PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TOKOPEDIA PADA PENGGUNA JASA ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya aktivitas jual beli melalui perdagangan sistem elektronik. Transaksi melalui e-commerce kemudian menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya penerimaan barang yang tidak sesuai oleh konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (i) bentuk pertanggungjawaban hukum dari Tokopedia terhadap pengguna jasa elektronik dalam transaksi e-commerce (ii) perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pengguna jasa elektronik dalam transaksi e-commerce.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini adalah penelitian studi literatur dengan menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data pada penelitian ini melalui studi kepustakaan. Kemudian data dianalisis deskriptif yaitu usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tokopedia sebagai penyelenggara e-commerce menyediakan pusat resolusi apabila terdapat sengketa antara pembeli dan penjual. Selain itu Tokopedia memiliki ketentuan maksimal 2x24 jam apabila konsumen ingin mengajukan pengembalian barang atau pengembalian dana. Kemudian perlindungan kepada konsumen yaitu dapat mengajukan upaya-upaya berupa pnyelesaian sengketa melalui pengadilan, mediasi, dan ketentuan lain yang diatur pada undang-undang perlindungan konsumen.
Kata kunci: Konsumen, sistem elektronik, perlindungan hukum
ABSTRACT
This research is motivated by the increasing activity of buying and selling through electronic trading systems. Transactions through e-commerce then cause various problems, one of which is the receipt of inappropriate goods by consumers. This study aims to identify and analyze: (i) the form of legal liability from Tokopedia to users of electronic services in e-commerce (ii) legal protection of consumers as users of electronic services in e-commerce.
This research is a normative juridical law research. This research is a literature study using secondary data sources. The method of data collection in this research is through literature study. Then the data were analyzed descriptively, namely the effort to collect and compile a data, then an analysis of the data was carried out.
The results of this study indicate that Tokopedia as an e-commerce provides a resolution center if there is a dispute between the buyer and the seller. In addition, Tokopedia has a maximum provision of 2x24 hours if consumers want to apply for a return or refund. Then the protection for consumers is to be able to propose efforts in the form of dispute resolution through courts, mediation, and other provisions regulated in the consumer protection law.
Keywords: Consumer, Electronic system, Legal protection
References
Buku:
Abdul R Saliman, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta.
Ahmad Miru, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta.
Amir Syarifudin, 2003, Garis-garis Besar Fiqih, Kencana, Jakarta.
Az. Nasution, Konsumen dan Hukum, Sinar Harapan, Jakarta.
Azwir Agus, 2013, Arbitrase Konsumen: Gambaran Dalam Perubahan Hukum Perlindungan Konsumen, Usu Press, Medan.
Badrulzaman, Mariam, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Barkatullah, Abdul Halim, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.
Celina Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Farida Nugrahani, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, Solo: Cakra Books, Solo.
Hans Kelsen, Sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, 2006, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nuda Media, Bandung.
HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Peradi, Jakarta.
I Putu Agus Eka Pratama 2015, E-Commerce, E-Business dan Mobile Commerce, Informatika, Bandung.
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. 1. Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Kartini Muljadi, 2003, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, PT. Raja Persada Grafindo, Jakarta.
L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung.
M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Pradnya Paramita, Jakarta.
Maryanto, 2019, Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK, Unissula Press, Semarang.
Muhamad Djumhana, 2008, Asas-Asas Hukum Perbankan, Cetakan ke- 1, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1, Citra Aditya Bakti Bandung.
-----------------, Konsep Hukum Perdata, Cetakan Pertama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nanda Amalia, 2013, Hukum Perikatan, Unimal Press : Lhokseumawe. Pengantar Hukum Bisnis – Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
R. Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjirosudibio, 2009, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
R.Setiawan, 2008, Pokok-pokok Hukum Perikatan, PT Bima Cipta, Bandung.
Rachmadi Usman, 2011, Hukum Kebendaan, Ed. 1. Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.
Subekti R, 2009, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Liberty, Yogyakarta.
Teguh Prasetyo, 2015, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung.
Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
---------, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung.
Unggul Pambudi Putra dan Java Creativity, 2013, Sukses Jual Beli Online, Elex Media Komputindo, 2013, Jakarta.
Zen Abdullah, 2009, Intisari Hukum Perdata Materil, Hasta Cipta Mandiri, Yogyakarta.
JURNAL:
Ahmad Siregar, “Keasbahan Jual Beli Online Shop Ditinjau Dari UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€, dalam Jurnal Ilmiah Advokasi, Volume 7 No .2, September 2019.
Didi Achjari, “Potensi Manfaat dan Problem E-Commerce , dalam Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesiaâ€, Volume 15 No. 3, Agustus 2000
Dewa Gede, “Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumenâ€, dalam Jurnal Hukum Universitas Undayana, Desember 2018.
Edward Timoty Lasut, Grace H.Tamponggangoy, Grace M.F Kawur, “Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, Jurnal Lex Crimen, Vol. 10, No. 12 November 2021.
Heru Lumbangaol, “Kedudukan Pelaku Usaha dalam Perlindungan Konsumenâ€, dalam Jurnal Yustika, Volume 21 No.2, Desember 2018.
Mahir Pradana, “Klasifikasi Bisnis E-Commerce di Indonesiaâ€, MODUS-Jurnal Ekonomi dan Bisnis, MODUS Vol. 27 (2).
Muhammad Arsyad Sanusi, “Transaksi Bisnis dalam E-commerce: Studi Tentang Permasalahan Hukum dan Solusinyaâ€, dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume No. 16. 8 Maret 2001: 10-29.
INTERNET:
Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, “Bagaimana Menyampaikan Pengaduan Konsumenâ€, dikutip dari www.ylki.or.id, diakses pada 1 Juni 2022.
Tim Hukum Perseroan Terbatas, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dikutip dari www.hukumperseroanterbatas.com diakses 4 November 2021
Tim Media Konsumen, Surat Pembaca Kasus Penipuan Batu Mulia Palsu Saat Berbelanja di Tokopedia, dikutip dari www.mediakonsumen.com diakses pada 6 November 2021
Tim Media konsumen, https://mediakonsumen.com/2021/08/24/surat-pembaca/beli-barang-di-tokopedia-ada-cacat-toko-kasma-store-tidak-bertanggungjawab diakses pada 6 November 2021
Tim PPHBI, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Kegiatan E-Commerce di Indonesia†dikutip dari www.pphbi.com diakses 1 November 2021
Tim Pranatata Printing, “Sejarah Singkat Tokopedia di Indonesia†dikutip dari www.pranataprinting.com diakses 6 November 2021
Tim Woocommerce, Dampak Positif dan Negatif E-Commerce Yang Wajib Anda Tahu , dikutip dari www.woocommerce.com diakses 6 November 2021