PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (Studi Di Wilayah Polresta Pontianak)

Authors

  • Alvon Oktobertus NIM. A2021201013 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Pembahasan mengenai penerapan prinsip restorative justice dalam berbagai kajian dan pendefinisian oleh berbagai pakar cenderung menerjemahkan konsep ini sebagai suatu metode penyelesaian masalah, sehingga pada akhirnya akan menjadikan metode mediasi sebagai kunci utama penerapan konsep ini. Penggunaan metode mediasi pada dasarnya tidak dikenal dalam proses penegakan hukum pidana, akan tetapi mediasi sebgai bentuk penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah privat/perdata. Di dalam perkara pidana, pelaku kejahatan atau pelanggar tidak dapat melakukan tawar- menawar (bargaining) dengan negara sebagai penjelma dan penjaga kepentingan umum. Dalam tesis ini, meskipun objek kajian adalah restorative justice, akan tetapi penulis mencoba untuk mengkaji dari sudut pandang hukum administrasi. Dimana hukum administrasi merupakan salah satu dasar hukum penerapan dari asas restorative justice ini. Tesis ini berupaya untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi sehingga restoratif justice oleh penyidik kepolisian di Polresta Pontianak sulit diterapkan; dan untuk mengkaji mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam mengatasi kesulitan untuk menerapkan restoratif justice.

Hambatan Polresta Pontianak Kota khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam penerapan konsep restorative justice pada penanganan perkara pidana dapat diidentifikasi secara garis besar yakni, hambatan yang meliputi hambatan internal dan eksternal berupa kompetensi penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Pontianak Kota dibidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan masih belum optimal. Hal ini terjadi karena belum semua personel fungsi reskrim mengikuti pendidikan kejuruan fungsi teknis reserse dan ketrampilan pendukung, termasuk dalam hal ini kurangnya pemahaman secara komprehensif terhadap prinsip restorative justice. Adapun Upaya yang dilakukan antara lain peningkatan kualitas penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Pontianak Kota mengakselerasi restorative justice didasarkan pada aspek terdapatnya komitmen Polri untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dan keinginan kuat setiap personel Polri untuk selalu meningkatkan profesionalismenya.

Kata kunci: restorative justice, penyidikan, hukum administrasi


ABSTRACT

Discussions on the application of the principles of restorative justice in various studies and definitions by various experts tend to translate this concept as a method of problem solving, so that in the end it will make the mediation method the main key to implementing this concept. The use of mediation methods is basically unknown in the criminal law enforcement process, but mediation as a form of dispute resolution has the main scope in the form of private/civil areas. In criminal cases, criminals or violators cannot bargain with the state as the incarnation and guardian of the public interest. In this thesis, although the object of study is restorative justice, the author tries to examine it from the point of view of administrative law. Where administrative law is one of the legal bases for the application of this restorative justice principle. This thesis attempts to analyze the influencing factors so that restorative justice by police investigators at Polresta Pontianak is difficult to implement; and to examine the efforts that can be made by police investigators in overcoming difficulties in implementing restorative justice.

Barriers to the Pontianak City Police, especially the Criminal Investigation Unit in the application of the concept of restorative justice in handling criminal cases, can be identified broadly, namely, obstacles that include internal and external obstacles in the form of the competence of investigators at the Pontianak City Police Criminal Investigation Unit in the field of legal knowledge, legislation, the criminal justice system and technical and tactical investigation skills are still not optimal. This happens because not all personnel of the criminal justice function have attended vocational education for the technical functions of the detectives and supporting skills, including in this case the lack of a comprehensive understanding of the principles of restorative justice. The efforts made include improving the quality of investigators at the Pontianak City Police Criminal Investigation Unit, accelerating restorative justice based on the aspect of the Police's commitment to solving community problems and the strong desire of every Polri personnel to always improve their professionalism.

Keywords: restorative justice, investigation, administrative law

References

Achmad Ali, 2009, Menguak teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legalprudence), Volume I Pemahaman awal, Edisi Pertama, Cetakan ke-3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang : Bayumedia Publishing, April 2005)

Ahmad Zaenal Fanani, “Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islamâ€, Desertasi Doktor,Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia

Andi Hamzah, 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Arikha Media Cipta,

Andi Hamzah, 2001, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta

Awaloedi Djamin, 1995, Administasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan dan Harapan, POLRI, Bandung

Azhari, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta, 1995

Barda Nawawi Arief, Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Budi Rizki Husin, studi lembaga penegak hukum, jakarta 2009.

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, (Jakarta : Djambatan, 1989)

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004

Harun M. Husein, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta, 1991

Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam teori dan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta 1997

Mardjono Reksodiputro, 1999, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia,

Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982

Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP

M. Yahya Harahap, 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika,

Moh. Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana khusus, Liberty, Yogyakarta, 2009

Muhammad Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Nico Ngani, I Nyoman Budi Jaya, dan Hasan Madani, Mengenal Hukum Acara Pidana Bagian umum dan Penyidikan, (Yogyakarta : Liberty, 2010)

O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1970,

Padmo Wahyono, Guru Pinandita, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1984

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip- prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987

Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian Profesionalisme dan Reformasi Polri, penerbit Laksbang Mediatama, Surabaya,

Reza Mantovani dan R. Narendra Jatna, Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan di Indonesia,( Jakarta CV. Malibu, 2012

Sadjijono, 2006, Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti

Satjipto Rahardjo, 1998, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Syahrizal Abbas, 2009, Mediasi dalam Persfektif Hukum Syariah, Hukum Adat & hukum Nasional, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, cet VIII, (Yogyakarta: kanisius, 1995

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar, 1962,

Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta, 2005

Peraturan Perundang Undangan

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Downloads

Published

2023-07-25