PERAN ORGANISASI MASYARAKAT PEMUDA PANCASILA DALAM MELAYANI PENGADUAN MASYARAKAT DEMI TERCIPTANYA KETENTRAMAN DAN KEAMANAN DI MASYARAKAT BERDASARKAN AD-ART PEMUDA PANCASILA (STUDI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK)
Abstract
ABSTRAK
Dengan aktifitas pasar yang sangat ramai tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya gesekan/konflik antar masyarakat yang disebabkan oleh banyak faktor seperti perebutan lahan parkir, keributan akibat kemacetan jalan saat hari-hari besar dan lain sebagainya. Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat kemudian organisasi Pemuda Pancasila berperan dalam melakukan hal tersebut dengan menerima aduan masyarakat. Tesis ini menganalisis terkait kendala apa saja yang menjadi hambatan Organisasi Pemuda Pancasila dalam melayani pengaduan masyarakat demi terciptanya kententeraman dan keamanan di masyarakat di wilayah Kota Pontianak?
Upaya apa yang dilakukan Organisasi Pemuda Pancasila dalam melayani pengaduan Masyarakat demi terciptanya ketenteraman dan keamanan di masyarakat di wilayah Kota Pontianak?
Penelitian ini bersifat Deskriptif, dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada dengan mempergunakan metode penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala Organisasi Pemuda Pancasila dalam melayani pengaduan masyarakat demi terciptanya ketenteraman dan keamanan di wilayah kota Pontianak Citra Pemuda Pancasila yang kurang baik dan sering mendapatlkan stigma yang kurang baik dari masyarakat, Pengaduan yang akan adanya kejadian ketidaktertiban hanya bersifat individual artinya masyarakat yang ingin melapor baisanya enggan karena merasa tidak akrab dengan salah satu anggota dari Ormas Pemuda Pancasila dan biasanya masyarakat lebih mendahulukan melaporkan hal tersbeut kepada pihak kepolisian, belum adanya call center atau layanan khusus bagi pengaduan masyarakat terkait dengan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dibuat oleh Ormas Pemuda Pancasila. Pemuda Pancasila Pontianak juga selalu berkomitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Pontianak dan siap 24 jam penuh apabila dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pemuda Pancasila juga selalu koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian untuk saling membantu menjaga kamtibmas di sekitar Kota Pontianak. Dalam menjaga ketertiban dan keamanan Ormas Pemuda Pancasila melakukan perencanaan program terhadap aduan masyarakat terkait dengan ketertiban dan ketenteraman. Oleh karena itu dalam upaya melayani pengaduan masyarakat terkait keamanan ini Ormas Pemuda Pancasila juga harus berpedoman kepada Undang-Undang terkait dengan Tujuan adnaya Ormas yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Kata Kunci: Organisasi, Masyarakat, Ketertiban
ABSTRACT
With very busy market activities, it is possible for friction/conflict between communities caused by many factors such as fighting over parking spaces, commotion due to road congestion during big holidays and so on. In an effort to maintain public order and create peace in society, the Pancasila Youth organization plays a role in doing this by accepting public complaints. This thesis analyzes what are the obstacles that hinder the Pancasila Youth Organization in serving public complaints for the sake of creating peace and security in the community in the Pontianak City area?; What efforts are made by the Pancasila Youth Organization in serving public complaints in order to create peace and security in the community in the Pontianak City area?
This research is descriptive in nature, with the aim of describing the existing situation by using scientific research methods and solving problems based on the data and facts collected as they were at the time this research was conducted.
The results showed that the Pancasila Youth Organization's obstacles in serving public complaints for the sake of creating peace and security in the Pontianak city area. The image of Pemuda Pancasila is not good and often gets a bad stigma from the community. Reporting is usually reluctant because they feel they are not familiar with one of the members of the Pancasila Youth Organization and usually the community prioritizes reporting the matter to the police, there is no call center or special service for public complaints related to public order and security made by the Pancasila Youth Organization. Pemuda Pancasila Pontianak is also always committed to maintaining the security and public order situation (Kamtibmas) in Pontianak City and is ready 24 hours a day if needed by the community, especially to keep the situation safe and conducive. Pemuda Pancasila also always coordinates with various parties, including the police, to help each other maintain security and social order around the city of Pontianak. In maintaining order and security, the Pancasila Youth Organization plans a program for public complaints related to order and peace. Therefore, in an effort to serve public complaints related to security, Pancasila Youth Organizations must also be guided by the Law related to the purpose of the Ormas adnaya, namely the Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2013 concerning Social Organizations.
Keywords: Organization, Society, OrdeReferences
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan MK RI
Anggaran Dasar Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila Bab IV tentang “Pokok-Pokok Perjuanganâ€
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila
Bambang Sungono. 2002. Metode Penelian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Billah, M.M dan Nusantara, Abdul Hakim G. 1988. Lembaga Swadaya Masyarakat di Indoneisa Perkembangan dan Prospeknya. Jakarta: Prisma Nomor 4, Tabun XVII. LP3ES
Jimly Asshiddiqie. 2015. Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Malang: Setara Press
Jimly Asshiddiqie. 2005. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press
Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Perjalanan Pemuda Pancasila dari Era ke Era,(Jakarta : MPN Pemuda Pancasila Bidang Media & Humas)
Keputusan Musyawarah Besar IX Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila tahun 2014, tentang Program Umum Pemuda Pancasila
M. Yahya Harahap. 2013. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1988. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bakti
Munir Fuady. 2009. Teori Negara Hukum Modern, Bandung: Refika Aditama
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
M.Solly Lubis. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung : CV.Mandar Maju
M. Wuisman. 1996. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Penerbit UNDIP
Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Tim Grasindo. 2018. “Update Paling Lengkap Undang-Undang Ormas†Jakarta: PT Grasindo
Tri Kurnia Nurhayati. 2009. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Eska Media
Victor Imanuel W. Nalle. 2016. Studi Sosio-Legal Terhadap Ketertiban Dan Ketentraman Di Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Hukum & Pembangunan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam Anggaran Dasar Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila Bab IV tentang “Pokok-Pokok Perjuangan†Pasal 10. h.9.
Dalam Hasil Keputusan Musyawarah Besar IX Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila tahun 2014, tentang Program Umum Pemuda Pancasila Bab I, h.10.