BATAS-BATAS KEWENANGAN ANTARA KEPOLISIAN RESOR KOTA DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA DALAM PENANGANAN PEREDARAN NARKOTIKA (Studi Di Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
BNN dan Kepolisian adalah dua penegakan hukum dalam kaitannya dengan penanggulangan peredaran narkotika secara melawan hukum. Dua lembaga tersebut sangat berkompeten dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang penyalahgunaan narkotika. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini meliputi: bagaimana kewenangan kepolisian dan kewenangan BNN daam penyidikan tindak pidana narkotika, bagaimana kerjasama BNN dengan Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana narkotika di Kota Pontianak.
Penelitian ini diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normatif, atau doktriner yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan kewenangan kepolisian dan kewenangan BNN dalam penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak hanya kepada diberikan penyidik BNN, tetapi juga kepada penyidik Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 81. Kerjasama BNN dengan Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana narkotika di Kota Pontianak diwujudkan dalam bentuk koordinasi kerja didalam mencegah dan menindak pelaku tindak pidana narkotika. Apabila Polri maupun BNN menemukan adanya informasi mengenai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Polri dan BNN sama-sama melakukan Press release atas temuan tersebut. Didalam koordinasi mencegah dan menindak pelaku tindak pidana narkotika, BNN dan Polri saling terkait apabila Polri meminta dukungan masalah penyuluhan, pihak BNN siap melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang narkotika dan bahaya narkotika. Dalam mengadakan operasi sidak ataupun razia pihak BNN meminta bantuan ke Polri karna keterbatasan jumlah anggota.
Kata Kunci: Polisi, Badan Narkotika Nasional, Kewenangan
ABSTRACT
The National Narcotics Agency and the Police are two law enforcement agencies in relation to overcoming the illegal distribution of narcotics. The two institutions are very competent in implementing law enforcement in the field of narcotics abuse. The problems posed in this study include: how is the authority of the police and the authority of BNN in investigating narcotics crimes, how is the cooperation between BNN and the police in investigating narcotics crimes in Pontianak City.
This research is directed to normative, or doctrinal juridical law research which is also referred to as library research or document study, because it is mostly conducted on secondary data.
The results of the research and discussion explain the authority of the police and the authority of BNN in investigating narcotics crimes as regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics not only given to BNN investigators, but also to Polri investigators as regulated in Article 81. Cooperation between BNN and the Police in The investigation of narcotics crimes in Pontianak City is manifested in the form of work coordination in preventing and taking action against narcotics criminals. If the National Police and the National Narcotics Agency find information regarding the illicit trafficking of narcotics and narcotic precursors, the National Police and BNN will jointly issue a press release on the findings. In the coordination of preventing and taking action against narcotics criminals, BNN and the National Police are interrelated. If the National Police asks for support on counseling issues, the BNN is ready to provide counseling and socialization about narcotics and the dangers of narcotics. In carrying out inspection operations or raids, the National Narcotics Agency requested assistance from the National Police because of the limited number of members.
Keywords: Police, National Narcotics Agency, Authority
References
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Juducialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)Volume 1 Pemahaman Awal. Kencana. Jakarta
Akhyar Ari Gayo, Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, (Jakarta:Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), 2014)
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Bayu Puji Hariyanto “Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba†Jurnal: Daulat Hukum Vol. 1, No. 1, Maret 2018
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008
Didik Endro Purwoleksono,2013, Hukum Pidana, Airlangga University: Surabaya
Djoko Prakoso, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Bina. Akasara, Jakarta, 1987
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, (Jakarta: Djambatan, Cetakan ke-IV, 2009)
Jimly Asshiddiqie,Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen, (Jakarta: Sinar Grafika,2010)
Juli Lisa Fr dan Negah Sutrisnah W, Narkoba Psikotropika da Gangguan Jiwa, (Cet.1; Yogyakarta: Nuha Medika, 2013)
Lawrence M. Friedman. 2013. Sistem Hukum. Nusa Media. Bandung.
Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung
Mardani, Penyalahgunaan narkoba: dalam Perspektif Hukum Islam dan Pidan nasiona (Jakarta: Rajawali Press, 2008)
Moh.Taufik Makarao, Suhasril, Moh.Zakky A.S, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003)
M. Amir P. Ali dan Imran Duse, Narkoba Ancaman Generasi Muda, (Samarinda:Gerpana Kaltim, 2007)
Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008
O.C.Kaligis, Soedjono Dirdjosisworo, Narkoba & Peradilannya Di Indonesia Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan, (Jakarta: O.C Kaligis & Associates, Cetakan ke-II, 2006
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, Cetakan ke-VII, 2010)
Riduan Syahrabi, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Rodliyah, Salim HS, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, (Depok: Rajawali Pers, 2017)
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997)
R. Abdussalam, Penegak Hukum Di Lapangan Oleh Polri, Dinas Hukum Polri, Jakarta, 1997
Sadjijono. 2010. Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta. Laksbang Persino
Siswanto Sunarso, 2014, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-II, 1990)
Sri Suryawati, Derajad S Wiharto, Koentjoro, UGM Mengajak:Raih Prestasi Tanpa Narkoba, (Yogyakarta : Gadjah Mada University press, 2015)
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, (Jakarta: Esensi Erlangga Group, Tanpa Tahun)
Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Yesmil Anwar dan Adang. 2012. Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana, Jakarta : Grasindo