ANALISIS YURIDIS KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PENETAPAN PEMENANG PEMILIHAN/PENYEDIA OLEH KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA SEBAGAI OBJEK SENGKETA
Abstract
ABSTRAK
Dalam praktik peradilan terdapat putusan-putusan pengadilan terhadap gugatan Tata Usaha Negara atas objek sengketa tata usaha negara yaitu surat penetapan pemenang tender bukan merupakan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, namun menjadi kompetensi Badan Peradilan Umum yaitu Pengadilan Negeri. Penelitian ini bertujuan ntuk menganalisis apakah penetapan pemenang pemilihan/penyedia kelompok kerja pengadaan barang dan jasa dapat dikualifikasikan sebagai keputusan tata usaha negara; serta untuk mengkaji apakah Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kompetensi memiliki kompetensi untuk mengadili, memeriksa, dan memutuskan penetapan pemenang/penyedia oleh kelompok kerja pengadaan barang dan jasa yang dijadikan objek sengketa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konstruksi hukum kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara di Indonesia disandarkan pada adanya sengketa Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, keberadaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) menjadi aspek vital dalam kompetensi absolut PTUN, karena dapat dikatakan sengketa TUN lahir karena adanya suatu KTUN.
Kata Kunci: Pengadaan Barang, Sengketa Administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara
ABSTRACT
In judicial practice, there are court decisions against State Administrative lawsuits on objects of state administrative disputes, namely the letter of determination of the winner of the tender is not an absolute competence of the state administrative court, but becomes the competence of the General Judiciary Body, namely the District Court. This study aims to analyze whether the determination of the winner of the selection/provider of the working group for the procurement of goods and services can be qualified as a state administrative decision; and to examine whether the State Administrative Court has the competence and competence to judge, examine, and decide on the determination of the winner/provider by the working group for the procurement of goods and services that are the object of the dispute.
The results show that the legal construction of absolute competence of state administrative courts in Indonesia is based on the existence of state administrative disputes. Therefore, the existence of a State Administrative Decree (KTUN) is a vital aspect in the absolute competence of the Administrative Court, because it can be said that the TUN dispute was born because of a KTUN.
Keywords: Procurement of Goods, Administrative Dispute, State Administrative CourtReferences
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Adrian Sutedi, 2010, Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta
Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafido Persada, 2007
Bambang Widjojanto, “Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia: Suatu Kajian Awalâ€, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 1, 2012
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Emanuel Sudjatmoko, Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jurnal Yuridika, 2004
Frans Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004
Hotma P Sibuea, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta, Penerbit Erlangga
Indroharto, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002
Jan Micheil Otto, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT Revika AditamA
Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press
Jimly Asshiddiqie, 2015, Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Malang: Setara Press
Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bakti
Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern, Bandung: Refika Aditama
Muhammad Nazir, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Kencana Pranadamedia Groub, Jakarta, cet-ke 6, 2014
Philipus M. Hadjon, et. al, 2001, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, Volume No.5 & 6, Tahun XII, September-Desember, 1997
Prajudi Admosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, cet.9. Jakarta, 1998
R. Wiyono, 2013, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta
Ridwan Syahrani, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2009
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara. UII Press, Yogyakarta: 2002
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press. 2006
Sirajudin dan Winardi, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia (Malang: Setara Press, 2015)
Sjachran Basah, 1989, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni Bandung
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011
Sudikno Mertokusomo, 2009, Penemuan Hukum, liberty, Yogyakarta
Sumaidi Suryabrata, Metode Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo, 2004
Sutrisno, 2003, Peningkatan Sumber Daya Manusia di Era Otonomi Daerah, Raja Pustaka, Yogyakarta
Tahir Azhary, 2010, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta
Umar Dhani, Putusan Pengadilan Non-Axecutable; Proses dan Dinamika dalam Konteks PTUN (Yogyakarta: Genta Press, 2015
Winarno Surachmad, Dasar dan Teknik Research (Pengantar Metodologi Ilmiah), Bandung: Tarsito, 1982
Y .Sogar Simamora, 2014, Hukum Kontrak Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, Surabaya, Kantor Hukum WINS&Partners