PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM KAWASAN HAK GUNA USAHA DAN ATAU KAWASAN HUTAN (Studi Di Kabupaten Landak)

Authors

  • Frans Saragih NIM. A2021201034 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Untuk mewujudkan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah yang ada di masyarakat dilakukan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang bertujuan mempercepat proses pelaksanaan pemberian sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Landak pada khususnya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah kendala apa saja yang dihadapi oleh Badan Pertanahan dalam melaksanakan program strategis pendaftaran tanah sistim lengkap dalam Kawasan hak guna usaha dan atau Kawasan hutan; serta upaya-upaya apa yang dilakukan oleh badan pertanahan nasional dalam mengatasi kendala-kendala dalam melaksanakan program strategis pendaftaran tanah sistim lengkap dalam Kawasan hak guna usaha dan atau Kawasan hutan.

Jenis penelitian yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Penelitian Yuridis Sosiologis adalah penelitian hukum menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer dilapangan atau terhadap masyarakat.

Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat adalah terdiri dari hambatan intern berupa kurangnya koordinasi antar instansi, kurangnya tenaga ahli dalam pelaksanaan pemataan dan pengukuran tanah, kurangnya tenaga ahli administrasi, kurangnya peralatan untuk pelaksanaan pemataan dan pengukuran tanah, masih terdapat oknum pelaksana program PTSL yang melakukan pungli dengan cara meminta biaya tambahan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Landak. Solusi yang diambil oleh kantor pertanahan terhadap hambatan intern berupa perbedaan data antara data yuridis dan data teknis maka solusi yang diambil adalah Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak melakukan pencocokan data yuridis dan data teknis agar terjadi penyesuaian data baik yuridis maupun teknis di lapangan, perbedaan dan kurangnya kordinasi adalah dengan melakukan pertemuan antar instansi. Terhadap kurangnya tenaga ahli kurangnya peralatan dengan mendatangkan tenaga ahli dan peralatan dari luar Kabupaten Landak. Solusi terhadap pungutan liar yang dilakukan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab adalah dengan cara berkoodinasi dengan pihak sapu bersih pungli untuk dilakukan nyata dalam melakukan tindakan hukum penangkapan terhadap oknum-oknum pelaku pungli tersebut. Solusi terhadap hambatan ekstern adalah dengan melakukan sosialisasi terhadap program PTSL kepada masyarakat di Kabupaten Landak dalam hal syarat- syarat PTSL berupa alas hak yang jelas, batas-batas tanah yang jelas serta penguasaan fisik tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata kunci: Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap, Hak Guna Usaha, Kawasan Hutan

 


ABSTRACT

To realize legal certainty of ownership of land rights in the community, a complete systematic land registration program (PTSL) is carried out which aims to accelerate the process of providing land rights certificates to the community in general and the Landak Regency community in particular. The formulation of the problem in this research is what obstacles are faced by the Land Agency in implementing a strategic program of complete system land registration in the area of land use rights and or forest areas; as well as what efforts have been made by the national land agency in overcoming the obstacles in implementing the strategic program of complete system land registration in the area of land use rights and or forest areas.

The type of research used in this research is sociological juridical. The sociological juridical approach emphasizes research that aims to obtain legal knowledge empirically by going directly to the object. Sociological Juridical Research is legal research using secondary data as initial data, which is then followed by primary data in the field or on the community.

The results of the discussion of the problems that arise in this study are the obstacles faced by the Land Office of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency (BPN) of Landak Regency in implementing the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program in Landak Regency, West Kalimantan Province, namely: from internal obstacles in the form of lack of coordination between agencies, lack of experts in the implementation of land surveying and surveying, lack of administrative experts, lack of equipment for the implementation of land surveying and measurement, there are still individuals implementing the PTSL program who commit extortion by asking for additional fees from the community in implementation of the PTSL program in Landak District. The solution taken by the land office against internal obstacles in the form of data differences between juridical data and technical data, the solution taken is the Land Office of the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency (BPN) of Landak Regency to match juridical data and technical data so that data adjustments occur both juridical and technical in the field, the difference and lack of coordination is to hold meetings between agencies. Against the lack of experts, the lack of equipment by bringing in experts and equipment from outside the Landak Regency. The solution to illegal levies carried out on irresponsible persons is to coordinate with the extortion clean-up parties to take real legal action to arrest the perpetrators of extortion. The solution to external obstacles is to socialize the PTSL program to the community in Landak Regency in terms of PTSL requirements in the form of clear rights, clear land boundaries and physical control of land in accordance with applicable legal provisions.

Keywords: Complete System Land Registration, Cultivation Right, Forest Area

References

Buku

AA Kunto A, Lisa Esti P H, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (Yogyakarta: Pustaka Merah Putih, 2007

Agus yudho Hermoko, 2008, Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersil, Laksbang Mediatma, Yogyakarta

Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia jilid 2, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.

Bambang Pamulardi, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, cet. 1, Jakarta.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah PembentukanUndang-Undang Pokok Agraria, isi Dan Pelaksaannya, Jilid 1, Jakarta: Djambatan, 2002.

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksana Fungsi Agraria, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Erna Sri Wibawanti, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty, Yogyakarta, 2013.

Hariadi Kartodiharjo dalam Supriadi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia , (Jakarta Sinar Grafika, 2009

Irawan Soerojo, Kepastian Hukum Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya: Arloka, 2002.

Kian Goenawan, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah dan Properti, Cetakan I (Yogyakarta: Best Publisher (Anggota Ikapi), 2009)

Maria S. Sumardjono, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, Andi Offset, Yogyakarta, 1982

M.Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung : CV.Mandar Maju, 1994.

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Revka Petra Media, Surabaya, 2016

Muhammad Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008

Peta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak Tahun 2020

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Philipus M Hadjon, Pengkajian Ilmu Dogmatik (Normatif), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994

S. Candra, Sertifikat Kepemiilkan Hak Atas Tanah, Jakarta: Grasindo, 2005.

Salim, H.S., Dasar-Dasar Hukum Kehutanan Edisi Revisi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002)

Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Sangun, Florianus, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visi Media, 2007.

Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Satjipto Rahardjo, 2010, Teori Hukum Strategi tertib manusia linmas ruang dan General, Genta Publishing, Yogyakarta

Soedharyo Soimin, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta

Soejono dan Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah tentang Hak milik,Hak sewa Guna, dan Hak Guna Bangunan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015

Teguh Prasetyo, Sistem hukum Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2016

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2005.

Winaryo Surachman,Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung:Tarsito, RajaGrafindo Persada 1990.

Jurnal

Basyuni Tahir, Penisbian Aspek Pidana Dalam Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan, Artikel, 2009.

Heribertus Sutopo, Pengantar Penelitian Kualitatif, Surakarta: Puslitbang UNS, 2008.

M. Wuisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1996.

Skandar, Hukum Kehutanan , CV. Mandar Maju, Bandung, 2015.

Soerjano Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1981.

Sunario Basuki, Ketentuan Hukum Tanah Nasional yang Menjadi Dasar dan Landasan Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Tanah, Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Internet

BPS Kabupaten Landak, 2021, “Kabupaten Landak Dalam Angka 2021â€, www.landakkab.bps.go.id , Diakses Tanggal 7 Februari 2022.

Kementerian Dalam Negeri, 2020, “Visualisasi Data Kependudukanâ€, www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses pada tanggal 7 Februari 2022.

Downloads

Published

2023-10-03