PENDAMPINGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SEKADAU TERHADAP PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM
Abstract
Abstract The Attorney Office as a law enforcement agency plays a role in supporting the successful implementation of governance and national development at both the central and regional levels. This paper describes and analyzes the implementation of legal assistance by the Sekadau District Attorney Office for the Sekadau Regency Government to prevent legal violations and the factors influencing the implementation of such legal assistance. Using a non-doctrinal legal research approach and collecting primary data through field studies, this study found that the implementation of legal assistance by the Sekadau District Attorney Office was carried out to ensure that the Sekadau Regency Government complied with the legal substance of applicable legal regulations at every stage of strategic physical development implementation, from planning, implementation, and supervision. However, the implementation of this legal assistance was influenced by several internal and external factors. Keywords: Attorney office; Legal assistance; Prevention; Regional government Abstrak Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah. Tulisan ini memaparkan dan menganalisis pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sekadau terhadap Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pendampingan hukum tersebut. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum non doktrinal dan mengumpulkan data primer melalui studi lapangan, penelitian ini mendapatkan temuan bahwa pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sekadau dilakukan untuk memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau mematuhi substansi hukum dari peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan fisik strategis sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Namun dalam pelaksanaan pendampingan hukum tersebut, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi baik bersifat internal maupun eksternal. Kata Kunci: Kejaksaan; Pemerintah daerah; Pencegahan; Pendampingan hukumReferences
Acknaasya, A.A., Mumpuni, N.W.R., 2024, “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi pada Perkara Perdata: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi DIY”, As-Syari: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6 (2).
Exandi, N., 2023, “Peranan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Kelurahan Kota Prabumulih”, Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5 (1)
Faniyah, I., Tanjung, A., 2022, “Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Pariaman Kepada Pemerintah Kota Pariaman Pada Proyek Strategis Untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hukum”, Unes Law Review, 5 (2).
Haja, L., Sondakh, D.K.G., Lengkong, N.L., 2020, “Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan dan Pendampingan Hukum Proyek Strategis Sesuai Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, Lex Et Societatis, VIII (3).
https://indotimur.com/sekadau/pemda-jalin-kerja-sama-pendampingan-hukum-dengan-kejari-sekadau
Islami, F.F., Suryani, Adriaman, M., 2024, “Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kejaksaan Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021”, Sakata Law Journal, 2 (2).
Pradikta, H.Y., Juliana, A., 2024, “Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Perspektif Fiqh Siyasah”, Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam, 11 (2).
Sutrisno, 2018, “Efektifitas Jaksa Pengacara Negara Dalam Upaya Pemulihan Keuangan Negara/Daerah Sebagai Akibat Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Purwokerto,” Jurnal Idea Hukum, 4 (2).
Syafaat, M.A., Sutikno, A.Y.W., Asiz, M., 2023, “Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum di Kejaksaan Negeri Sorong”, Equality Before The Law, 2 (2).