ANALISA PUTUSAN PTUN NOMOR 25/G/2020/PTUN.PTK TERKAIT KEPASTIAN HAK KEPERDATAAN BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH

Authors

  • Lutria Nurhayati Faculty of Law, Universitas Tanjungpura
  • Kamarullah Kamarullah Faculty of Law, Universitas Tanjungpura
  • Endah Rantau Itasari Faculty of Law, Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/nestor.v3i2.93211

Abstract

Abstrak Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kepastian serta mekanisme pemulihan hak keperdataan bagi pemegang hak yang terdampak pasca pembatalan hak atas tanah berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa kepastian hak keperdataan pemegang hak yang terdampak pasca pembatalan hak atas tanah berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara secara normatif masih terlindungi. Mekanisme pemulihan hak keperdataan atas pembatalan sertifikat berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara harus dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang dibatalkan sertifikatnya dengan mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili.

References

Apriani, R., Asmar, A.R., 2022, “Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negaraâ€, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 4 (1).

Azizah, N., Kusumaningrum, A.E., Nitinegoro, B.B.I., 2023, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah di Bawah Tanganâ€, Jurnal Akta Notaris, 2 (1).

Fahrani, A., Djaja, B., Sudirman, M., 2023, “Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Gandaâ€, Unes Law Review, 6 (1).

Faisal, M. 2015, “The Legal Protection for A Good Faith Buyer Under a Court Decisionâ€, Jurnal Mimbar Hukum, 27 (2).

Gayatri, N.M.S., Seputra, I,P.G., Suryani, L,P., 2021, “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasiâ€, Jurnal Analogi Hukum, 3 (1).

Hapa, I.G., Maramis, R.A., Wongkar, V.A., 2024, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh PTUNâ€, Lex Administratum, 12 (5).

Hartono, H., Aziz, R.A., 2022, “Akibat Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Jual Beli Tanah Oleh PTUN Kendari (Studi Putusan No. 07/GTUN/2007/PTUN-Kdi)â€, Lakidende Law Review, 1 (2).

Ibrahim, J., 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Jaya, Suganda, A., Fautanu, I., 2020, “Analisa Hukum Pelepasan Hak Keperdataan Tanah Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Bagi Badan Usaha Melalui Pembebasan Serta Implikasinya Terhadap Daya Tarik Investasiâ€, Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 14 (2).

Khairandy, R., 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: UII.

Marzuki, P.M., 2013, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S., 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Cahaya Atma Pustaka.

Muklis, 2023, “Esensi Hak Keperdataan Yang Terkandung Dalam Hak Atas Tanahâ€, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4 (3).

Parlindungan, A.P., 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Perangin, E., 1986, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta: Rajawali.

Permata, S.C., Safa’at, R., Safi’i, R.I.R., 2018, “Implementasi Putusan Hakim Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanahâ€, Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, 6 (3).

Prawira, 2016, “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanahâ€, Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, IV (1).

Putro, W.D., (dkk.), 2020, “Perlindungan Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanahâ€, Jurnal Kompilasi Hukum, 5 (2).

Ramadhani, R., 2019, Dasar-Dasar Hukum Agraria, Medan: Pustaka Prima.

Ramadhani, R., Hanifah, I., Salamah, U., 2023, "Peran Pemuda Muhammadiyah Kota Medan dalam Penanggulangan Mafia Tanah", Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5 (1).

Rizal, E.A., 2022, “Tanggung Jawab PPAT Atas Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapannyaâ€, Officium Notarium, 2 (2).

Roesedi, B.R.A., 2022, “Konsep Pemulihan Hak (Herstel van Rechten) dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Dinyatakan Batal Demi Hukumâ€, Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya.

Santoso, U., 2011, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.

Sarjita, Menggala, H.B.N., 2005, Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka.

Sembiring, J., 2018, Pengertian, Pengaturan dan Permasalahan Tanah Negara, Jakarta: Prenadamedia Group.

Sutedi, A., 2012, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Totos, G.N.A., 2023, “Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negaraâ€, Tesis, Universitas Nusa Cendana, Kupang.

Downloads

Published

2025-07-06

Issue

Section

jurnal 1