CHOICE OF FORUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PADA PRAKTIK PERLAWANAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 (STUDI PUTUSAN NOMOR 847/PDT.G/2015/PA.JP, NOMOR 92/PDT.G/2016/PTA.JK DAN NOMOR 448/K/AG/2018)
Abstract
ABSTRAK
Sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 93/PUU-X/2012, para hakim pengadilan agama di tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi memiliki pendapat yang berbeda mengenai pilihan forum penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Majelis hakim pemeriksa perkara No. 847/Pdt.G/2015.PA.JP secara resmi menerima perkara a quo terhadap perkara perlawanan eksekusi hak tanggungan (parate eksekusi) yang diajukan debitur ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Padahal, kreditur telah mengajukan eksepsi kewenangan absolut yang menyatakan bahwa yang berwenang dalam menyelesaikan perkara a quo adalah Basyamas, sesuai dengan ketentuan akad murabahah dan akad restrukturisasi yang telah disepakati oleh debitur dan kreditur. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, hakim pemeriksa perkara No. 92/Pdt.G/2016 PTA.JK menerima eksepsi kewenangan absolut yang diajukan kreditur dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), hakim pemeriksa perkara no. 448/K/Ag/2018 menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan kreditur dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep choice of forum penyelesaian sengketa ekonomi syariah diterapkan dalam praktik perlawanan eksekusi hak tanggungan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, dan bagaimana majelis hakim pemeriksa perkara No. 847/Pdt.G/2015/PA.JP, No. 92/Pdt.G/2016/PTA.JK, dan No. 448/K/Ag. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan sumber data sekunder, yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif.
Berikut ini adalah hasil temuan dari penelitian ini: Pertama, konsep choice of forum penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 meliputi jalur litigasi yang dikhususkan untuk pengadilan agama dan jalur non litigasi. Namun, dalam praktik perlawanan eksekusi hak tanggungan, choice of forum tidak dapat diberlakukan karena dalam hukum acara perdata, posisi perlawanan eksekusi hak tanggungan berada pada tahap proses eksekusi (pelaksanaan putusan), sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 195 ayat (6) HIR. Pada kenyataannya, eksekusi merupakan proses yang hanya dapat dilakukan melalui jalur pengadilan (litigasi), sebagaimana diuraikan dalam pasal 195 sampai dengan pasal 224 HIR, bagian kelima, bab kesembilan, mengenai pemeriksaan perkara perdata yang harus melalui pengadilan (jalur litigasi). Kedua, dalam memahami konsep choice of forum penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam praktik perlawanan eksekusi hak tanggungan pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggunakan metode penafsiran resmi atau otentik yang mencerminkan pemahamannya berdasarkan apa yang telah ditetapkan. Hal ini secara spesifik dapat ditemukan dalam undang-undang, khususnya pada penjelasan pasal 55 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh karena itu, ketika penjelasan pasal tersebut dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, maka para pihak tidak lagi memiliki pilihan forum sesuai dengan ketentuan dalam akad, sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (2). Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menggunakan penafsiran gramatikal terhadap pasal 55 ayat (2) karena putusan Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan penjelasan pasal 55 ayat (2), bukan pasal itu sendiri. Sementara itu, Mahkamah Agung menggunakan metode penafsiran sistematis, yang tercermin dari upayanya mengasumsikan dasar hukum putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan menghubungkannya dengan pasal 195 sampai dengan pasal 224 HIR dan pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mahkamah Agung menganggap hukum sebagai suatu sistem yang saling berhubungan yang komponen-komponennya tidak boleh bertentangan.
Kata kunci: Ekonomi Syariah, Pilihan Forum, Eksekusi Hak Tanggungan
ABSTRACT
As a result of the Constitutional Court's (MK) Decision No. 93/PUU-X/2012, Judges of religious courts at the first level, the appeal level, and the cassation level held differing opinions regarding the choice of forum for resolving sharia economic disputes. The panel of examiner judges of case no. 847/Pdt.G/2015.PA.JP formally accepted the a quo case against the case of resistance to the execution of encrumbrance rights (parate execution) submitted by the debtor to the Central Jakarta Religious Court. In fact, the creditor has submitted an exception of absolute authonty stating that the authority in resolving the a quo case is Basyamas, per the tenns of the murabahah contract and the restructuring contract agreed upon by the debtor and the creditor. At the appeal level before the Jakarta Religious High Court, the examiner judge of case no. 92/Pdt.G/2016 PTA.JK accepted the creditor's proposed absolute authority exception and overturned the decision of the Central Jakarta Religious Court. At the cassation level of the Supreme Court (MA), the examiner judge of case no. 448/K/Ag/2018 rejected the creditor's proposed exception of absolute authority and reversed the decision of the Jakarta High Religious Court.
This study aims to determine how the concept of choice of forum for resolving Islamic economic disputes is applied in the practice of resisting the execution of encrumbrance rights following the Constitutional Court's Decision No. 93/PUU-X/2012, and how the panel of examiner judges of the cases No. 847/Pdt.G/2015/PA.JP, No.92/Pdt.G/2016/PTA.JK, and No.448/K/AG understand the concept. This study is normative legal research that employs a conceptual and case-based approach to secondary data sources, which are then analyzed using qualitative methods.
These are the findings of this study: First, the concept of choice of forum for resolving Islamic economic disputes after the Constitutional Court's Decision No. 93/PUU-X/2012 includes litigation exclusive to religious courts and non-litigious pathways. In the practice of resisting the execution of encrumbrance rights, however, the choice of forum cannot be enforced because, under civil procedural law, the position of resisting the execution of encrumbrance rights is at the stage of the execution process (implementation of the decision), as explained in the explanation of Article 195 paragraph (6) HIR. In actual fact, execution is a process that can only be carried out through the courts (litigation), as outlined in article 195 to article 224 of the HlR, fifth section, ninth chapter, regarding the adjudication of civil cases that must be reviewed by the court (litigation pathway). Second, in understanding the concept of choice of forum for sharia economic dispute resolution in the practice of resisting the execution of encrumbrance rights following the Constitutional Court's Decision No. 93/PUU-X/2012, the Central Jakarta Religious Court uses an official or authentic interpretation method that reflects its understanding in light of what has been determined. The specifics can be found in the law, specifically in the explanation of article 55, paragraph 2, of Law No. 21 of 2008 regarding Islamic Banking. Therefore, when the article's explanation is invalidated by a decision of the Constitutional Court, the parties no longer have a choice of forum based on the terms of the contract, as stipulated in article 55 paragraph (2). The Jakarta High Religious Court employs a grammatical interpretation of article 55 paragraph 2 because the Constitutional Court's decision only invalidated the explanation of article 55 paragraph 2, and not the article itself. In the meantime, the Supreme Court employs a method of systematic interpretation, which is reflected in its efforts to assume the legal basis of the Central Jakarta Religious Court's decision and link it to articles 195 to 224 of the HIR and article 3 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The Supreme Court considers the law to be an interconnected system whose components cannot be in conflict.
Keywords: Sharia Economics, Choice of Forum, Encrumbrance Rights ExecutiReferences
Abdul Manan. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media.
Ahmad Mujahidin. 2018. Ruang Lingkup Dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Amran Suadi. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ariawan Gunadi dan Teddy Nurcahyawan. 2021. Pengantar Hukum Bisnis Internasional. Depok: Guepedia.
Fitrotin Jamilah. 2014. Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Medpress Digital.
Friska Muthi Wulandari. 2017. Tesis.Dualisme Peraturan Tentang Kewenangan Pengadilan Terhadap Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Arbitrase. Jakarta: Rajawali Pers.
Halim HS, H. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya. 2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hatta Ali, M. 2012. Peradilan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Bandung: PT Alumni.
Holijah. 2021. Studi Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Ibnu Sina Chandranegara. 2021. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.
Iskandar Muda. 2020. Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi: Cara, Praktik, Upaya-Upaya Perkembangan dan Prospeknya di Masa Mendatang, Berserta Pendapat Hukum Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Komposisi Hakim Konstitusi. Surakarta: CV Kekata Group.
Jazim Hamidi. 2011. Hermeneutika Hukum. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Johnni Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Jonaedi Efendi, dkk. 2016. Kamus Istilah Hukum Populer, Jakarta: Prenadamedia Group.
La Ode Husen dan Nurul Qamar. 2022. Teori Hukum Relasi Teori dan Realita. Makassar: Humanities Genius.
Marbun, Rocky, dkk. 2012. Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Visi Media.
Mardani. 2020. Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah: Litigasi dan Nonlitigasi. Jakarta: Kencana.
Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Aditya Bakti.
Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman. 1992. Qualitative Data Analysis, alih bahasa Tjejep Rohindi Rohidi, Analisis Data Kualitatif (Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru). Jakarta: UI Press.
Mukti Fajar dan Yulianto ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Hukum empiris, Yogyakarta: Pusaka Pelajar.
Munir, dkk. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Nurmi Aliyatul Syakira dan M. Aris Munandar. 2020. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi). Depok: Guepedia.
Nurul Qamar, dkk. 2017, Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum (edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rum Nessa, M., dkk. 2016. Membumikan Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sigit Sapto Nugroho dan Anik Tri Haryani. 2009. Perancangan Kontrak (Contract Drafting). Klaten: Penerbit Lakeisha.
Soesi Idayanti. 2022. Hukum Bisnis, Teori dan Implementasi. Surabaya: Cipta Media Nusantara.
Sri Lestari Poernomo. 2021. Hukum Dagang. Tasikmalaya: Edu Publisher.
Sudiarto. 2021. Pengantar Hukum Lelang Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sukarmi, dkk. 2021. Hukum Perdagangan Internasional, Malang: UB Press.
Syamsudin. 2012. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Kencana.
Wahju Muljono. 2012. Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital.
Yahya Ahmad Zein. 2021. Problematika Hukum Indonesia. Aceh: Syiah Kuala University Press.
Yasardin, 2018, Asas Kebebasan Berkontrak Syariah, Jakarta: Kencana.
Zainal Asikin. 2015. Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.
Zamroni, M. 2020. Penafsiran Hakim Dalam Sengketa Kontrak: Kajian Teori dan Praktik Pengadilan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Zulkarnain. 2021. Hukum Kompetensi Peradilan Agama, Pergeseran Kompetensi Peradilan Agama Dalam Hukum Positif di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Artikel Jurnal Dan Tesis
Afif Khalid. 2014. “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesiaâ€, Al,Adl VI (11).
Ahmad Baihaki dan M. Rizhan Budi Prasetya. 2021. “Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012â€. Jurnal Krtha Bhayangkara 15 (2).
Akhmad Saidi. 2020. Tesis. Kewenangan Eksekusi Dan Pembatalan Putusan Basyarnas Pasca Perma Nomor 1 Tahun 2016.Banjarmasin: UIN Antasari.
Bambang Sutiyoso. 2012. “Akibat Pemilihan Forum Dalam Kontrak Yang Memuat Klausula Arbitraseâ€, Mimbar Hukum 24 (1).
Dody Sulistio. 2017. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012 Dan Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariahâ€. Indonesian Journal of Islamic Economics and Business 2 (2).
Dwi Nugrohandhini dan Etty Mulyati. 2019. “Akibat Hukum Gugatan Dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggunganâ€. Jurnal Bina Mulia Hukum 4 (1).
Dwi Nurul Musjtari. 2016. “Rekonstruksi Lembaga Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012â€. Jurnal Media Hukum 23 (1).
Firda Ainun Fadillah dan Saskia Amalia Putri.2021. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase, Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2 (6).
Gala Perdana Putra Lubis. 2014. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesiaâ€. Tesis. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Husni Kamal. 2019. “Analisis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012â€. Jurnal Al-Mashaadir 1 (1).
I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar dan I Nyoman Putu Budiartha. 2020. “A Comprehensive Force Majeure Model Clause in Corporate Transactions in Indonesiaâ€. Sociological Jurisprudence Journal 3 (2).
Maria Stephannie Halim. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan dalam Lelang Ekesekusi Hak Tanggunganâ€, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1 (1).
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam.2015. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 93/PUU-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Perbankan Syariahâ€, Prosiding SNaPP2015 Sosial, Ekonomi dan Humaniora 5 (1).
Rahman Hasima. 2020. “Implikasi Hukum Terhadap Akad yang Memuat Klausula Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Negeri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012â€, Jurnal SASI 26 (3).
Ridzky Adityanto. 2016. “Kedudukan Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012)â€. Jurnal LamLaj 1 (2).
Serena Ghean Niagara dan Candra Nur Hidayat. 2020. “Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketaâ€. Jurnal Surya Kencana Dua 7 (1).
Tetty Diansari. 2021. “Permasalahan Pelaksanaan Klausula Arbitrase Dalam Upaya Menyelesaikan Sengke Yelesaikan Sengketa Perjanjian Pilihan Forumâ€. Jurnal Dharmasisya 1 (2).
Ulumil El Qudsie, Ro’fah Setyowati, Muhyidin. 2019. “Hubungan Antara Konsep Choice of Forum dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Akad Perbankan Syariahâ€, Diponegoro Law Journal 8 (4)
Aturan Perundang-Undangan Dan Buku Pedoman
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Buku II. 2013. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Putusan Pengadilan Indonesia
Putusan Mahkamah Agung Nomor 448/K/AG/2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 847/Pdt.G/2015/PA.JP.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 92/Pdt.G/2016/PTA.JK.