PERLAKUAN AKUNTANSI TERHADAP ASET BEREJARAH KANTOR BAPPEDA KOTA PONTIANAK

Authors

  • Dania Lexputri Universitas Tanjungpura
  • Fiantira Delilea Agustin Universitas Tanjungpura
  • Andi Alisia Ainun Universitas Tanjungpura
  • Ibnu Aswat Universitas Tanjungpura
  • Sari Rusmita Universitas Tanjungpura

Abstract

Aset sejarah merupakan aset yang membahas mengenai nilai suatu budaya yang terdapat pada bangunan-bangunan sejarah yang memiliki umur manfaat dan nilai sejarahnya sendiri. Banyak instansi pemerintah yang masih menangani masalah akuntansi terhadap aset sejarah. Tujuan penlitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi aset bersejarah yang ada di Kantor Bappeda Kota Pontianak dari konteks pengakuan, penilaian, dan penyampaian dalam laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Pengambilan data primer dilakukan dengan wawancara yang dilakukan di Kantor Bappeda Kota Pontianak bagian Subbag Perencanaan dan Keuangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari website resmi Bappeda yang menampilkan laporan tahunan Kantor Bappeda Kota Pontianak. Hasil penelitian ini adalah Kantor Bappeda Kota Pontianak sudah menerapkan perlakuan akuntansi searah dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07 Tahun 2010, dimana aset bersejarah diakui sebagai aset tetap. Untuk penilaian aset bersejarah Kantor Bappeda Kota Pontianak, belum memiliki penilaian yang pasti, karena masih belum ada standar yang tepat mengenai penilaian aset bersejarah yang ada di Indonesia.

References

Darmawan, B.C., Ketut. Y., dan Putu. S. (2017). Menguak Perlakuan Akuntansi Aset Bersejarah Studi Interpretif pada Museum Semarajaya Klungkung. E. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 6 (5), 1785-1816.

Safitri, Mia Rizky dan Mia Indriani. (2017). Praktik Akuntansi untuk Aset Bersejarah Studi Fenomenologi pada Museum Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 2 (2), 1-9.

Sholikah, Mar’atus dan Bety Nur Achadiyah. (2017). Perlakuan Akuntansi untuk Aset Bersejarah “Candi Rimbi†Jombang. Jurnal Nominal, 6 (2), 29-7.

Sahar, W.S. (2020). Perlakuan Akuntansi untuk Aset Bersejarah: Pengakuan, Penilaian, dan Pengungkapannya dalam Laporan Keuangan Studi Kasus pada Museum Wisma Karya Kabupaten Subang. Platform Riset Mahasiswa Akuntansi, 1 (3), 82-94.

IPSAS-17 Property, Plant and Equipment. “Heritage Assetsâ€, 486-526.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07. (2010). Aset Tetap

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya

Alfasyiri, M.R. (2016). Perlakuan Akuntansi Untuk Aset Bersejarah (Haritage Asset) Candi Penataran Blitar : Sebuah Studi Fenomenologi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, 3 (2), 1-26.

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.

Utami, L.R. (2019). Perlakuan Akuntansi untuk Aset Bersejarah Studi Kasus pada Candi Sambisari : Jurnal MONEX, 8 (1), 94-114.

Downloads

Published

2026-03-31