PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS TERKAIT KEWAJIBAN NOTARIS UNTUK MERAHASIAKAN ISI AKTA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TAHAP PENYIDIKAN

Authors

  • Dekky Septio Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura
  • Sri Ismawati Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Agus Agus Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v1i2.58933

Abstract

Abstract

Consumer financing transactions are not only regulated based on the will of the parties, between finance companies and consumers as outlined in a written agreement but are also regulated by several administrative laws and regulations. Agreements are the main legal source of consumer financing in terms of civil law, while the other legal source is Law no. 21 of 2011 and several regulations of the Financial Services Authority also regulate administratively in the form of regulation and supervision of consumer finance companies. Based on the background, the formulation of the problem in this study is about the implementation of the authority of the Financial Services Authority in regulating and supervising consumer finance companies as well as actions for violating the provisions set by the Financial Services Authority against consumer finance companies. The type of research used in this study is normative legal research that uses secondary data supported by supporting data in the form of interviews with the OJK Regional 9 West Kalimantan Representative Office, while the approach used in this research is a statutory approach and a conceptual approach. The form of regulation and supervision that is the authority of the OJK as mandated by Law Number 21 of 2011 concerning the OJK has been implemented in the form of regulations from the Financial Services Authority (POJK) as well as in the form of supervision, both direct supervision and indirect supervision carried out by OJK on companies. consumer finance. Violation of the POJK regulations/stipulations can bring legal consequences to finance companies in the form of administrative sanctions, either in the form of notification or fulfillment of predetermined provisions, written warnings, freezing of business activities and revocation of the financing company's business license. The authority to administer administrative sanctions is obtained based on Law No. 21 of 2011. In addition, if necessary, OJK is also given the authority to take administrative action by providing additional sanctions in the form of restrictions on consumer financing business activities and prohibitions on opening a network of representative branch offices other than branch offices that been there before.

 

Abstrak

Negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.   Jaminan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dalam masyarakat mensyaratkan adanya tulisan sebagai wujud perbuatan, perjanjian, dan ketetapan hukum yang memiliki kekuatan pembuktian terkuat dan terpenuh. Salah satu tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian terkuat dan terpenuh adalah akta notaris.  Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mana dalam pembahasan objek penelitian ini menitik beratkan terhadap data kepustakaan (penelahaan terhadap literatur) dan data sekunder, dimana dalam menganalisa data dari objek penelitian dengan mengunakan teori-teori hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam memnganalisa permasalahan yang akan diteliti pesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertuuan memberikan gambaran fakta mengenai permasalahan-permasalahan terkait dengan kerahasiaan akta yang dibuat seorang Notaris dalam memerikan keterangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, peneliti beru menggambarkan suatu keadaan tentang adanya pembaharuan terhadap undang-undang Notaris guna demi perlindungan hukum terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatanya serta perlindungan hak-hak Notaris yang telah ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 1 UUJN menyebutkan bahwa Notaris adalah "Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang- undang lainnya". Pejabat Umum yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUJN harus dibaca sebagai Pejabat Publik atau Notaris sebagai Pejabat Publik yang berwenang untuk membuat akta.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Elsam, Jakarta, 2004, hlm. 48.

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaran Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisa Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi, Fakultas Pascasarjana UI, Jakarta,1990, hlm.312.

A.V. Dicey, Introduction to Study of The Law of The Constitution, Ninth Edition, Macmillan And Co, Limited ST. Martin’s Street, London, 1952, hlm. 202-203.

Andi Mulia Azmi, Tesis, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Yang Dijadikan Dasar Pemeriksaan Polisi, USU, Medan, 2008, hlm .13.

Bernard L. Tonya, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010. hlm. 126.

Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum; Problemtika Ketertiban yang Adil, Grasindo, Jakarta, 2004, hlm.36-37.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2004)

Frans Hendra Winarta, Persepsi Sebagian Masyarakat Terhadap Profesi Hukum Di Indonesia, Media Notariat, Pandeka Lima, Jakarta, Surabaya, hlm. 59.

Hubungannya dengan KUHAP, Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, 1982, hlm. 126.

J.J. von Schmid, Pemikiran Tentang Negara dan Hukum, Pembangunan, Jakarta, 1988, hlm. 7.

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994, hlm.11.

Kaelan M. S, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat (Paradigma bagii Pengembangan Penelitian Interdisipliner Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra, Hukum dan Seni), Paradigma, Yogyakarta, 2005, hlm. 239.

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, “Hukum Sebagai Suatu Sistem†Remaja Rusdakarya, Bandung, 1993, hlm. 118

M Solly Lubis, filsafat Ilmu Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994. hlm. 80.

M. Tahir Azhary, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992, hlm. 73-74.

Maria Alfons, “Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektualâ€, Ringkasan Disertasi Doktor, Universitas Brawijaya, Malang, 2010, hlm 18.

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998, hlm. 57.

Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum. Alumni, Bandung, 1999. Hlm. 72.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, Jakarta, 1988, hlm. 153.

O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat Di Indonesia, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1970, hlm. 21.

O.P. Simorangkir, Etika Jabatan, Akasara Persada Indonesia, Jakarta, 1998, hlm. 102

Padmo Wahjono, Pembangunan Hukum di Indonesia, Ind-Hill Co, Jakarta, 1989, hlm. 30.

Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1972, hlm. 72.

Phillipus M. Hadjon, “perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesiaâ€, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1989, hlm. 2.

Purwahid Patrik, Perkembangan Tanggung Gugat Resiko Dalam Melawan Hukum, Pidato Pengukuhan g Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, hlm. 8.

R. Subekti, Kamus Istilah Hukum, Pradnya Pramita, Jakarta, 1993.

Ronny H.Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakartan, 1982, hlm. 37.

S.F. Marbun, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9, 1997, hlm. 9

Santia Dewi,Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, hlm.12.

Satijipto Raharjo, “Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 53.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditia Bakti, Bandung, 1991, hlm 254

Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2001, hlm.25.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 121.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 123.

Sunaryati Hartono, “Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991, hlm. 55.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dengan perubahannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Pasal 322 KUHP.

Pasal 170 KUH

Pasal 78 KUHP

Pasal 1868 KUHPerdata

Pasal 1874 ayat (1) KUHPerdata

Pasal 322 KUHP

Pasal 116 ayat (1) KUHAP;

Pasal 54 KUHAP

Pasa 1365 KUHPerdata

Pasal 54 UUJN

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 Tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris.

Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Majelis kehormatan Notaris.

JURNAL DAN ARTIKEL:

putusan_sidang_49 PUU 2012 - jabatan notaris - telah ucap 28 Mei 2013.pdf

http://irmadevita.com/2019/akibat-putusan-mk-terhadap-hak-istimewa-notaris. Di akses pada tanggal 12 Maret 2022, Pukul 13.30 WIB.

Hermien Hadiati Koesadji, Hak Ingkar (Verschoningsrecht) dari Notaris dan

http://Alwesius.Blogspot.com Diakses pada tanggal 28 Juni 2022, Pukul 12.30 WIB.

INTERNET :

http://www.jimly.com/pemikiran/view/11 diakses pada 12 Juni 2022, pukul 13:00

http://irmadevita.com/2013/akibat-putusan-mk-terhadap-hak-istimewa-notaris. Di akses pada tanggal 12 Maret, Pukul 19.30 WIB.

http://www.jimlyschool.com. Oleh Syafran Sofyan, di akses pada tanggal 19 Juni 2022, pukul 12.23 WIB.

Downloads

Published

2023-05-15