KEPASTIAN HUKUM ATAS PROSES PERALIHAN HAK JUAL BELI PENJUAL YANG DIBAWAH UMUR/BELUM CAKAP HUKUM

Authors

  • Endang Nusroti Dini Shuroh Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura
  • Lamria Simanungkalit Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura
  • Stephanie Karla Christie Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v4i1.100699

Abstract

Abstract This study examines the transfer of land rights involving minors through the application of guardianship in the sale and purchase process. This study analyzes the legal capacity of minors and the guardianship mechanism required for valid sale and purchase transactions, including the appointment of a guardian by a court and the issuance of a deed by a land official (PPAT). This study uses a normative juridical method, namely legal research that focuses on the study of laws and regulations, legal principles, and expert doctrines related to the transfer of land rights by minors. The results indicate that minors cannot independently transfer sale and purchase rights, thus requiring guardianship through a court order. This ensures legal certainty in the transfer of sale and purchase rights before PPAT and land authorities, and safeguards the interests of children as legal subjects who are not yet fully capable of understanding and managing their legal rights and obligations. Abstrak Kajian mengenai peralihan hak atas tanah yang melibatkan anak di bawah umur dengan penerapan perwalian dalam proses jual beli. Menganalisis aspek kecakapan hukum anak di bawah umur, serta mekanisme perwalian yang menjadi syarat sahnya transaksi jual beli melalui penetapan wali dari pengadilan dan pembuatan akta oleh PPAT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada pengkajian peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan doktrin para ahli yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang masih dibawah umur tidak dapat melakukan sendiri untuk peralihan hak jual beli sehingga memerlukan adanya perwalian dari penetapan pengadilan sehingga memberikan jaminan kepastian hukum dalam proses peralihan hak jual beli di hadapan PPAT dan instansi pertanahan, serta menjaga kepentingan anak sebagai subjek hukum yang belum sepenuhnya mampu memahami dan mengelola hak dan kewajibannya secara hukum.

References

Bibliografi

Buku:

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2003),

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 1986),

Titik Triwulan. 2006. “Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Wahyono Darmabrata & Surini Ahlan Sjarif. 2004. “Hukum Perkawinan Dan Keluarga di Indonesia (Cetakan Kedua). Jakarta: Penerbit Fakultas Hukum Indonesia.

Artikel Jurnal:

Aisyah rahma putri, anggun lestari suryamizon & mahlil adriaman. 2023. “akibat hukum jual beli tanah yang dilakukan anak di bawah umur melalui akta ppat di kota payakumbuh”. Rio Law Jurnal, Vol. 4, No. 2.

M. Fuad Fatoni. 2017. “Tinjauan Yuridis Akad Jual Beli Tanah dengan Subjek Hukum Anak dibawah Umum”. Jurnal Supremasi, Vol. 7, No. 1.

Perundang-undangan Indonesia:

Kitab undang-undang hukum perdata

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Downloads

Published

2025-11-04