CYBER NOTARIAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: INOVASI, REGULASI, DAN TANTANGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v4i1.100931Abstract
Abstract Cyber Notariat is an innovation in notarial practice in Indonesia that utilizes information technology for the creation, signing, and storage of authentic deeds electronically. This practice offers convenience, efficiency, and accessibility, particularly in the digital era and during the COVID-19 pandemic. However, its implementation raises legal challenges related to the certainty of deeds, data protection, electronic signature validity, and notary responsibility. Relevant regulations include Law No. 2 of 2014 on the Notary Position, Law No. 11 of 2008 and Law No. 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions, and Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection. The Supreme Court has affirmed that electronic deeds created according to procedures have the same legal force as conventional deeds. To mitigate legal risks, notaries must comply with technical and legal standards, including digital authentication, data encryption, and audit trails, as well as provide public education. This study emphasizes that legal certainty and protection for parties using Cyber Notariat can only be achieved if regulations are consistently enforced and digital practices are strictly supervised. Abstrak Cyber Notariat merupakan inovasi dalam praktik notaris di Indonesia yang memanfaatkan teknologi informasi untuk pembuatan, penandatanganan, dan penyimpanan akta otentik secara elektronik. Praktik ini menawarkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas, terutama di era digital dan pandemi COVID-19. Namun, implementasinya menghadirkan tantangan hukum terkait kepastian akta, perlindungan data, validitas tanda tangan elektronik, dan tanggung jawab notaris. Regulasi yang relevan mencakup UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mahkamah Agung melalui putusan-putusan terkait akta elektronik menegaskan bahwa akta elektronik yang dibuat sesuai prosedur memiliki kekuatan hukum sama dengan akta konvensional. Untuk meminimalkan risiko hukum, notaris harus mematuhi standar teknis dan prosedur hukum, termasuk autentikasi digital, enkripsi data, dan audit trail, serta melakukan edukasi kepada masyarakat. Studi ini menekankan bahwa kepastian hukum dan perlindungan pihak yang menggunakan Cyber Notariat hanya dapat terwujud apabila regulasi dijalankan secara konsisten dan praktik digital diawasi secara ketat.References
Bibliografi
Artikel Jurnal:
Alex Ramalus. 2023. “Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaedah Pembuatan Akta
Notaris dan PPAT Terkait Berhadapan Oleh Para Pihak.” JHK: Jurnal Hukum dan
Keadilan, 1(1), 13-20
Deny Fernaldi Chastra. 2021. Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah
Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan
Notaris. Indonesian Notary, 3(2), 17.
Dewa Ayu Indra Dewi, I Nyoman Suyatna, dan I Wayan Novy Purwanto. 2024.
“Pengaturan Akta Notaris Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Mempunyai
Kekuatan Pembuktian Sempurna Pada Era Digital.” Jurnal Kertha Semaya, 12(2), 110-122.
Grace Eli dan Rasji. 2025. “Pembaharuan hukum Terhadap Kekuatan Akta Autentik
Elektronik.” Jurnal USM Law Review, 8(2), 862.
Ikhsan Lubis, Andi Hakim Lubis dan Duma Indah Sari Lubis. 2025. “Rekonstruksi
Hukum Cyber Notary Law Untuk Menjaga Kepercayaan, Integritas dan Keadilan
Dalam Sistem Hukum.” Notaire, 8(1), 65.
Indah Sugiarti. 2022. “Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Dan Pemanfaatan
Konsep Cyber Notary Di Indonesia.” Officium Notarium, 2(1), 13-20.
Jenny Divia Fitcanisa dan Busyra Azheri. 2023. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik
Pada Akta Notaris.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi,
Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(5): 1449-1458.
Jodhi Restu Pamungkas, Suryadi, dan Ayu Efritadewi. 2021. “Analisis Kepastian
Hukum Akta Terhadap Kewenangan Notaris dalam Pelayanan Berbasis
Elektronik (Cyber Notary).” Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik, 2(1), 633-645.
Junita Faulina, Abdul Halim Barkatullah, & Djoni S Gozali. 2022. Kedudukan Hukum
Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19
di Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 247-262.
Nadia Pitra Kinasih. 2024. “Kepastian Hukum Notaris Menerapkan Cyber Notary
Dalam Verlidjen Akta Notaris Secara Digital.” Acten Journal Law Review, 1(3),
-252.
Nuzul Shinta Nur Rahmasari, & Mohammad Saleh. 2024. Penggunaan Barcode Pada
Tanda Tangan Notaris Dilihat Dari Perspektif Teori Kepastian Hukum. JUSTITIA
Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 127-138.
Praptika Nurul Tsany Salsabila dan Graciella Patras. 2022. “Legalitas Penggunaan
Tanda Tangan Digital dalam Akta Notaris Berdasarkan Hukum Positif di
Indonesia.” Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(6), 1947-1957.
Puteri Chintami Oktaviani. 2024. “Hambatan Regulasi dan Teknis Terkait Implementasi
Cyber Notary di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 243-
Satrio Abdillah dan Hamanda Hadi Saputra. 2025. “Urgensi Regulasi Cyber Notary
Dalam Mendukung Kepastian Hukum Di Era Digital.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu
Hukum, 4(1), 1-12
Vela Ardian Ninda, Ermanto Fahamsyah, & Rahmadi Indra Tektona. 2023. Prinsip Kepastian Hukum Tanda Tangan Elektronik Pada Akta Rapat Umum Pemegang
Saham Melalui Telekonferensi. Jurnal Syntax Transformation, 4(6), 74-87.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Tahun 2004 No.117, Tambahan Lembaran Negara No. 4432)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Tahun 2008 No. 58, Tambahan Lembaran Negara No. 4843)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2014,
No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 5491)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Tahun 2016, No. 251, Tambahan Lembaran Negara No. 5952)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Tahun 2022, No. 196, Tambahan Lembaran Negara No. 6820)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Tahun 2024, No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 6905).
Kementerian Hukum RI. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan.
BN.2018/No.520.
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 PK/Pdt.Sus/2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 0 Naufal Rahmayudi, Abdullah Ahmad Ritonga, Josef Partogi Gultom

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.