LEGAL PROTECTION OF JOINT MARITAL PROPERTY IN ASSET SEIZURE CASES OF CORRUPTION: AN ANALYSIS BASED ON LAW NUMBER 1 OF 1974 ON MARRIAGE
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v4i1.101961Abstract
Abstract The study examines legal protection of joint marital property in cases of asset seizure resulting from criminal acts of corruption. It is grounded in Law No. 1 of 1974 on Marriage and Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption. The research is driven by the growing number of corruption cases in Indonesia, which often lead to asset seizures—including joint property—potentially affecting family economic stability and creating internal conflict between spouses.The study employs a normative juridical method, analyzing statutory regulations and legal doctrines related to the protection of joint marital property. The findings indicate that although law enforcement authorities have the power to seize joint assets suspected of originating from criminal acts, it is essential to safeguard the rights of an uninvolved spouse. This can be achieved through court objection mechanisms and the establishment of a legitimate prenuptial or postnuptial property separation agreement registered with the relevant authorities. Such mechanisms can help ensure that the economic rights of innocent parties remain protected and that seizures are limited only to assets directly linked to the criminal act. Abstrak Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap harta bersama dalam kasus penyitaan akibat tindak pidana korupsi dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajiannya didorong oleh meningkatnya kasus korupsi di Indonesia yang berimplikasi pada penyitaan aset, termasuk harta bersama yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga dan menimbulkan konflik internal pasangan suami istri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum terkait perlindungan harta bersama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aparat penegak hukum berwenang melakukan penyitaan terhadap harta bersama yang diduga berasal dari tindak pidana, penting untuk memperhatikan perlindungan hak pasangan yang tidak terlibat melalui mekanisme keberatan di pengadilan serta pembuatan perjanjian pisah harta yang sah dan didaftarkan di instansi berwenang. Mekanisme tersebut dapat menjadi solusi agar hak ekonomi pihak yang tidak bersalah tetap terjaga dan penyitaan hanya dilakukan pada aset yang relevan dengan tindak pidana.References
Bibliography
Article Journal
Afdila E. Palandi, Marthin L. Lambonan, dan Yumi Simbala, 2025, “Kajian Terhadap Penyitaan Aset Istri yang Disebabkan oleh Suami Tersangka Kasus Korupsi Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Lex Administratum 13(3): 1-14.
Eko Rian Nugroho, Bagya Agung Prabowo, dan Rohidin, 2024, “Granting of Property During Marriage as an Inherited Property in Indonesia,” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 7(1): 310-327.
Herianto, H., Siregar, M., Mulyadi, M., dan Marlina, M. 2023. “Penyitaan Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Proses Penyidikan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir.” Locus: Journal of Academic Literature Review, 2(6): 549-559.
Ibrahim, M. N. (2016). Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Keberatan Atas Putusan Pengadilan dalam Perkara Korupsi. Jurnal Katalogis, 218.
Junaidy, A. B. (2014). Harta Bersama dalam Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qanun , 347.
Lindasari, 2025, “Asset Forfeiture As An Instrument In Fighting Corruption,” Corruptio 5(2): 83-90.
Melinda Ijaya dan Hanafi Tanawijaya, 2022, “Kedudukan Harta Bawaan dalam Perkawinan yang Disita Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1948K/Pdt/2015),” Jurnal Hukum Adigama 5(1): 1100.
Poltak Siringoringo, Paltiada Saragi, dan Inri Januari, 2023, “Hasil dari Harta Bawaan, Hadiah, dan Warisan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Honeste Vivere Journal 33(2): 142-151.
Prawati, N. P. (2025). Implementasi Penyitaan Aset Negara oleh Kejaksaan Akibat Tindak Pidana Korupsi: Guna Memulihkan Kerugian Negara. Ethics and Law Journal: Business and Notary , 3.
Ruth Irmawaty dan Yandi, 2024, “Optimizing the Role of the Prosecutor's Office in Recovering State Losses Due to Corruption Crimes Based on Prosecutor's Regulation Number 7 of 2020 concerning Guidelines for Asset Recovery,” JLPH: Journal of Law, Politic and Humanities 5(1): 662-668.
Teuku Syarafi dan Mahdi Syahbandir, 2024, “Confiscation of Corruption Asset in The Indonesian Legal System: A Study of Criminal Law in Aceh,” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 8(2): 665-686.
Books
Ruslan, R. (2017). M. Menata Hukum Perjanjian Kawin, 11.
Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Internet
OCBC. (2024, Juni 13). Perjanjian Pisah Harta: Definisi, Fungsi, dan Untung Ruginya Retrieved from OCBC: https://www.ocbc.id/id/article/2024/06/13/perjanjian-pisah-harta
Watch, I. C. (2025, September 30). Penindakan Korupsi 2024 Merosot Tajam: Rekor Terburuk Dalam 5 Tahun Terakhir . Retrieved from IWC: https://antikorupsi.org/id/penindakan-korupsi-2024-merosot-tajam-rekor-terburuk-dalam-5-tahun-terakhir
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974, No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3019)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Tahun 1999, No. 140, Tambahan Lembaran Negara No.3874)
Internet
OCBC. (2024, Juni 13). Perjanjian Pisah Harta: Definisi, Fungsi, dan Untung Ruginya
Retrieved from OCBC: https://www.ocbc.id/id/article/2024/06/13/perjanjian-pisahharta
Watch, I. C. (2025, September 30). Penindakan Korupsi 2024 Merosot Tajam: Rekor
Terburuk Dalam 5 Tahun Terakhir . Retrieved from IWC:
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun
, No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3019)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Lembaran Negara Tahun 1999, No. 140, Tambahan Lembaran Negara No.3874)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elsa Mauli Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.