BENTUK AKTA OTENTIK PENGGUNAAN KADAVER SEBAGAI MEDIA PRAKTIKUM KEDOKTERAN
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v4i1.100389Abstract
Abstract In medical practical education as teaching materials, cadavers are used to develop anatomical and clinical skills. The use of human remains for educational purposes must meet the principles of human rights after death, as well as the theory of Utilitarianism, Deontology and Moral Law. In making an authentic deed regarding cadavers, notaries make alternative solutions that are in line with civil law and applicable laws and regulations so that in practice cadavers are treated ethically and humanely. Notaries as public officials make deeds with authentic deeds, notarial deeds are perfect and binding evidence. This study uses a normative method by conducting a literature study of applicable laws and regulations, such as the Health Law, Government Regulations, and Regulations of the Minister of Health. The results of the study indicate that the process of ownership and transfer of cadavers must be carried out with transparency, approval, and respect for individuals and their families. The role of a notary is very important in ensuring that all legal procedures are followed correctly through the making of a valid cadaver deed. Cadaver deeds can be made in the form of a partij deed, which is made based on the statements of the parties and authorized by a notary. This study concludes that the use of cadavers in medical education must be carried out with high ethics and pay attention to applicable legal aspects. Abstrak Dalam pendidikan praktikum kedokteran sebagai bahan ajar penggunaan kadaver untuk pengembangan keterampilan anatomi dan klinis. Pemanfaatan jenazah manusia untuk tujuan pendidikan harus memenuhi prinsip-prinsip hak manusia setelah kematian, serta teori Utilitarianisme, teori Deontologi dan Moral Hukum. Dalam membuat suatu akta otentik mengenai kadaver notaris membuat alternatif solusi yang sejalan dengan hukum keperdataan dan aturan perundang-undangan yang berlaku agar dalam prakteknya kadaver diperlakukan secara etis dan manusiawi. Notaris yang merupakan seorang pejabat umum yang membuat akta dengan akta otentik, akta notaris merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemilikan dan penyerahan kadaver harus dilakukan dengan transparansi, persetujuan, dan penghormatan terhadap individu dan keluarganya. Peran notaris sangat penting dalam memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan benar melalui pembuatan akta kadaver yang sah. Akta kadaver dapat dibuat dalam bentuk akta partij, yang dibuat berdasarkan keterangan para penghadap dan disahkan oleh notaris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan kadaver dalam pendidikan kedokteran harus dilakukan dengan etika yang tinggi dan memperhatikan aspek hukum yang berlaku.References
Bibliografi
Buku:
Habib Adjie dan Muhammad Hafidh. 2022. Contoh-Contoh Akta Notaris yang Tidak Biasa Jilid 1. Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media.
Rizki Februamina Yanti dan Dirwan Suryo Soularto. Tinjauan Etika Keputusan Seorang Calon Pendonor Kadaver. Yogyakarta: Bagian Forensik Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah.
Artikel Jurnal:
A. S. Yasin. 2021. “Kekuatan hukum akta notaris pada transplantasi organ tubuh manusia.” Justitia Journal, 6(2): 45–57.
Ahmad Suryanegara Yasin, Sabir Alwy, Haeranah. 2021. “Kekuatan Hukum Akta Notaris Pada Transplantasi Organ Tubuh Manusia”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(5): 9.
Canelly Cathaliev Candra, Mochammad Wahdy Al Ghifari, dan Ceilo Labdawara Soedarsono. 2024. “Penggunaan Kadaver Sebagai Bahan Ajar Kedokteran dalam Perspektif Islam: Tinjauan Etika, Hukum, dan Kesejahteraan Manusia.” Islamologi: Jurnal Kajian Islam dan Kemasyarakatan (JIPKM), 1(2), 1-11.
Edmund Atta Asante, Raymond S. Maalman, Mahamudu Ayamba Ali, Yaw Otchere Donkor, dan Joseph K. Korpisah. 2021. “Perception and Attitude of Medical Students towards Cadaveric Dissection in Anatomical Science Education. Ethiop J Health Sci. 31(4): 867-874. doi: 10.4314/ejhs.v31i4.22.
Rizky Ridwansyah. 2023. “Konsep Teori Utilitarianism Dan Penerapannya Dalam Hukum Praktis Di Indonesia”. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2).
A. S. Yasin, S. Alwy, dan Haeranah. 2021. “Kekuatan Hukum Akta Notaris Pada Transplantasi Organ Tubuh Manusia”. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(5).
Peraturan Perundang - Undangan:
Indonesia. Undang-undang tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN. 2004/No.117, TLN No. 4432.
Indonesia. Undang-undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 2 Tahun 2014. LN.2014/No. 3, TLN No. 5491.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023. LN 2023 (105), TLN (6887).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. PP Nomor 53 Tahun 2021. LN.2021/No.75, TLN No.6665.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Umum. Permenkes Nomor 38 Tahun 2022. BN.2022/No.1262.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nyemas Ratih Fitri Andini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.