PELAKSANAAN TUGAS KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM MENETAPKAN PEMENANG TENDER DIKAITKAN ADANYA KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 (Studi Di Kabupaten Sekadau)
Abstract
ABSTRAK
Peristiwa hukum berupa kegagalan konstruksi bisa melibatkan kedua subjek dan menjadi pihak yang bertanggungjawab, karena secara filosofis pada proses penyelenggaraan dan kenyataannya, kegagalan konstruksi tidak hanya disebabkan oleh penyedia jasa, pengguna bisa juga menjadi penyebab atau pihak yang bertanggung jawab. Hal ini bisa terjadi karena pengguna sudah terlibat atau berperan sejak menentukan spesifikasi bahan bangunan, kualitas bangunan maupun cara mengerjakan dan menggunakan bangunannya. Sedangkan penyedia jelas merupakan subjek yang melakukan seluruh proses pekerjaan yang diminta oleh pengguna sehingga dimungkinkan hasil pekerjaannya setelah diserahterimakan ke pengguna jasa mengalami kegagalan bangunan. Tesis ini berupaya untuk memahami mengenai faktor penyebab terjadinya kegagalan konstruksi dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi oleh penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh kelompok kerja pemilihan pekerja konstruksi; untuk menganalisis mengenai pertanggungjawaban administratif kelompok kerja pemilihan pekerjaan konstruksi sebagai akibat dari penilaian dan penetapan pemenang tender dengan dasar penawaran terendah; serta untuk mengkaji upaya yang harus dilakukan kelompok kerja pemilihan pekerjaan konstruksi agar pemenang tender dalam melakukan pekerjaan konstruksi tidak terjadi adanya kegagalan konstruksi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. karena penelitian ini ditujukan untuk menganalisis asas, kaidah dan doktin-doktrin hukum dengan menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Penentuan sanksi administratif disesuaikan dengan norma yang mengatur kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Beberapa ketentuan sanksi administratif yang dapat dikenakan adalah bagi setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, dan/atau denda. Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
Kata kunci: konstruksi, tanggung jawab, tender
ABSTRACT
Legal events in the form of construction failures can involve both subjects and become responsible parties, because philosophically in the implementation process and in fact, construction failures are not only caused by the service provider, the user can also be the cause or the responsible party. This can happen because the user has been involved or played a role since determining the specifications of building materials, building quality and how to work on and use the building. While the provider is clearly a subject who carries out the entire work process requested by the user so that it is possible that the results of his work after being handed over to the service user experience a building failure. This thesis seeks to understand the factors that cause construction failure in carrying out construction work by a provider who has been determined as the winner of the tender by the working group for the selection of construction workers; to analyze the administrative responsibility of the working group on the selection of construction work as a result of the assessment and determination of the tender winner with the lowest bid base; as well as to review the efforts that the working group must make on the selection of construction work so that the winning bidder in carrying out the construction work does not result in construction failures.
This type of research is a normative juridical research. because this research is intended to analyze the principles, rules and legal doctrines by using secondary data and supported by primary data. Normative juridical research is research conducted by examining library materials or secondary data.
The results of this study indicate that administrative sanctions can be imposed on violations that occur in the implementation of construction work. The determination of administrative sanctions is adjusted to the norms governing obligations and prohibitions in the implementation of construction work. Some provisions of administrative sanctions that can be imposed are that every individual business that does not have an Individual Business Registration Certificate is subject to administrative sanctions in the form of: written warnings, temporary suspension of Construction Services activities, and/or fines. Administrative sanctions are imposed according to the level of violations committed and further arrangements regarding the procedures for imposing administrative sanctions.
Keywords: construction, responsibility, tender
References
Abu Sopian, Dasar-Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bogor : In Media, 2014
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, 2016
Andrian Sutedi, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika, 1996
Burhan Bungi, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Jakarta : PT. Grafindo Persada, 2003
Djumialdji, Perjanjian Pemborongan, Jakarta: Rineka Cipta, 1991
Hans Kalsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada Bandung, 2006
Hendra Susanto dan Hediana Makmur, Auditing Proyek-Proyek Konstruksi, (Yogyakarta : Andi Offset:, 2013
Heo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta : Kanisius, 1982
Johny Ibrahim, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing, 2008
Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 2004
Lukas Klee, International Construction Contract Law. United Kingdom: John Wiley & Sons, Ltd., 2015
M. Solly Lubis, Serba-Serbi Politik Hukum, Jakarta : PT Softmedia, 2011
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008
Munir Fuady, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998
Nazarkha Yasin, 2003, Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Tamatompol Marviel Richard, Jurnal Hukum, Lex Crimen Vol. VI/No. 3/Mei/2017, Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penyedia Jasa Dan Pengguna Jasa Konstruksi Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Prenada Media Group, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2007
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002
Rinto Wardana, Tanggungjawab Pidana Kontraktor atas Kegagalan Bangunan, (Malang : Media Nusa Creative : 2016
Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Pertama Jakarta: Yayasan LBH
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung
Seng Hasen, 2015, Manajemen Kontrak Konstruksi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Soejono Soekanto, pengantar penelitian hukum, Jakarta: Universitas Indonesia press,2008
Soejono Soekanto dan Sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta,Raja Grafindo Persada,2015
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Pembangunan, Yogyakarta: Liberty, 1982
Sutedi Adrian, Aspek Hukun Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Wibisono Setiowibowo, Good Corporate Governance : mendorong implementasinya dalam badan usaha jasa konstruksi, Penerbit Perkindo Press, Jakarta, 2011
Witanto. Dimensi Kerugian Negara Dalam Hubungan Kontraktual (Suatu Tinjauan Terhadap Risiko Kontrak dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Bandung: CV Mandar Maju. 2012.
Wulfram I. Ervianto, Manajemen Proyek Konstruksi, edisi revisi Yogyakarta : ANDI, 2005
Y. Sogar Simamora, Hukum Kontrak (Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia), Surabaya: Laksbang Justisia, 2013
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, 2016.