ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HARTA BERSAMA YANG MENYATU DENGAN HARTA BAWAAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 695/Pdt.G/2019/Pa.Ptk)

Authors

  • Retno Westi Apriani NIM. A2021191090 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Perbuatan hukum yang menimbulkan harta bersama adalah perkawinan, apakah perkawinan diatur dalam pasal 26 KUHPdt dan sebagainya, serta perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1/1974 tentang pernikahan. Putusnya pernikahan baik karena kematian atau cerai (cerai gugat atau cerai cerai), sering menimbulkan efek sekunder yang seringkali tidak teratasi dengan baik, selain penetapan status anak hak asuh, penghidupan, juga pada pembagian bersama properti, yang juga sering menjadi pemicu konflik baru antara suami dan istri setelah perceraian. Bagaimana hukumnya? harta bersama dalam pendekatan berbasis perkawinan, Pembagian Harta Bersama.  Islam tidak mengatur secara rinci tentang pembagian harta bersama. Oleh karena itu,  ulama berbeda pendapat ulama mengenai harta bersama. pendapat pertama   mengatakan Islam tidak mengenal adanya   harta bersama kecuali dengan syirkah, sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa terjadinya perkawinan  sudah dianggap adanya syirkah antara suami isteri tersebut.  Kompilasi Hukum Islam memandang bahwa dengan adanya aqad perkawinan, terjadilah syirkah baik dalam harta dan lain-lain, sehingga jika terjadi perceraian baik cerai hidup atau mati, masing-masing mendapatkan sebagian   dari harta bersama.   Pembagian harta bersama menurut ketentuan KHI bukan suatu yang mutlak, karena pada prinsipnya filosofi dalam pembagian harta bersama adalah nilai yang dapat dicapai dengan musyawarah yang didasari prinsip perlindungan hukum, keimanan, keadilan, keseimbangan, musyawarah dan kasih sayang.

Kata Kunci : Harta Bersama , Perkawinan

 

ABSTRACT

Legal actions that give rise to joint property are marriage, whether marriage is regulated in Article 26 of the Criminal Code and so on, and marriage as regulated in Law no. 1/1974 on marriage. Dissolution of marriage, either due to death or divorce (divorced or divorced), often causes secondary effects that are often not handled properly, in addition to determining the status of children with custody, livelihood, as well as the shared distribution of property, which also often triggers new conflicts between husbands. and wife after divorce. How is it legal? joint property in a marriage-based approach, the division of joint assets. Islam does not regulate in detail about the distribution of joint property. Therefore, scholars have different opinions regarding joint property. The first opinion says that Islam does not recognize the existence of joint property except by syirkah, while another opinion states that the occurrence of marriage is considered syirkah between husband and wife. The Compilation of Islamic Law views that with the marriage contract, there is syirkah both in assets and others, so that if there is a divorce, either divorced or divorced, each of them gets a portion of the joint property. The division of joint property according to the provisions of the KHI is not absolute, because in principle the philosophy in the distribution of joint property is a value that can be achieved by deliberation based on the principles of legal protection, faith, justice, balance, deliberation and compassion.

Keywords: Joint Assets, Marriage

References

Abdul Manan, Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cetakan Kedua, (Jakarta, Kencana, 2006) Hlm 109

Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Usulul Fiqh, Bandung: Gema Risalah Press, 1996, Hlm 149

Damanhuri H.R, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, (Bandung CV. Mandar Maju) Hlm 30

--------------------, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: Ui Press, Cet. Ke-5, 1989, Hlm 89

--------------------, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, (Bandung CV. Mandar Maju) Hlm 31

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1999, Hlm 96

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Op.Cit., Hlm 101

Departemen Agama RI, Op. Cit., Hlm 102.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan 1 (Bandung, Mandar Maju, 1990) Hlm 123

Mochammad Dja`is, Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2005, Hlm 1

Mohammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta, Sinar Grafika, 2000) Hlm 34

Otje Salman dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, Bandung: Aditama, Cet. Ke-1, 2002

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta, UI Press, Cet.V,1986, Hlm 89

Soedharyo Soimin, Hukum Orang Dan Keluarga Persfektif Hukum Perdata Barat/Bw Hukum Islam, Dan Hukum Adat, Edisi Revisi, (Jakarta, Sinar Grafika)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesai 2012) Hlm 32

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma 2012 Hlm 34

Tihami & Sobari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap, Ct. 3 (Jakarta, Rajawali Pers, 2013, Hlm 179

Downloads

Published

2023-07-27