PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK GANDA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK

Authors

  • Alif Shalahuddin NIM. A2021201062 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini berjudul Penyelesaian Hukum Terhadap Kepemilikan Kartu Tanda penduduk Elektronik Ganda Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui penyebabkan terjadinya Kartu Tanda Penduduk ganda, bagaimana sanksi jika masyarakat memiliki Kartu Tanda Penduduk ganda serta proses penyelesaian Kartu Tanda Penduduk ganda. metode yang peneliti gunakan adalah normatif empiris, metode pengumpulan data yang dilakukan dengan metode wawancara,observasi dan dokumentasi. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa terjadinya Kartu Tanda Penduduk ganda adalah adanya masyarakat yang memiliki dua domisili yang berbeda, memiliki Nomor Induk Kependudukan yang berbeda pada kartu Keluarga dan memiliki dua Kartu Tanda Penduduk dalam Nomor Induk Kependudukan dan data yang sama. Kasus seperti ini yang mengakibatkan sebagian masyarakat di Kota Pontianak memiliki Kartu Tanda Penduduk ganda. Adapun sanksi bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk ganda dengan maksud dan tujuan tertentu maka akan dikenakan Sanksi pidana adminduk didasarkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan "Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta,". Pasal 63: Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk.Pasal 97 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). Proses penyelesain Kartu Tanda Penduduk ganda adalah masyarakat harus segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk segera ditindak lanjuti data ganda tersebut. Dari pihak Dukcapil Kota Pontianak akan memberikan formulir Penghapusan Data agar data pada masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk ganda bisa dihapus, masyarakat akan disuruh memilih data Kartu Tanda Penduduk mana yang akan di gunakan sesuai domisili tempat tinggalnya sekarang. Masyarakat yang sudah mengisi formulir Penghapusan Data akan dibertanda tangan diatas materai sebagai bukti bahwa masyarakat tersebut sudah menyetujui bahwasanya data ganda pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik salah satunya akan dihapus.

Kata Kunci: Kartu Tanda Penduduk Elektronik, E-KTP, Ganda, Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil

 

 

ABSTRACT

This research is entitled Legal Settlement Against Ownership of Dual Electronic Identity Card at the Pontianak City Population and Civil Registration Office.. This thesis aims to find out the cause of the occurrence of double ID cards, what are the sanctions if the community has a double ID card and the process of completing a double ID card. The methods that researchers use are empirical normative, data collection methods conducted by interview, observation and documentation methods. So it can be concluded that the occurrence of dual ID cards is the existence of a society that has two different domiciles, has different Population Master Number on the Family card and has two ID cards in the same Population Master Number and data. Cases like this that resulted in some people in pontianak city have double ID cards. As for sanctions for people who have a double ID card with certain intentions and purposes, it will be subject to criminal sanctions based on Law No. 24 of 2013 on Population Administration "Citizens who have a Identity Card more than one as referred to in Article 63 paragraph (6) are punished with a maximum prison term of 2 years and / or a maximum fine of Rp25 million," Article 63 :P endudud as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is only allowed to have 1 (one) Identity Card.Article 97: Any Resident who knowingly registers as the head of the family or family member of more than one Family Card as referred to in Article 62 paragraph (1) or to have a Identity Card more than one as referred to in Article 63 paragraph (6) is punished with a maximum imprisonment of 2 (two) years and/ or a maximum fine. Rp.25.000.000.00 (twenty-five million rupiah). The process of completion of the double Identity Card is that the community must immediately report to the Population and Civil Registry Office of Pontianak City to immediately follow up the double data. From the Dukcapil Kota Pontianak will provide a Data Deletion form so that data on people who have dual Identity Cards can be deleted, the community will be told to choose which Identity Card data will be used according to the domicile of their current residence. People who have filled out the Data Deletion form will be signed on stamp duty as proof that the community has agreed that the double data on the Electronic Identity Card will be deleted.

Keywords: ID Card, Electronic ID Card , Dual ID Card, Population Office, Civil Registration

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008

Bambang Istianto, Managemen Pemerintahan Dalam Perspektif Pelayanan Publik, Mitra Wacana Media : Jakarta, 2011

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2005

Deddy Mulyadi, Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, Bandung : Alfabeta, 2018

Harbani Pasolong, Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta, 2014

Hayat, Kebijakan Publik, Evaluasi, Reformasi, dan Formulasi, Malang : Intrans Publishing, 2018

__________, Manajemen Pelayanan Publik, Jakarta : Rajawali Pers, 2017

Indra, dkk, Panduan Penyusunan Skripsi, Pekanbaru : Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA, 2014

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung : Nuasa, 2009

Komaruddin, Ensiklopedia Manajemen, Jakarta : Bumi Aksara, 1994

Lijan Poltak Sinambela, Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, dan Implementasi, Bumi Aksara : Jakarta, 2006

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan : Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta : Kanisius, 2007

Miftah Thoha, Kepemimpinan Dalam Manajemen, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Jala Permata Aksara, 2016

Paimin Napitupulu, Pelayanan Publik & Customer Satisfaction, Bandung : PT. Alumni, 2014

Ratminto dan Atik Septi Winarsih, Manajemen Pelayanan, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 2010

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2013

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset, 2011

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D, Bandung : Alfabeta, 2012

Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993

________________, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UII Press, 1982

________________, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003

Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2015

Internet :

https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-pidana-bagi-pemilik-ktp-ganda-lt5be2ab721fc4c

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/

https://kbbi.kemdikbud.go.id/negara

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/peranan

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri

http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-kependudukan-dan-lingkungan.html

Jurnal :

Wika Difa Kartini, Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) Di Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, volume 6, 2019.

Koko Mulyanto Angkat, Abdul Kadir, & Isnaini, Analisis Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dair, Jurnal Administrasi Publik UM

Skripsi :

M. Abdilah Akmal, Pelaksanaan Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) Ditinjau dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 Di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru‛. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Rentauli Simanjuntak ,penerapan e-KTP. Sedangkan dalam skripsi ini penulis membahas kasus e-KTP ganda yang terjadi di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik setelah diterapkannya e-KTP Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan serta analisis terhadap kasus e-KTP ganda di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.Universitas Jenderal Soedirman.

Danang Bangun Kusuma Negara, Kebijakan ‚Teko Langsung Cetak‛ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ponorogo Dalam Pembuatan KTP Elektronik Perspektif Fikih ‛. Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Undang-Undang :

Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PerubahanAtas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional

Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Wawancara :

Wawancara : Erma Suryani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Pontianak.

Wawancara : Drs. Hermundi Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Wawancara : Yopie Indra Pribadi, S.Kom., M.Eng. Bidang Pengelolaan Informasi Admnistrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Wawancara : Dra. Ita Nurhawani Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Wawancara : Alif Shalahuddin Pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP ) ganda Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.

Wawancara : Ismita Fitri Pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP ) ganda Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak

Wawancara : Ibrahim, S.IP, M.Si Camat Pontianak Barat Kota Pontianak.

Wawancara : Subingah Admnistrasi Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.

Downloads

Published

2023-07-21