ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP TINDAKAN SKIMMING YANG DIALAMI NASABAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian tesis dengan judul: "Analisis Hukum Tanggung Jawab Bank Terhadap Tindakan Skimming Yang Dialami Nasabah Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen" bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab bank terhadap tindakan skimming yang dialami nasabah dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala bagi nasabah dalam meminta pertanggungjawaban bank atas tindakan skimming yang dialaminya. Untuk mengetahui upaya nasabah dalam meminta pertanggungjawaban pihak bank atas tindakan skimming yang dialaminya dalam perspektif hukum perlindungan konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, yang disebut dengan penelitian hukum. Selanjutnya untuk mendukung dan melengkapi fakta-fakta yang ada, yaitu norma-norma (kaidah) untuk penelitian kepustakaan dari para pelaku untuk penelitian lapangan.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut:. Bahwa tanggung jawab bank terhadap tindakan skimming yang dialami oleh nasabah dalam perspektif hukum perlindungan konsumen merupakan suatu kewajiban karena bank dalam upayanya untuk memberikan perlindungan kepada nasabahnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik itu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perbankan, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan erat dengan kegiatan perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, namun dalam prakteknya tidak semua bertanggung jawab secara langsung terhadap permasalahan yang dihadapi oleh nasabah, karena terdapat bank yang mau bertanggung jawab secara langsung dan nada yang tidak bertanggung jawab secara langsung. Sedangkan faktor penyebab terjadinya tindakan skimming yang dialami oleh Nasabah Bank adalah faktor perbankan, faktor hukum, faktor teknologi, dan faktor tambahan yang juga menyebabkan seseorang melakukan kejahatan adalah faktor ekonomi, terlihat bahwa antara faktor yang satu dengan faktor yang lain saling mempengaruhi penyebab terjadinya kejahatan, dimana kegiatan perbankan yang menggunakan teknologi yang canggih apabila tidak diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia dan kesiapan aparat hukum dalam menangani kejahatan yang menggunakan teknologi dengan alasan ekonomi akan menimbulkan perilaku yang merugikan orang banyak, karena akibat dari kejahatan skimming tidak hanya nasabah saja tetapi dunia perbankan akan mengalami kerugian. Bahwa upaya nasabah dalam meminta pertanggungjawaban pihak bank atas tindakan skimming yang dialami dari perspektif hukum perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan upaya hukum dan non hukum, dimana langkah awal nasabah dapat melakukan pengaduan kepada pihak bank yang apabila segera ditanggapi maka akan segera menyelesaikan masalah, nasabah dapat menempuh upaya hukum dengan melaporkan kejadian skimming kepada pihak berwajib dan mengajukan gugatan kepada pihak Bank melalui Lembaga Peradilan Umum.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Bank, Tindak Pidana Skimming
ABSTRACT
The thesis research with the title: "Legal Analysis of Bank's Responsibility Against Skimming Actions Experienced by Customers in the Perspective of Consumer Protection Law" aims to determine the responsibility of banks for skimming actions experienced by customers in the perspective of consumer protection law. To find out what factors are the obstacles for customers in asking the bank to be responsible for the skimming actions they experience. To find out the customer's efforts in asking the bank to be responsible for skimming actions experienced from the perspective of consumer protection law
This research was conducted using a sociological juridical approach, namely research conducted by examining library materials which are secondary data, which is called legal research. Furthermore, to support and complement existing facts, namely norms (rules) for library research from actors for field research
Based on the research obtained the following results:. Whereas the responsibility of banks for skimming actions experienced by customers in the perspective of consumer protection law is an obligation because banks in their efforts to provide protection to their customers have been regulated in various laws and regulations, be it the Civil Code, Consumer Protection Law, Banking Law , as well as the Electronic Information and Transaction Law and other regulations closely related to banking activities issued by Bank Indonesia and the Financial Services Authority, but in practice not all are directly responsible for the problems faced by customers, because there are banks that want to be responsible directly and irresponsible tone directly. Whereas the factors that cause skimming actions experienced by Bank Customers are banking factors, legal factors, technological factors, and additional factors that also cause someone to commit a crime are economic factors, it can be seen that between one factor and another factor mutually influence the cause of the occurrence crime, where banking activities that use advanced technology if not followed by the readiness of human resources and the readiness of legal officials to deal with crimes that use technology for economic reasons will lead to behavior that is detrimental to many people, because as a result of skimming crime not only customers but the banking world will experience loss. That the customer's efforts in asking the bank to be responsible for skimming actions experienced from the perspective of consumer protection law can be carried out with legal and non-legal remedies, where the customer's initial step can be to file a complaint with the bank, which if immediately responded to will immediately resolve the problem, customers can take legal action by reporting incidents of skimming to the authorities and filing a lawsuit against the Bank through the General Courts Institution.
Keywords: Responsibility, Bank, Skimming CrimeReferences
Andi Hamzah, 2011, Hukum Acara Pidana Indonesia , Sinar Grafika , Jakarta
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT Refika Aditama Bandung
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung,
Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar
Agus Yudho Hermoko, 2008, Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersil, Laksbang Mediatma, Yogyakarta
Ahmadi Miru, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Budi Suhariyanto, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrame), Rajagrafindo, Jakarta
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta
Carl Joachim Friedrich, 2004. “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia. Bandung
Chainur Arrasjid, 2018, Hukum Pidana Perbankan, Sinar Grafika Jakarta
Djoni S. Gazali, & Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan,Cet.ke-1, Sinar Grafika, Jakarta
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi PT Refika Aditama, Bandung
Dinas Pendidikan Nasional, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka,Jakarta
Friedman, M. Lawrence, 2009, The Legal System (A Social Science Perspective), Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial), Diterjemahkan : M.Khozim, Penyunting : Nurainun Mangunsong, Nusa Media, Bandung
--------------------, 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Susunan III, (Terj. Muhammad Arifin), Rajawali Pers, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hasanuddin Rahman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti
Hadjon, Philipus M, 2000, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Hermansyah, Hukum Perbankan Indonesia, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta
Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung
JP. Frtzgerald, 1966, Salmond On Jurisprudence, sweet & Mazwell, Lindon
Kantaprawira, Rusadi, 1988, Sistem Politik Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, tanpa penerbit, Medan
Kasmir, 2008, Perbankan dan Lembaga Keuangan, Rajagrafindo, Jakarta
Lexy J. Moeleong, 1990, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
L. J. Van Apeldoorn, 1996. “Pengantar Ilmu Hukumâ€, cetakan 26, Pradnya Paramita, ,Jakarta
Muhammad Djumhana, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Raja Grafindo, Jakarta
Muliadi & Arief, 1992, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Nasution Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta : Diadit Media)
Pieter Mahmud Marzuki. 2011 Penelitian Hukum, edisi Pertama Cetakan Kesebelas Kencana, Jakarta.
Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Rawls John, 2006, A Theory of Justice (Teori Keadilan) diterjemahkan Uzair Fauzan & Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Rahmadi Usman. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ronny Prasetya, Pembobolan ATM, Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah Korban Kejahatan Perbankan, Jakarta
Rajagukguk.Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Simorangkir, OP, 1988, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
------------------, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Linmas Ruang Dan General, Genta Publishing, Yogyakarta
Sutan Remy Sjahdeni, 1994, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta
Suhaimi, 1995, Kejahatan Komputer Ed.1. Andi Offset, Jakarta
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Try Widyono, 2006, Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia,Ghalia Indonesia, Bandung
Teguh Prasetyo, 2015, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung
---------------------, 2016, Sistem hukum Pancasila, Nusa Media, Bandung
Yunus Husein, 2010, Rahasia Bank dan Penegakan Hukum, Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta
Yusuf Shofie, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Negara RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Negara RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Negara RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
C. Internet , Jurnal
Pan Mohamad Faiz, 2009. “Teori Keadilan John Rawlsâ€, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1
Artikel: Titik Terang Kasus Skimming Nasabah BRI Pontianak, Uang Dipastikan Kembali Hingga Nama-Nama Korban, https// Pontianak. tribunnews. com/2019, diunggah tanggal 10 Juli 2020
Dian Eka Kusuma Wardani; Maskun, Kejahatan Skimming Sebagai Salah Satu Bentuk Cyber Crime, Jurisprudentie Volume 6 Nomor 1 Juni 2011
Louis Yulius, 2013, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produk yang Merugikan Konsumenâ€, Jurnal Lex Privatum, Volume I Nomor 3, Juli 2013
Victoria Linggoraharjo, Tanggung Jawab Kejahatan Perbankan Melalui Modus Operandi Skimming, Jurnal Magister Hukum Pelita Harapan (Argumentum), Volume 7 | Nomor 1 | Maret 2020