IMPLEMENTASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Abstract
ABSTRAK
Polri merupakan institusi yang berperan untuk menciptakan, keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum. Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum (dari sistem peradilan pidana terpadu, merupakan institusi yang berperan dalam penegakan hukum dalam pra-ajudikasi terhadap dugaan adanya suatu tindak pidana dan menjaga norma yang hidup di masyarakat, kondisi demikian Polri merupakan institusi yang dapat memaksakan berlakunya hukum.
Untuk melihat bagaimana hukum ditegakkan dapat dilihat dari perilaku anggota Polri dalam menjalankan profesinya. Proses penegakan hukum oleh Kepolisian melalui kegiatan penyidikan, harus di sertai dengan pengawasan yang ketat dan efektif, khususnya pengawasan internal melalui pejabat yang berwenang melakukan pengawasan dalam proses penyidikan, sehingga dengan pengawasan dalam proses penyidikan yang efektif dapat menjamin proses penyidikan terlaksana secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari penyimpangan berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan yang berakibat pada `kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat.
Kurang efektifnya pengawasan dapat berakibat terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan, terdapat beberapa faktor penyebab pengawasan penyidikan tidak efektif, diantaranya faktor hukumnya itu sendiri, faktor kurangnya personel/ pejabat yang berwenang melakukan tugas pengawasan penyidikan dan faktor penerapan sanksi terhadap penyidik dan pejabat pengawas penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan. Oleh karena itu Polri diharapkan mampu melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan pengawasan dalam proses penyidikan dengan menambah jumlah pejabat pengawas penyidikan dengan membentuk struktur/ fungsi khusus yang bertugas melakukan pengawasan penyidikan, menjatuhkan sanksi tidak hanya terhadap penyidik namun kepada pejabat pengawas penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kata kunci: Polisi, Pengawasan, Penyidikan
ABSTRACT
The National Police is an institution that plays a role in creating security and order as well as law enforcement. The National Police as the front line in the law enforcement process (from the integrated criminal justice system, is an institution that plays a role in law enforcement in pre-trial against allegations of a criminal act and maintains the norms that live in society, under such conditions the National Police is an institution that can enforce the law .
To see how the law is enforced, it can be seen from the behavior of Polri members in carrying out their profession. The process of law enforcement by the Police through investigative activities, must be accompanied by strict and effective supervision, especially internal supervision through officials authorized to supervise the investigation process, so that with supervision in an effective investigative process it can ensure that the investigation process is carried out transparently and accountably in accordance with provisions of laws and regulations and avoid deviations in the form of abuse of authority in the investigation process which results in losses and injustices for the community.
Ineffective supervision can result in abuse of authority in the investigation process, there are several factors that cause ineffective investigative supervision, including the legal factor itself, the lack of personnel/officials authorized to carry out investigative supervision duties and the factor of applying sanctions to investigators and investigators who are proven to be supervising officers. commit a violation in the investigation process. Therefore, the National Police is expected to be able to take steps to maximize supervision in the investigation process by increasing the number of investigative supervisory officers by establishing a special structure/function in charge of supervising investigations, imposing sanctions not only on investigators but also on investigating supervisory officers who are proven to have committed violations.
Keywords: Police, Supervision, InvestigationLatar Belakang
References
Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945
Bahder Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung. Mandar Maju.
Bambang Widjojanto, “Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia: Suatu Kajian Awalâ€, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 1, 2012,
Diana Halim Koencoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004
Ibnu Syamsi, Administrasi Perlengkapan Materiil Pemerintahan Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1982.
Jimly Asshiddiqie, 2015, Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Malang: Setara Press
Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press,
Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Mazhab dan Refleksinya, (Bandung: CV Remadja Karya, 1989)
Marjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 2007
Momo Kelana, Memahami Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Latar Belakang danKomentar Pasal demi Pasal, PTIK, Jakarta, 2002
M. Tahir Azhary, Negara Hukum, (Jakarta:Bulan Bintang, 1992)
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bakti
Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern, Bandung: Refika Aditama
Parsudi Suparlan, Bunga Rampai Kepolisian Indonesia, Cetakan Pertama.YPKIK, Jakarta 2004
Rawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Suriansyah Murhaini, Manajemen Pegawasan Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014
Soewarno Handayaningrat, Pengantar Studi Ilmu Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004
Zainuddin Ali, 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.