TANGGUNG JAWAB AGEN LPG 3 KG TERHADAP PENDISTRIBUSIAN GAS LPG 3 KG KE MASYARAKAT MISKIN (Studi di Kota Pontianak)

Authors

  • Dominikus Samudera Fadjaray NIM. A2021201004 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Kondisi di lapangan menunjukkan distribusi yang dilakukan secara resmi oleh pihak Pertamina dengan ditunjuknya Agen dan Pangkalan resmi dalam mendistribusikan gas LPG 3 kg belum dapat secara merata mendistribusikan gas LPG 3 kg ini. Kondisi menyebabkan timbulnya peluang menjadi penyalur-penyalur tidak resmi dalam mendistribusikan gas LPG 3 kg ini. Sehingga menciptakan harga yang relatif tinggi dibanding HET pada konsumen akhir. Pendistribusian gas LPG sering terjadi kendala dalam transportasi yang mengakibatkan terkendalanya pendistribusian gas kepangkalan   kurangnya pasokan gas dari agen karna pasokan dari SPPBE terkendala karena keterlambatan pengankutan dari tempatnya. Kemungkinan ada oknum-oknum tertentu melakukan praktek penimbunan gas demi mendapatkan keuntungan yang besar. Berkurangnya pasokan gas menjadi pemicu kelangkaan gas LPG.Tesis ini bertujuan untuk mengetahui penyebab tidak terpenuhinya hak-hak konsumen dalam penggunaan gas elpiji 3 Kg PT Pertamina; Untuk menganalisi perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna gas elpiji 3 Kg sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen; dan Untuk mengkaji bentuk pertanggung jawaban dan cara penyelesaian tuntutan konsumen terhadap kelangkaan Elpiji 3 kg yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui agen-agennya atau mitra usahanya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab tidak terpenuhinya hak-hak konsumen dalam pemakaian gas elpiji 3 kg adalah kurangnya pengawasan yang intensif dilakukan oleh PT. Pertamina terhadap komponen tabung gas elpiji 3 kg, Kurangnya sinergisitas kerjasama pihak Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak bersama agen penyalur gas LPG 3 Kg. Kurangnya sinergisitas kerjasama antara Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait dalam hal pelaksanaan peraturan mengenai sasaran penjualan gas Liquefied Petroleum Gas 3 kg yang masih sangat rendah sehingga masih banyak ditemukannya di lapangan, pihak-pihak yang tidak seharusnya menggunakan atau menikmati gas yang disubsidi, Perlindungan hukum terhadap konsumen LPG 3 kg adalah untuk melindungi hak- hak konsumen agar tidak terjadi pelanggaran atas tindakan- tindakan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen. Apalagi LPG 3 kg merupakan subsidi dari Pemerintah kepada masyarakat miskin dan usaha mikro. Maka dari itu pendistribusian LPG 3 kg harus tepat sasaran. Pengecer LPG 3 kg yang telah melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 ayat 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan dalam upaya pelindungannya, konsumen LPG 3 kg di Kecamatan Dolat Rayat dapat memberikan aduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ataupun melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan dalam penyelesaian sengketanya dilakukan dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase dan penyelesaian sengkata melalui pengadilan.

Kata kunci: Konsumen, Gas LPG, Perlindungan Hukum

 

 

ABSTRACT

Conditions in the field show that the distribution carried out officially by Pertamina with the appointment of authorized agents and bases in distributing 3 kg LPG gas has not been able to evenly distribute this 3 kg LPG gas. This condition gives rise to opportunities to become unofficial distributors in distributing this 3 kg LPG gas. This creates a relatively high price compared to HET for the final consumer. The distribution of LPG gas often has problems in transportation which result in the distribution of gas from the base being constrained by the lack of gas supply from agents because the supply from SPPBE is constrained due to delays in transportation from its place. It is possible that certain elements carry out the practice of hoarding gas in order to get big profits. The reduced gas supply has triggered the shortage of LPG gas.

This thesis aims to determine the causes of non-fulfillment of consumer rights in the use of PT Pertamina's 3 Kg LPG gas; To analyze the legal protection for consumers using 3 Kg LPG gas in accordance with the Consumer Protection Act; and To examine the form of accountability and how to resolve consumer demands for the scarcity of 3 kg LPG carried out by PT Pertamina (Persero) through its agents or business partners.

The results showed that the cause of the non-fulfillment of consumer rights in the use of 3 kg LPG gas was the lack of intensive supervision carried out by PT. Pertamina on the components of the 3 kg LPG gas cylinder. Lack of synergy between the Kubu Raya Regency Government, the Kubu Raya Regency Industry and Trade Office with the 3 Kg LPG gas distribution agent. Lack of synergistic cooperation between the Kubu Raya Regency Government through related agencies in terms of implementing regulations regarding the target of selling 3 kg Liquefied Petroleum Gas gas, which is still very low so there are still many discoveries in the field, parties who should not use or enjoy subsidized gas, Legal protection against consumers of 3 kg LPG is to protect consumer rights so that there is no violation of the actions of business actors that can harm consumers. Moreover, the 3 kg LPG is a subsidy from the government to the poor and micro businesses. Therefore, the distribution of 3 kg LPG must be right on target. Retailer of 3 kg LPG that has violated consumer rights in Article 4 paragraph 7 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection may be subject to criminal sanctions as regulated in Article 62 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and in its efforts to protect it, LPG consumers 3 kg in Dolat Rayat District can submit a complaint to the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) or through the Non-Governmental Consumer Protection Agency (LPKSM) and the dispute resolution is carried out in two ways, namely out-of-court dispute resolution by means of mediation, conciliation and arbitration and dispute resolution through the courts.

Keywords: Consumers, LPG Gas, Legal Protection

References

Agus Yudho Hermoko, 2008, Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersil, Laksbang Mediatma, Yogyakarta

Bambang Widjojanto, “Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia: Suatu Kajian Awalâ€, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 1, 2012.

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Firman Tumantara Endipradja, Hukum Perlindungan Konsumen (Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan) (Malang: Strata Pers, 2016).

Hajar, “Tanggung Gugat Prinsipal Dalam Perjanjian Keagenan LPGâ€, Yuridika, Volume 28 No.3 (September-Desember, 2013)

Ida Hanifah. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima

Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press

Jimly Asshiddiqie, 2015, Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Malang: Setara Press

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bakti

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Revka Petra Media, Surabaya, 2016

Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern, Bandung: Refika Aditama

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Philipus M Hadjon, Pengkajian Ilmu Dogmatik (Normatif), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994

Suharnoko, hukum perjanjian; teori dan kasus, ed 1, ctk 3, kencana media, jakarta, 2005

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Satjipto Rahardjo, 2010, Teori Hukum Strategi tertib manusia linmas ruang dan General, Genta Publishing, Yogyakarta

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penenlitian Hukum. Jakarta: UI-Press

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015

Teguh Prasetyo, Sistem hukum Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2016.

Downloads

Published

2023-10-11