PERBUATAN WANPRESTASI YANG DIJERAT DENGAN DELIK PENIPUAN

Authors

  • Muhammad Viki Syuriansah NIM. A2021191080 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Walau terdapat dinding pemisah yang sangat jelas antara hukum perdata dengan hukum pidana, akan tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi permasalahan hukum perdata diselesaikan dengan menggunakan instrumen hukum pidana. Salah satunya kasus pidana yang terjadi terhadap seorang perempuan yang bernama Nursilawati. Permasalahan hukum yang berawal dari adanya sengketa terhadap perjanjian kerjasama pembangunan, kemudian   berujung pada   dipidanakannya Nursilawati dalam kasus penipuan. Sehingga menimbulkan kesan bahwa perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dalam hukum perdata mengandung unsur penipuan sehingga dapat diproses secara pidana.

Dalam pembahasan tesis ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian yang     digunakan bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan masalah dalam penyusunan tesis ini, yaitu menggunak Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengertian perjanjian, Syarat Sah Perjanjian, Asas-asas Hukum Perjanjian, Wanprestasi, Delik Penipuan, Penyelesaian Sengketa Perdata dan Teori-teori Hukum Perjanjian (Teori Tawar Menawar, Teori Kehendak dan Teori Keadilan).

Pasal 1328 KUHPerdata menyebutkan bahwa penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian. Bila dihubungkan dengan Pasal 1321 KUHPerdata,   kesepakatan karena penipuan dianggap tidak sah. Sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, maka penipuan ini berhubungan erat dengan syarat sah perjanjian yang pertama yaitu   kesepakatan. Syarat ini bersifat subjektif dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang dirugikan. Penipuan muncul sejak sebelum dilakukannya   kesepakatan.

Oleh karenanya didalam hukum perdata perbuatan penipuan didalam suatu perjanjian   dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum bukan perbuatan wanprestasi. Akan menjadi kontradiksi bila suatu perbuatan wanprestasi yang terjadi karena penipuan tetap dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Sebab perbuatan wanprestasi telah melampaui syarat sah perjanjian.Jadi bila ada penipuan dalam suatu perjanjian, langkah hukum yang tepat adalah mengajukan gugatan pembatalan atas perjanjian tersebut ke pengadilan negeri dasar perbuatan melawan hukum. Meskipun tidak ada larangan untuk dilakukan proses secara pidana, akan tetapi melakukan pembuktian terhadap   penipuan   dalam perjanjian secara hukum pidana akan mengakibatkan proses hukum yang panjang   dan tidak efesien karena putusan pidana tidak dapat membatalkan suatu perjanjian dan memberi perintah ganti rugi kepada terdakwa.

Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Nursilawati sebenarnya merupakan perbuatan wanprestasi bukan penipuan. Kemudian terhadap perbuatan yang mengandung unsur penipuan, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme hukum acara perdata, yakni dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan dasar perbuatan penipuan dalam suatu perjanjian. Tanpa perlu didahului dengan upaya hukum pidana dalam bentuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kata kunci:   Wanprestasi, Penipuan, Tuntutan Pidana.

 

 

ABSTRACT

Although there is a very clear dividing wall between civil law and criminal law, in practice there are still many civil law problems that are solved using criminal law instruments. One of them is a criminal case that occurred against a woman named Nursilawati. Legal problems that began with a dispute over a development cooperation agreement, then led to the conviction of Nursilawati in a fraud case. So that it gives the impression that the act of breaking a promise or breach of contract in civil law contains elements of fraud so that it can be processed criminally.

In the discussion of this thesis, the method used is normative legal research. The research used is prescriptive and applied. The approach to the problem in the preparation of this thesis is to use the statutory approach, the conceptual approach and the case approach. The theory used in this study is the understanding of the agreement, the legal terms of the agreement, the principles of contract law, default, fraud offenses, civil dispute resolution and the legal theories of agreement (bargaining theory, will theory and justice theory).

Article 1328 of the Indonesia Civil Code states that fraud is a reason for the cancellation of the agreement. When linked to Article 1321 of the Indonesia Civil Code, the agreement due to fraud is considered invalid. As stipulated in Article 1320 of the Indonesia Civil Code, this fraud is closely related to the first legal terms of the agreement, namely an agreement. This condition is subjective and can be requested for cancellation by the aggrieved party. Fraud has existed since before the agreement was made.

Therefore, in civil law, fraudulent acts in an agreement are categorized as acts against the law, not breach of contract. It will be a contradiction if an breach of contract that occurs due to fraud is still categorized as an breach of contract. Because the breach of contract has exceeded the legal requirements of the agreement. So if there is fraud in an agreement, the appropriate legal step is to file a lawsuit for the cancellation of the agreement to the district court on the basis of an unlawful act. Although there is no prohibition against criminal proceedings, proving fraud in a criminal law agreement will result in a long and inefficient legal process because a criminal decision cannot cancel an agreement and give an order for compensation to the defendant.

From the results of the discussion, it can be concluded that what Nursilawati did was actually an breach of contract, not fraud. Then the actions that contain elements of fraud, should be resolved by a civil procedure law mechanism, namely by filing a lawsuit against the law on the basis of fraud in an agreement. Without the need to be preceded by criminal law efforts in the form of court decisions that have permanent legal force.

Keywords: Breach Of Contract, Fraud, Criminal Prosecution.

References

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum. Jakarta : 2015.Prenada Media Group.

Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: 1996. Cet. 26. Pradnya Paramitha.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : 1996.PT.Rineka Cipta

Affandi, Muchtar, Himpunan Kuliah Ilmu - ilmu Kenegaraan. Bandung :1971. Alumni.

Bachtiar, Maryati, Buku Ajar Hukum Perikatan. Pekanbaru: 2007. Witra Irzani.

Badudu, J.S., Zain, Sutan Mohammad, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : 2001. PT.Pustaka Sinar Harapan.

Badrulzaman, Mariam Darus, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan. Bnadung : 2001. Citra Aditya Bakti.

Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: 2009. Citra Aditya Bakti.

Djojodirdjo, M. A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta; 1982.Pradnya Paramita.

Fahmi, Khairul, Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. Jakarta: 2012. Cet. Ke-2. Rajagrafindo Persada.

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: 2011. Citra Aditya Bakti.

Gunawan, Johanes, Kajian Ilmu Hukum Tentang Kebebasan Berkontrak, Dalam Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S,H. Bandung; 2011. Refika Aditama..

Hamzah, Andi, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Jakarta: 2014. Sinar Grafika.

Harahap Krisna, Hukum Acara Perdata. Bandung :2008. Cet. Ke-6. Grafitri Budi Utami.

Harahap, M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: 1982. Alumni.

----------------------, Hukum Acara Perdata. Jakarta : 2005. Edisi Pertama. Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,. Malang, : 2006. Bayumedia Publishing.

Ibrahim, Johannes, Sewu, Lindawaty, Hukum Bisnis dalam Persepektif Manusia Moderen. Bandung : 2004. Refika Aditama.

Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta : 2014. FH UII PRESS.

Marbun, BN., Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum. Jakarta : 2010. Cetakan kedua. Puspa Swara.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: 2006. Kencana Prenada Media Grup.

Mertokusumo, Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung : 1993. Citra Aditya Bakti.

Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta : 2014. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan. Bandung: 1992. Citra Aditya Bakti.

---------------------------, Hukum Asuransi Indonesia. 2011.Citra Aditya Bakti.

Projodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung : 1981. PT. Sumur.

RIB / HIR Dengan Penjelasan. Cet. Ke- 1. 2014.Pustaka Buana.

Salim, H.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta :2008. Sinar Grafika.

----------------, Abdullah, Wahyuningsih, Wiwiek, Perancangan Kontak & Memorandum Of Understanding (MoU), Jakarta : 2011. Cet. Ke-5.Sinar Grapika.

----------------., Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta : 2012. Cet. Ke-2. Rajagrafindo Persada.

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Bandung : 1999.Alumni.

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikata. Bandung : 1979. Bina Cipta.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : 2007. Cet. 3.UI Press.

Soerodibroto, R. Soenarto, KUHP dan KUHAP, Jakarta : 1992.Rajawali Pers.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta :1987. PT. Intermasa.

-------------, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : 2001.Intermasa.

-------------, Tjitrosudibio, R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : 2005. Cet. 36. PT. Pradnya Paramitha.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung :2004. Alfabeta.

Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung : 2006. Edisi Ke 3. Cet.ke-1.Alumni.

--------------------, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : 1999. Citra Aditya Bakti.

Warjiyati, Sri, Memahami Dasar Ilmu Hukum Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : 2018. Prenadamedia Group.

Widjaya, I.G. Rai, Merancang Suatu Kontrak, Teori da Praktek. Bekasi :2007.Kesaint Blanc.

Yahman., Karakter Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan: Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual. Jakarta : 2016. Cet. ke-3. Kencana.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana Perubahan dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum

Putusan dan Perjanjian

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 86/Pidb/2016/Pn.Ptk

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 40/Pid/2016/Pt.Ptk.

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 79/Pdt.G/2017/PN.Ptk

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 18/ PDT/2018/ PT PTK.

Putusan Mahkamah Agung No. 3125/K/Pdt/2018.

Putusan Mahkamah Agung No. 482 PK/Pdt/2020.

Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan No. 16 tertanggal 6 Januari 2012.

Lainnya

Adati, Medika Andarika, Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Privatum Vol. VI/No. 4/Jun/2018.

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwj35cnZPxAhV_4nMBHUmUBb8QFjAFegQICxAE&url=https%3A%2F%2Fejournal.unsrat.ac.id%2Findex.php%2Flexprivatum%2Farticle%2Fdownload%2F20514%2F20121&usg=AOvVaw2JvjtNsQT3r5z319T_dXtR, diakses tanggal 13 Juni 2021.

Akbar, Ilham, Akibat Hukum Cacat Kehendak Terkait Hakikat Benda Pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan, SYARIAH Jurnal Hukum dan Pemikiran, Volume 16, Nomor 2, Desember 2016,

https://media.neliti.com/media/publications/257132-akibat-hukum-cacat-kehendak-terkait-haki-07baaf95.pdf , diakses tanggal 11 Juni 2021.

Aries, Albert, Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan?, 2017.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58726763cfdcc/bisakah-kasus-penipuan-diproses-hukum-pidana-dan-perdata-secara-bersamaan/, diakses tanggal 18 Juni 2021.

Nasution, Bahder Johan, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus 2014,Hal.119-120,

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/11106 diakses tanggal 14 Juni 2021.

Priambodo, Eka, Penipuan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Dan Tuntutan Ganti Rugi,

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8699/EkaPKomplit.pdf?sequence=1&isAllowed=y, 2011, di akses tanggal 11 Juni 2021.

Roknel Maadia, Tindak Pidana Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual Menurut Hukum Pidana Indonesia, Lex Crimen Vol. IV/No. 2/April/2015.

https://media.neliti.com/media/publications/3246-ID-tindak-pidana-penipuan-dalam-hubungan-kontraktual-menurut-hukum-pidana-indonesia.pdf, diakses tanggal 13 Juni 2021.

Rusli, Tami, Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung Volume 10 Nomor 1 Januari 2015, ISSN 1907-560X,

http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/551/518, di akses tanggal 01 Mei 2021.

Sigit Irianto, Pemahaman Tentang Pengertian Pasal 1321 Kuhperdata Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Spektrum Hukum Vol 17,No 1 (2020).

http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/1431, di akses tanggal 10 Juni 2021.

Tinjauan Tentang Perjanjian, Sewa Menyewa dan Wanprestasi.

https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1103005022-3-bab 2.pdf, di akses tanggal 10 Juni 2021.

Yunanto, Hakikat Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Sengketa Yang Dilandasi Perjanjian, Vol 2, No. (2019): Law, Development & Justice Review, Mei 2019. e-ISSN: 2655-1942.

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiLssGy1qfwAhVFU30KHTDwB10QFjANegQIHxAD&url=https%3A%2F%2Fejournal2.undip.ac.id%2Findex.php%2Flj%2Farticle%2Fdownload%2F5000%2F2627&usg=AOvVaw1Ee4tT4dDJKA8WHPEP8uVX , di akses tanggal 01 Mei 2021.

Downloads

Published

2023-07-26