TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v1i1.58935Abstract
Abstract
The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary to review further regarding the practice of signing a deed that is not done before a notary and the responsibility of a notary who does not sign a deed that is done in his presence. It is intended to answer the problem, how is the strength of proof of a notary deed whose signing is not carried out before a notary but is carried out before a notary employee, how is the notary's legal responsibility for a deed he made that was not signed before a notary but was carried out before a notary employee and how the efforts were made to prevent acts against the law carried out by a notary in making a deed. Conclusion in the first study, the strength of proof of a notary deeds whose signing is not done before a notary but is carried out in front of a notary employee, then the deed is not authentic and has no legal force. Based on the provisions of Law no. 2 of 2014 jo. UU no. 30 of 2004 concerning the Position of a Notary, Article 16 Paragraph (1) letter m states that: "read the Deed in front of an audience in the presence of at least 2 witnesses, or 4 witnesses specifically for the making of a private will and signed at the time of it is also by the appearers, witnesses, and notaries. Second, the notary's legal responsibility for the deed he made which was not signed before a notary but was carried out before a notary employee, the notary's responsibility in the event of an unlawful act in making the deed is a consequence and punishment to the notary, can be asked for civil liability, compensation and interest is the result that will be received by the Notary on the demands of the parties if the deed in question only has the power of proof as an underhand deed. parties regarding the standard rules that the signing of a notary deed must be done before a notary.
Keywords: notary; responsibility; violation and deed signing
Abstrak
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris adalah akta autentik, pihak yang membantah kebenaran suatu akta autentik harus dapat membuktikan sebaliknya. Perlu ditinjau lebih jauh mengenai praktik penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris dan tanggung jawab notaris yang tidak menandatangani akta yang dilakukan di hadapannya. Dimaksudkan untuk menjawab permasalahan, bagaimana kekuatan pembuktian akta notaris yang penandatanganannya tidak dilakukan dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaris, bagaimana pertanggung jawaban hukum notaris atas akta yang dibuatnya yang tidak ditandatangani dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaris dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta. Kesimpulan dalam penelitian Pertama, Kekuatan pembuktian akta notaris yang penandatanganannya tidak dilakukan dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaries, maka akta tersebut tidak otentik dan tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 Ayat (1) huruf m menyebutkan bahwa :"membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi, atau 4 orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Kedua, Pertanggung jawaban hukum notaris atas akta yang dibuatnya yang tidak ditandatangani dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaris, tanggung jawab Notaris dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta merupakan konsekuensi dan hukuman kepada Notaris, dapat diminta pertanggung jawaban secara perdata, ganti rugi dan bunga merupakan akibat yang akan diterima Notaris atas tuntutan para penghadap jika akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.Ketiga, Upaya yang dilakukan dalam mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta, dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pihak tentang aturan yang baku bahwa penandatanganan akta notaris harus dilakukan di hadapan notaris.
Kata kunci : notaris; pelanggaran; dan penandatanganan akta tanggungjawab
References
BUKU:
Ali Rido, 1986, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, dan Wakaf, Cet. Ke-IV, Bandung : PT. Alumni.
Amiruddin dan Zainak Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2004)
A.Kohar, Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1983
Andi Hamzah, Kamus Hukum, (Ghalia Indonesia. 2005)
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010).
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII. Pers, Yogyakarta, 2009
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Cetakan 2 (Jakarta: Rineka Cipta. 1998).
Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2007
……..,Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT Refika Aditama, Bandung, 2008
……..,Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), CV. Mandar Maju, Bandung, 2009
……..., Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2009
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Hans Kelsen (a), sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007
Hans Kelsen (b), sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006
Hadawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta : Gajahmada University Press, 1996
Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta: Rajawali Pers.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arloka, Surabaya, 2003
Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Ed. 2, Cet ke XI., Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan Di Masa Datang, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009
Tan Thong Kie, Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000
R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2010
Roeslan Saleh, 2011, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia.
R. Subekti, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: T. Intermasa.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.Sentosa Sembiring, 2006, Hukum Perusahaan dalam Peraturan Perundang-Undangan, Bandung : Nuansa Aulia.
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 1986)
Sudikno Mertukusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty), 1993
Wawan Tunggal Alam, Hukum Bicara Kasus-Kasus Dalam Kehidupan Sehari-Hari, Milenia Populer, Jakarta, 2001
Zainal Asikin, 2015, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta : Prenada Media Group.
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.