ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA DI BAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMAL KHUSUS (Studi Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Yang Memeriksa Perkara Tindak Pidana Narkotika Nomor Putusan 124/Pid.Sus/2021/PN.Sag)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Analisis Terhadap Putusan Perkara Di Bawah Ancaman Pidana Minimal Khusus (Studi Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Yang Memeriksa Perkara Tindak Pidana Narkotika Nomor Putusan 124/Pid.Sus/2021/PN.Sag). Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2021/PN.Sag di bawah ancaman pidana minimal khusus dan upaya ke depan agar putusan dalam perkara tindak pidana narkotika dijatuhkan dengan ancaman pidana minimal khusus. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa Sebab-sebab Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2021/PN.Sag di bawah ancaman pidana minimal khusus didasarkan pada: (a) Berdasarkan fakta hukum di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Candra Halim alias Bolim bin Hajirin (Terdakwa I) dan Apriadi alias Aaf bin Sarifudin (Terdakwa II) yang memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenis Metafetamina dengan berat netto 0,75 gram tidak berkaitan dengan peredaran narkotika sehingga perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikategorikan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; (b) Adanya SEMA Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan bahwa dalam hal Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa terbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; dan (c) Hakim dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun upaya yang dapat dilakukan ke depannya agar putusan dalam perkara tindak pidana narkotika dijatuhkan dengan ancaman pidana minimal khusus adalah dengan cara: (a) melakukan koordinasi di antara aparat penegak hukum yang termasuk dalam sistem peradilan pidana untuk menyamakan persepsi dalam memaknai sistem pemidanaan dengan ancaman pidana minimal khusus karena apabila terdapat perbedaan persepsi maka akan berdampak pada proses penegakan hukum; dan (b) Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana narkotika tidak hanya mengacu pada ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan semata, tetapi juga perlu mempertimbangkan hal-hal lain yang mungkin saja ditutupi oleh Terdakwa dalam proses persidangan.
Kata Kunci: Putusan, Pidana, Minimal Khusus, Narkotika.
ABSTRACT
This thesis discusses the analysis of the decision of cases under special minimum criminal penalty (Study of the Decision of Sanggau District Court Judges who Examined the Drug Crime Case Number 124/Pid.Sus/2021/PN.Sag). In addition, it also aims to reveal and analyze the reasons why the Sanggau District Court Judges handed down the decision in the drug crime case Number 124/Pid.Sus/2021/PN.Sag under special minimum criminal penalty and future efforts to make decisions in drug crime cases, it is imposed with a special minimum criminal penalty. Through a literature study using a sociological juridical approach, it was concluded that the reasons why the Sanggau District Court Judges handed down the decision in the drug crime case Number 124/Pid.Sus/2021/PN.Sag under special minimum penalty were based on: (a) legal facts at the hearing, the Panel of Judges believed that the actions of Candra Halim a.k.a Bolim bin Hajirin (Defendant I) and Apriadi a.k.a Aaf bin Sarifudin (Defendant II) possessed Drug of Category I in the form of non-plant type Metaphetamines with a net weight of 0.75 gram not related to drug trafficking so that the actions of the Defendants fell under Article 127 paragraph (1) letter (a) of Law Number 35 of 2009 concerning Drugs and can be classified as Drug Abusers of Category I for themselves; (b) The existence of SEMA Number 03 of 2015 concerning the Implementation of the outcome of the Plenary Meeting of the Supreme Court Chamber of 2015 as Guidelines for the Implementation of Duties for the Court in connection with SEMA Number 1 of 2017 concerning the Implementation of the outcome of the Plenary Meeting of the Supreme Court Chamber of 2017 as Guidelines for the Implementation of Duties for the Court, which states that in the event that the Public Prosecutor does not indict Article 127 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Drugs, but the legal facts revealed at the hearing turned out that the Defendants were proven to be a Category I Drug Abusers for themselves; and (c) Judges may deviate from the special minimum criminal penalty provisions in Article 112 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Drugs. Efforts that can be made in the future so that decisions in drug crime cases are indicted with special minimum criminal penalty are by: (a) coordinating between law enforcement officers who are part of the criminal justice system to have the same perceptions in interpreting the criminal system with criminal penalty because if there are differences in perception, it will have an impact on the law enforcement process; and (b) Judges who examine drug crime cases not only refer to the provisions of SEMA Number 03 of 2015 concerning the Enforcement of the outcome of the 2015 Supreme Court Plenary Meeting as Guidelines for the Implementation of Duties for the Court in connection with SEMA Number 1 of 2017 concerning the Implementation of the outcome of the Plenary Meeting of the Supreme Court Chamber of 2017 as Guidelines for the Implementation of Duties for the Court, but also needs to consider other aspects that may be concealed by the Defendants in the hearing process.
Keywords: Decision, Criminal, Special Minimum, Drugs.
References
Abidin, A.Z., Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta, 2003, Pradnya Paramita.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan KUHP Baru), Jakarta, 2011, Kencana.
------------, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Bandung, 2007, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, 2004, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro Press, Semarang.
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung, 2000, Alumni.
Alkostar, Artidjo, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Jakarta, 2011, Epistema Institute dan HUMA.
Asnawi, M. Natsir, Hermeneutika Putusan Hakim, Yogyakarta, 2014, UII Press.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta, 2010, PT. Raja Grafindo Persada.
Dewi, Erna, Sistem Minimum Khusus Dalam Hukum Pidana Sebagai Salah Satu Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Semarang, 2011, Pustaka Magister.
Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman, Kebebasan Hakim Dalam Negara Indonesia yang Berdasar atas Hukum, Jakarta, 1995.
Faisal, Sanapiah, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang, 2002, YA3.
Gandasubrata, Purwoto S., Tugas Hakim Indonesia, Selo Sumardjan, Guru Pinandita: Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, S.H., , Jakarta, 1984, Lembaga Penerbit FE UI.
Hamzah, A., dan RM. Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta, 1994, Sinar Grafika.
Jainah, Zainab Ompu, Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, 2017, PT. Raja Grafindo Persada.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana Bagian Satu, Jakarta, 2001, Balai Lektur Mahasiswa.
Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, 1996, PT. Citra Aditya Bakti.
Loudoe, John, Z., Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, Cetakan Pertama, Jakarta, 1985, Bina Aksara.
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, 1994, Mandar Maju.
Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, Moh. Zakky A.S., Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, 2003, Ghalia Indonesia.
Manan, Bagir, Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam UU No. 4 Tahun 2004, Yogyakarta, 2007, FH UII Press.
Mandagi, Jeanne dan M. Wresniwiro, Masalah Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya, Jakarta, 1995, Pramuka Saka Bhayangkara.
Marpaung, Leden, Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana, Jakarta, 2009, Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, 2009, Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta, 1983, Bina Aksara.
Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.
------------, Mengenal Hukum, Yogyakarta, 2003, Liberty.
------------, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, 2009, Liberty.
------------, dan Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, 1993, PT. Citra Aditya Bakti.
Moerad, Pontang, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, Bandung, 2005, PT. Alumni.
Muhammad, Rusli, Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, Yogyakarta, 2013, UII Press.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, 1985, Alumni.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, 1992, Alumni.
Prasetyo, Teguh, dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Jakarta, 2005, Pustaka Pelajar.
Priyanto, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung, 2009, PT. Refika Aditama.
Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, 2009, Genta Publishing.
Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan Karangan Buku Ketiga), Jakarta, 1999, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, 2010, Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2005, UI-Press.
------------, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, 2009, PT. Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 1990, Ghalia Indonesia.
Sudiro, Masruni, Islam Melawan Narkoba, Yogyakarta, 2000, Madani Pustaka Hikmah.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, 2010, Alfabeta.
Suharto, R.M., Hukum Pidana Materiil, Jakarta, 1996, Sinar Grafika.
Supramono, G., Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta, 2001, Djambatan.
Sutatiek, Sri, Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana Dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara, Yogyakarta, 2013, Aswaja Pressindo.
Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari dalam Antonius Sudirman, Hati Nurani Hakim Dan Putusannya: Suatu Pendekatan Dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudensi) Kasus Hakim Bismar Siregar, Bandung, 2007, PT. Citra Aditya Bakti.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
MAKALAH / JURNAL / ARTIKEL / SKRIPSI / TESIS / DISERTASI :
Fauzan, M., Deindividualisasi Putusan Hakim dalam Lembaga Peradilan, MA-RI, 2008, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIII No. 270 Mei.
Sundari, E., dan Iswatiningsih, Penemuan Hukum oleh Hakim Indonesia dalam Menghadapi Peraturan Hukum yang Tidak Lengkap, Jakarta, 2003, Justitia Et Pax, Vol.23 No.2, Desember.
Sutarto, Suryono, Kekhilafan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana, Masalah-Masalah Hukum, Semarang, 2001, Majalah Ilmiah FH. UNDIP, Oktober-Desember.
INTERNET :
https://meetdoctor.com/article/pengertian-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif, diakses pada tanggal 4 September 2021, pukul 21.45 wib.