PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/nestor.v3i2.93339Abstract
Abstrak Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat dan upaya pemerintah dalam perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat, khususnya di Kabupaten Sanggau. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris atau non doktrinal, dengan pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau ditunjukkan dengan adanya kemauan politik yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta beberapa Keputusan Bupati Sanggau serta upaya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan sosialisasi, koordinasi hingga pengecekan secara spasial dan lapangan untuk memastikan tanah ulayat masyarakat hukum adat secara jelas dan pasti dapat didaftarkan. Kata Kunci: Masyarakat hukum adat; Perlindungan hukum; Tanah ulayatReferences
Ardiansyah, 2019, “Peran Pemerintah Daerah di Bidang Pertanahan Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesiaâ€, Jurnal De Jure, 11 (1).
Cahyaningrum, D., 2022, “Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Investasiâ€, Negara Hukum, 13 (1).
Chandra, A., 2022, “Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Sumatera Baratâ€, Jurnal Tunas Agraria, 5 (2).
Herawati, T., (dkk.), 2023, “Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasiâ€, Binamulia Hukum, 12 (1).
Hidayat, A., Kusumah, E., 2019, “Tanah Adat dan Pengakuannya di Indonesiaâ€, Jurnal Studi Tanah dan Pedesaan, 7 (2).
Kalo, S., 2005, Kapita Selekta Pertanahan, Studi Tanah Perkebunan di Sumatera Timur, Medan: USU Press.
Kurnianti, D., Warman, K., Nurdin, Z., 2024, “Pengaturan Pendaftaran Tanah Ulayat Dalam Upaya Mendukung Tertib Administrasi Pertanahanâ€, Ensiklopedia of Journal, 6 (2).
Laturette, A.I., 2011, “Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004â€, Jurnal Sasi, 17 (3).
Mujiati, Mujiburohman, D.A., Khasanah, D.D., 2019, “Pendaftaran Tanah Ulayat “Suku†Di Provinsi Nusa Tenggara Timurâ€, Prosiding Seminar Nasional Tanah Adat:
Purwaningsi, M., Kekka, A., Saleh, M., 2024, “Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat di Salena Kecamatan Ulujadiâ€, Insani: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1 (2).
Rohi, G.A., Wijaya, I.K.K.A., Suryani, L.P., 2023, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Ulayat Desa Adat (Studi Kasus di Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur)â€, Jurnal Preferensi Hukum, 4 (1).
Safiuddin, S., 2018, “Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Menguasai Negara di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohaiâ€, Mimbar Hukum, 30 (1).
Samho, B., Purwadi, Y.S., 2023, “Menelisik Dampak Perkebunan Kelapa Sawit Bagi Hutan Adat, Hak Ulayat, dan Visi Ekologis Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Baratâ€, Jurnal Veritas et Justitia, 9 (2).
Saputri, Rato & Anggraini, 2024, “Ratio Legis Pemberian Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Indonesiaâ€, Jurnal Kertha Semaya, 12 (11).
Simamora, I.M.M., (dkk.), 2023, “Perlindungan Hukum Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Atas Pengambilalihan Tanah Ulayat Oleh Negaraâ€, Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 3 (3).
Songku, M.P.B., Aloysius, S., Pello, H.F., 2024, “Hambatan Hukum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Hak Atas Tanah Ulayat (Studi Kasus di Kelurahan Kota Ndora)â€, Petitum Law Journal, 2 (1).
Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.
Sumardjono, M.S.W., 2001, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Yarsina, N., 2018, “Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat di Kota Bukittinggiâ€, Jurnal Cendekia Hukum, 3 (2).