IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK GUNA USAHA BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 DI KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Bambang Sumardianto Magister Of Law Faculty Of Law Universitas Tanjungpura
  • Ibrahim Sagio Magister Of Law Faculty Of Law Universitas Tanjungpura
  • Rommy Patra Magister Of Law Faculty Of Law Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/nestor.v4i1.101500

Abstract

Abstract The main focus of this research is how the Regional Office of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of West Kalimantan Province, which has the authority to grant Land Use Rights, implements the provisions stipulated in Government Regulation Number 18 of 2021. This research uses normative legal research with a statutory and conceptual approach. The data used in this study are primary and secondary data, which are then analyzed qualitatively. The implementation of the granting of Land Use Rights by the Regional Office of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of West Kalimantan Province complies with applicable regulations, namely Government Regulation Number 18 of 2021 and Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency Number 18 of 2021. The Regional Office of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of West Kalimantan Province faces several obstacles, including incomplete supporting documents; overlapping land claims; complex technical and bureaucratic procedures and overlapping regulations; and limited human resources. Keywords: Government Regulation; Implementation; Land Use Rights Abstrak Fokus utama dari penelitian ini adalah mengenai bagaimana Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, yang memiliki kewenangan untuk memberikan Hak Guna Usaha mengimplementasikan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Implementasi pemberian Hak Guna Usaha yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021. Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat berhadapan dengan beberapa kendala, yaitu ketidaklengkapan dokumen pendukung; tumpang tindih klaim tanah; prosedur teknis dan birokrasi yang rumit dan regulasi yang tumpang tindih; serta keterbatasan sumber daya manusia. Kata Kunci: Hak Guna Usaha; Implementasi; Peraturan Pemerintah

References

Arkanudin, Rupita, 2020. “Etnografi Konflik Masyarakat Batu Daya dengan Perusahaan PT. Swadaya Mukti Prakarsa di Simpang Dua, Ketapang, Kalimantan Barat”, Muharrik-Jurnal Dakwah dan Sosial, 3 (1).

Devita, S.M., 2021, “Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2 (9).

Harsono, B., 2003, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Jakarta: Djambatan.

https://interaktif.tempo.co/proyek/hilang-tanah-adat-dayak-hibun-tergerus-sawit/

https://kalsel.antaranews.com/berita/437377/537-perusahaan-sawit-beroperasi-tanpa-hgu-menteri-nusron-sampaikan-ada-sanksi?&m=false

https://ruai.tv/berita/masyarakat-adat-tuntut-pt-sms-kembalikan-23851-hektare-hutan-lindung-yang-masuk-hgu/

https://www.japos.co/2025/03/22/pt-pts-diduga-garap-lahan-di-luar-hgu-dan-di-luar-iup-petani-pejurung-tapah-tulus-tuntut-hak-ulayat-adatnya-yang-dirampas/

Ibrahim, J., 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Marzuki, P.M., 2013, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mattewakkang, K., 2024, “Tantangan dan Solusi Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo”, Jurnal Technopreneur, 12 (2).

Parlindungan, A.P., 1998, Komentar Atas UUPA, Bandung: Mandar Maju.

Parwati, N.K.S., Sudjito, 2009, ”Politik Hukum Pemberian Hak Guna Usaha Setelah Berlakunya Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan Implikasinya Terhadap Nasib Petani”, Jurnal Mimbar Hukum, 21(1).

Patittingi, F. (dkk.), 2022, “Konsistensi Pengaturan Mengenai Hak Guna Usaha Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”, Pleno Jure: Jurnal Ilmu Hukum, 11 (2).

Salsabila, D., 2024, “Degradasi Kekuatan Hak Guna Usaha untuk Perkebunan Kelapa Sawit yang Terindikasi Tumpang Tindih dengan Ketetapan Pengukuhan Kawasan Hutan”, Jurnal Pertanahan, 14 (2).

Salsabila, A.N., Hernawan, D., 2024, “Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Terlantar Ex Hak Guna Usaha Oleh Masyarakat Desa Kasomalang”, Jurnal Litigasi, 25 (1).

Stiawati, T., Salsabilla, F.V., 2023, “Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Bangunan Pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten”, Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 8 (1).

Wudarbo, K., Budhiawani, H., 2019, “Rekonstruksi Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat”, Prosiding Seminar Nasional Tanah Adat.

Zakaria, A.D., 2022, Kebijakan Pemberian Hak Guna Usaha di Atas Hak Pengelolaan Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria”, Notaire, 5 (1).

Downloads

Published

2025-12-24

Issue

Section

jurnal 1