PERAN BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEMI MEWUJUDKAN PROFESIONALISME ANGGOTA POLRI

Authors

  • Murdianto Murdianto Magister Of Law Faculty Of Law Universitas Tanjungpura
  • Sri Ismawati Magister Of Law Faculty Of Law Universitas Tanjungpura
  • Aktris Nuryanti Magister Of Law Faculty Of Law Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/nestor.v4i1.101504

Abstract

Abstract Guidance and training efforts for members of the Indonesian National Police are essential for achieving professionalism. This study aims to examine the role of the Professional and Security Division of the West Kalimantan Police in enforcing the code of ethics to achieve professionalism, as well as the obstacles encountered. Using empirical legal research and primary and secondary data sources, this study concludes that, after receiving reports or complaints from the public regarding various code of ethics violations allegedly committed by police officers, the Professional and Security Division of the West Kalimantan Police promptly processed them in accordance with established regulations. The obstacles encountered were external, such as a lack of public support; internal, such as negative solidarity among police officers; and technical, such as a lack of validity and legality of evidence. Keywords: Code of ethics; Police; Professionalism Abstrak Upaya pembinaan dan pelatihan yang dilakukan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat dibutuhkan guna terwujudnya profesionalisme. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai peran Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam penegakan kode etik demi mewujudkan profesionalisme serta hambatan yang dihadapi. Dengan menggunakan penelitian hukum empiris dan sumber data berupa data primer dan data sekunder, penelitian ini menyimpulkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat setelah menerima laporan atau pengaduan yang datang dari masyarakat atas berbagai pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh anggota kepolisian dengan segera diproses sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Adapun hambatan yang dihadapi adalah bersifat eksternal seperti kurangnya dukungan masyarakat; bersifat internal seperti adanya solidaritas negatif sesama anggota kepolisian; serta bersifat teknis seperti kurangnya validitas dan legalitas alat bukti. Kata Kunci: Kepolisian; Kode etik; Profesionalisme

References

Faisal, Fatmawati, S., Faisal, A., 2019, “Propam Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Suatu Studi Di Propam Polda Sultra)”, Sultra Law Review, 1 (1).

Faldi, A., Khairani, Rosari, A., 2023, “Optimalisasi Peran Sub Bidang Pengamanan Internal Bidpropam Polda Sumatera Barat dalam Penetapan Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri”, Unes Law Review, 5 (4).

Lorena, A.P., Fitriati, 2019, “Optimalisasi Peran Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Sub Bidpaminal Bidpropam) Polda Sumbar Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Polda Sumbar”, Unes Journal of Swara Justitia, 3 (3).

Noval, C., Hoesein, Z.A., 2025, “Problematika Penegakan Hukum oleh Propam Terhadap Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia”, Jurnal Retentum, 7 (1).

Oka, A.A.N.M., Hartono, M.S., Setianto, M.J., 2023, “Peran Propam Dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kepolisian Resor Buleleng”, e-Journal Komunikasi Yustisia, 5 (2).

Pitaloka, A.D., Darmawan, A., Basyar, M.R., 2024, “Implementasi Program Pembinaan dan Pemulihan Profesi Bidpropam Dalam Meningkatkan Etika Profesi Personil Polda Lampung”, Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3 (8).

Rahardi, P., 2007, Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri, Surabaya: Laksbang Mediatama.

Sitinjak, J.H., Batubara, I., 2023, Peranan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Bagi Personel Polda Sumut”, Neraca Keadilan, 2 (1).

Sulaiman, A., 2018, “Hak dan Kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri Dalam Pelaksanaan Pengawasan Ketertiban”, Dimensi, 7 (1).

Downloads

Published

2025-12-24

Issue

Section

jurnal 1