar, 1984, Hak Ingkar Notaris Disimposiumkan, tulisan dalam Notaris Berkomunikasi, Penerbit Alumni, Bandung.
G.H.S. Lumban Tobing, 1992, “Peraturan Jabatan Notarisâ€, Jakarta : Erlangga.
Habib Adjie, 2004. Hukum Notariat di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung : Refika Aditama.
Habib Adjie, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Habib Adjie, 2012, Menjalin Pemikiran Pendapat Tentang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Irene Dwi Enggarwati, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Diperiksa Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu Pada Akta Otentik, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Mudofir Hadi, “Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72â€, Pembatalan Isi Akta Notaris “Dengan Putusan Hakim†(September 1991).
M. Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, Sinar Grafika.
Paulus Effendi Lotulung, 2002, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Menjalankan Tugasnya, Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, Edisi April.
R. Soesilo, 1989, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bandung, PT. Karya Nusantara.
R. Soenarto Soerodibroto, 2003, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Hoge Raad, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum Bandung : Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, cet.1, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.