REKONSTRUKSI DASAR HUKUM PENGUATAN PEMBENTUKAN DESA / KELURAHAN SADAR HUKUM (DSH) (Studi di Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai Kajian Terhadap Rekontruksi Dasar Hukum Penguatan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) (Studi di Kalimantan Barat). Dalam penelitian ini, metode yang digunakan bersifat yuridis normatif, oleh karena sasaran dalam penelitian ini adalah hukum atau kaidah (norma), pengertian kaidah disini meliputi asas hukum, kaidah hukum dalam arti nilai (norma), peraturan hukum konkrit dan sistem hukum, Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dengan didukung data primer karena rekontruksi dasar hukum penguatan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di Provinsi Kalimantan Barat, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan program yang dicanangkan dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi hukum, penyempurnaan struktur hukum dan pelibatan seluruh komponen masyarakat untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan dengan peningkatan budaya hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum formal maupun adat dan norma sosial.
Kata Kunci : Kelurahan Sadar Hukum, Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum
ABSTRACT
This thesis discusses the Study of the Legal Basis for Strengthening the Establishment of Legal Aware Villages (DSH) (Study in West Kalimantan). In this study, the method used is normative juridical, because the target in this study is law or rules (norms), understanding the application of legal principles in terms of values (norms), concrete legal regulations and legal systems. supported by primary data because the reconstruction of the legal basis strengthens the formation of Legal Aware Villages/Kelurahan (DSH) in West Kalimantan Province, it can be concluded that the formation and development of Legal Aware Villages/Kelurahan is a program launched in the context of realizing a national legal system which includes the development of legal substance, improvement of the legal structure and involvement of all components of society to support the formation of a national legal system that is aspired to by increasing culture and compliance with formal and customary community laws and social norms.
Keywords: Legal Aware Village, Legal Aware Village Assessment Criteria
References
Agus Subandriyo, 2015, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2014, Jakarta
Ronny, Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia
Romli Atmasasmita, 2003, Perencanaan Pembangunan Hukum Bidang Kesadaran Masyarakat dan Aparatur Hukum 2015-2019 , Jakarta
Satjipto Raharjo, 20019, Hukum dalam Jagad Ketertiban, Jakarta : UKI Press
Soekanto, Soerjono, 2014, Beberapa Cara dan Mekanisme Dalam Penyuluhan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita
T. Gayus Lumbuun, 2002, Peranan Budaya Hukum dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan (Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Zudan Arif Fakrulloh, 1995, Pendayagunaan Hukum Untuk Pengembangan Ekonomi Sektor Informal (Studi Kasus di Kotamadia Jogyakarta), Tesis Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Peraturan-peraturan
Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa /Kelurahan Sadar Hukum
Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum