PERAN FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT DALAM RANGKA DETEKSI DAN IDENTIFIKASI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM MASYARAKAT DITINJAU DARI PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT (Studi Di Wilayah Polresta Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Walaupun telah dibentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Tingkat Kota Pontianak sampai dengan kelurahan, akan tetapi untuk membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat masih mengalami hambatan. Hambatan ini dapat dimaklumi, mengingat selama ini citra polisi di mata masyarakat lebih banyak bersifat negatif dibandingkan positif. Selain itu, masyarakat masih beranggapan bahwa tugas mencegah terjadinya kriminalitas merupakan tugas dan tanggung jawab polisi sehingga masyarakat tidak terlalu peduli dengan masalah tersebut. Tesis ini menganalisis terkait Sejauh mana peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat dalam melakukan deteksi dan identifikasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat?; Faktor apa yang menyebabkan peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat tidak optimal dalam melakukan deteksi dan identifikasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat?; Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat dalam melakukan deteksi dan identifikasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat?
Penelitian ini bersifat Deskriptif, dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada dengan mempergunakan metode penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa FKPM merupakan upaya yang dilakukan oleh Polri dengan diwujudkannya sebuah forum beranggotakan masyarakat itu sendiri yang dibina langsung oleh Polsek wilayahnya, melalui Bhabinkamtibnas. Program ini tepat diterapkan karena masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tempat mereka tinggal. Kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas dilaksanakan melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) serta pembinaan kegiatan siskamling, pam swakarsa, pengaturan lalu lintas, serta melakukan pencegahan dan mengantisipasi gangguan kantibmas. Faktor-faktor penghambat optimalisasi peran FKPM, yaitu: Pemahaman yang kurang dari aparat Polri dalam menerapkan Polmas; Kemitraan yang terbentuk baru dalam pelaksanaan fungsi Bhabinkamtibmas; Keterbatasan anggaran baik di lingkup Kepolisian dan Masyarakat; Tidak ada sarana dan prasarana yang cukup; serta Sosialisasi yang kurang di masyarakat. Upaya meningkatkan peran FKPM dapat dilakukan dengan model pengelolaan pemberdayaan masyarakat yang berbeda antara perkotaan dan pedesaan. Pembentukan FKPM harus lebih longgar dengan melibatkan pemerintah daerah untuk membentuk perpolisian masyarakat. Keanggotaan FKPM dapat diberdayakan secara optimal dengan memberikan pelatihan khusus mengenai konsep perpolisian masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana, serta penyediaan anggaran operasional yang memadai. Babinkamtibmas/ BaPolmas yang ditugaskan sebagai anggota FKPM harus memiliki pemahaman terhadap konsep Community Policing dengan baik.
Kata Kunci: Polisi, Masyarakat, Ketertiban
ABSTRACT
Although the Community Police Partnership Forum (FKPM) has been established at the Pontianak City to the Regional level, there are still obstacles to build partnerships between the police and the community. This obstacle is understandable, considering that so far the image of the police in the eyes of the public is more negative than positive. In addition, people still think that the task of preventing crime is the duty and responsibility of the police so that people do not really care about this problem. This thesis analyzes the extent to which the Community Police Partnership Forum plays a role in detecting and identifying security and order disturbances in society?; What factors cause the role of the Community Police Partnership Forum to be not optimal in detecting and identifying security and order disturbances in the community?; What efforts can be made to optimize the role of the Community Police Partnership Forum in detecting and identifying security and order disturbances in the community?
This research is descriptive in nature, with the aim of describing the existing situation by using scientific research methods and solving problems based on the data and facts collected as they were at the time this research was conducted.
The results of the study indicate that the Community Police Partnership Forum is an effort made by the National Police by establishing a forum consisting of the community itself which is fostered directly by the Regional Police. This program is appropriate to implement because the community plays an active role in maintaining security and public order in the area where they live. Police and Community Partnership is carried out through the Police and Community Partnership Forum (FKPM) activities as well as preventing and anticipating disturbances in the Community Order. The inhibiting factors in optimizing the role of the Community Police Partnership Forum, namely: Lack of understanding by the police; Limited budget both within the scope of the Police and the Community; There are not enough facilities and infrastructure; and lack of socialization in the community. Efforts to increase the role of the Community Police Partnership Forum can be carried out with different community empowerment management models between urban and rural areas. The establishment of the Community Police Partnership Forum should be more relaxed by involving local governments to form community policing. Membership of the Community Police Partnership Forum can be optimally empowered by providing special training on the concept of community policing, providing facilities and infrastructure, and providing an adequate operational budget.
Keywords: Police, Society, Order
References
Anton Tabah, Reformasi Kepolisian, (Klaten : CV Sahabat, 1998)
Awaloedin Jamin, Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan, PTIK, Jakarta, 2000
Barda Nawawi Arief, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidanaâ€, (Bandung: Citra AdityaBakti, 1996)
Bernard L.Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum
Beni Ahmad Saebani. Pengantar Antropologi (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012
Chrysnanda Dwilaksana, Perpolisian Masyarakat (Community Policing) dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban, dalam Bunga Rampai Kepolisian Indonesia, Parsudi Suparlan, 2004, (ed), (Jakarta : YPKIK, 2003
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
Djoko Prakoso, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Bina. Akasara, Jakarta, 1987
Edy Suhardono, Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1994
H.R.Abdussalam. 2007. Kriminologi, cetakan ketiga. Jakarta: Restu Agung.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006
Khoiruddin, Partisipasi Masyarakat Pedesaan, Jakarta, Bumi Aksara, 2000
Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi Jakarta: Rineka Cipta, 2013
Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta, 2007
Leden Marpaung,â€Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahanâ€, Jakarta: Bina Grafika. 2001
Moh. Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, (Bandung : PT Citra Aditya Bhakti, 1994)
Momo Lelana, Hukum Kepolisian, PTIK/Gramedia, jakarta, 1994
Muchsin, Disertasi : “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesiaâ€, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003
Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 2004).
Muladi, “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidanaâ€, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995
Muladi, Polmas dan Profesionalisme Polri, LCKI-PSKN Unpad, Bandung, 2010
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 2010)
Philipus.M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1988
Ronny Lihawa, Understanding Community Policing-Memahami Perpolisian Masyarakat, (Jakarta : YPKIK, 2005)
R. Abdussalam, Penegak Hukum Di Lapangan Oleh Polri, Dinas Hukum Polri, Jakarta, 1997
R.Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999
Sanapiah Faisal, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, (Malang: YA3, 2002.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003
______________, Tentang Community Policing di Indonesia dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Editor Parsudi Suparlan. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2004
______________, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
______________, Membangun Polisi Sipil, Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan, (Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2007)
Setiono, Disertasi : “Rule of Lawâ€, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, UI-Press, 2010)
Soejono Soekanto, Sosiologi sebagai pengantar, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001
Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum Satu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005
Susanto, Kajian Sosiologi Terhadap Polisi, Simposium Nasional Polisi Indonesia, Semarang, 1993.
_______, Polmas, Paradigma Baru Polri, (Jakarta : YPKIK, 2006)