PERAN INTELEJEN KEAMANAN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM MELAKUKAN DETEKSI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.26418/nestor.v3i2.93341Abstract
Abstrak Penelitian ini berfokus pada analisis mengenai peran Direktorat Intelejen dan Keamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam melakukan deteksi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Pemilihan Umum tahun 2024 beserta faktor yang mempengaruhi. Sebagai sebuah penelitian hukum yang bersifat normatif, sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Direktorat Intelejen dan Keamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam melakukan deteksi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Pemilihan Umum tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan, prosedur dan mekanisme serta juga sesuai dengan tujuan dan fungsi yang diembannya. Adapun faktor yang mempengaruhi peran Direktorat Intelejen dan Keamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut bersifat secara internal maupun secara eksternal. Kata Kunci: Intelejen keamanan; Kepolisian; Pemilihan umumReferences
Badan Pengawas Pemilihan Umum, 2023, Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Jakarta: Bawaslu.
Harefa, H., Fitriati, Ferdi, 2018, “Optimalisasi Fungsi Intelejen Kepolisian dalam Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anggota Kepolisianâ€, Unes Law Review, 1 (1).
Haripin, M., 2022, Intelijen dan Keamanan Nasional di Indonesia Pasca-Orde Baru, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Heply, S. A., Kurnianingsih, F., Firman, F., 2023, “Collaborative Governance dalam Penanganan Pelanggaran Kampanye di Provinsi Kepulauan Riauâ€, Jurnal Relasi Publik, 1 (3).
Hikam, M.A.S., Riyanta, S., 2018, “Perkembangan Kelompok Radikal di Indonesia Pasca Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dan UU Nomor 5 Tahun 2018: Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasionalâ€, Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 8 (3).
Nadir, A. 2005. Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi. Malang: Averroes Press.
Mahfud MD., M., 1993, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Muttaqin, M. Z., Idris, I., 2021, “Tantangan Implementasi Netralitas PNS: Kajian Kekerasan Simbolik dalam Pilkadaâ€, Jurnal Wacana Politik, 6 (1).
Putra, B.A.L., Basir, Lindiasari, P., 2023, “Deteksi Dini Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kecamatan Cibinongâ€, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9 (3).
Purwanti, A., Pranawa, B., Purwadi, P., 2021, “Deteksi Dini Oleh Intelijen Polri Dalam Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Pilkada di Boyolaliâ€, Jurnal Bedah Hukum, 5 (1).
Ramadhan, N.A., 2018. Peran Intelkam Polda Lampung Dalam Mengidentifikasi Ancaman Terhadap Gangguan Kamtibmas. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Warasih, E., 2005. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru.
Wicaksana (dkk.), 2021, “Tanggungjawab Polri Dalam Pengamanan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah di Kota Denpasarâ€, Jurnal Konstruksi Hukum, 3 (2).
Zulkarnain, A.A. (dkk.), 2023, “Angka Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Peran Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitungâ€, Journal of Governance Innovation, 5 (1).