PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS DALAM PELAKSANAAN PEMBAHARUAN PERJANJIAN ASURANSI PADA KASUS GAGAL BAYAR PT JIWASRAYA PONTIANAK

Authors

  • Endang Mugiri Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Rachmawati Rachmawati
  • Aktris Nuryanti

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v1i1.58937

Abstract

Abstract

With the company's age journey of more than 160 years, this does not make the Jiwasraya Insurance company healthy and strong in the National Insurance Industry, in fact, Jiwasraya Insurance is full of problems. The corporate actions carried out by Asuransi Jiwasraya's management have actually harmed the company and policyholders. As a form of government responsibility as a shareholder of Asuransi Jiwasraya, the Government, which has received approval from the DPR and OJK, has chosen a policy restructuring scheme to save the insurance funds of policyholders who have failed to pay by Asuransi Jiwasraya. For Asuransi Jiwasraya, policy restructuring is to renew insurance agreements by normalizing the development of policyholder funds on insurance products that they have purchased, but for policyholders, policy restructuring is an agreement renewal program by reducing the right to insurance benefits that should be received and become the rights of policyholders. The insurance agreement renewal scheme in this policy restructuring program causes losses by reducing the amount of premium deposit or loss of insurance benefits and increasing the period of payment of insurance benefits that must be paid by Asuransi Jiwasraya. As a result of the policy restructuring program that was made unilaterally by Asuransi Jiwasraya, policyholders felt that Asuransi Jiwasraya did not have the most good faith in implementing the insurance agreement they made and instead violated the law. Legal protection is needed for policyholders in the implementation of policy restructuring by Asuransi Jiwasraya. Due to corporate governance errors and the lack of supervision from the competent institutions for Jiwasraya Insurance, the form of legal protection that can be done to policyholders who are harmed is by repressive legal protection from the criminal aspect as well as from the civil aspect. The formulation of the problem in this study is how to implement the renewal of life insurance agreements in the life insurance policy restructuring program for the Pontianak Branch Office and how the legal protection of policy holders, especially the Pontianak Branch Office Policy Holders for failing to pay the Jiwasraya Insurance benefits.

Keywords: Jiwasraya Insurance; Novasi; policy restructuring

 

Abstrak

Dengan perjalanan usia perusahaan yang lebih dari 160 tahun tidak membuat perusahaan Asuransi Jiwasraya sehat dan kuat di Industri Asuransi Nasional, justru Asuransi Jiwasraya sarat dengan permasalahan. Aksi korporasi yang dilakukan manajemen Asuransi Jiwasraya justru telah merugikan perusahaan dan pemegang polis. Sebagai bentuk tanggung jawab   pemerintah sebagai pemegang saham dari Asuransi Jiwasraya, maka Pemerintah yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan OJK memilih skema restrukturisasi polis untuk melakukan penyelamatan terhadap dana asuransi para pemegang polis yang mengalami gagal bayar oleh   Asuransi Jiwasraya. Bagi Asuransi   Jiwasraya, restrukturisasi polis adalah melakukan pembaharuan perjanjian asuransi dengan menormalisasi pengembangan dana pemegang polis pada produk asuransi yang telah dibelinya, tetapi bagi pemegang polis, restrukturisasi polis adalah program pembaharuan perjanjian dengan mengurangkan hak manfaat asuransi yang harusnya diterima dan menjadi hak pemegang polis. Skema pembaharuan perjanjian asuransi dalam program restrukturisasi polis ini menimbulkan kerugian dengan berkurangnya jumlah setoran premi atau hilangnya jumlah manfaat asuransi dan bertambahnya jangka waktu pembayaran manfaat asuransi yang harus dibayar oleh Asuransi Jiwasraya. Akibat dari program restrukturisasi polis yang dibuat secara sepihak oleh Asuransi Jiwasraya,  para pemegang polis merasa Asuransi Jiwasraya   tidak mempunyai itikad baik (utmost good faith) dalam pelaksanaan perjanjian asuransi yang dibuatnya dan justru melanggar hukum.   Tentunya dibutuhkan perlindungan hukum terhadap pemegang polis dalam pelaksanaan restrukturisasi polis oleh Asuransi jiwasraya. Dikarenakan telah terjadi kesalahan tata kelola perusahaan dan kurangnya pengawasan dari institusi yang berwenang terhadap Asuransi Jiwasraya maka bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap para pemegang polis yang dirugikan adalah dengan perlindungan hukum bersifat represif dari aspek pidana maupun dari aspek perdata. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembaharuan perjanjian asuransi jiwa dalam program retrukturisasi polis asuransi jiwa Kantor Cabang Pontianak dan bagaimana perlindungan hukum para pemegang polis khususnya Pemegang Polis Kantor Cabang Pontianak atas gagal bayar manfaat Asuransi Jiwasraya tersebut.

 

Kata Kunci : Asuransi Jiwasraya, Pembaharuan Perjanjian, Restrukturisasi Polis.

References

Bibliografi / Bibliography

Kutipan bibliografi disediakan dalam catatan kaki dengan format sebagai berikut: Buku , Bagian dari buku , artikel Jurnal. Catatan kaki harus ditulis dengan font arial, 9pt. Daftar Pustaka di akhir artikel harus ditulis dalam Harvard Citation Style. Semua publikasi yang dikutip dalam teks harus dimasukkan sebagai daftar Daftar Pustaka, disusun menurut abjad oleh penulis. Jika sumbernya bervariasi, sebaiknya dikelompokkan menjadi: Buku, Artikel Jurnal, Dokumen Hukum, dan Internet.

Buku:

Abate, Randall S and Elizabeth Ann Kronk (eds). 2013. Climate Change and Indigenous Peoples: The Search for Legal Remedies. Massachusetts: Edward Elgar Publishing.

Bell, John. et.al., 2008. Principles of French Law. Oxford: Oxford University Press.

Bivitri Susanti dkk., 2000. Semua Harus Terwakili, Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR dan Lembaga Kepresidenan di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Cornelis Lay dan Pratikno. 2002. Komnas HAM 1998-2001: Pergulatan Dalam Transisi Politik. Yogyakarta: Fisipol UGM.

Dicey, A.V. 1968. An Introduction to The Study of The Law of The Constitution. 10th ed., English Language Book Society. London: Mc Millan.

Eddy O.S. Hiariej. “Pemilukada Kini dan Masa Datang Perspektif Hukum Pidana†dalam Achmad D. Haryadi (ed). 2012. Demokrasi Lokal: Evaluasi Pemilukada di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Eko Riyadi (ed). 2007. Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia: Kajian Multi Perspektif. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Saldi Isra. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RadjaGrafindo Persada.

Steiner, Henry J and Philp Alston. 2000. International Human Rights In Context (Law, Politics, Morals). New York: Oxford University Press Book.

Artikel Jurnal:

Balbir Bhasin and Jennifer McKay, 2002, “Mining Law and Policy in Indonesia: Reforms of the Contract of Work Model to Promote Foreign Direct Investment and Sustainibilityâ€, Australian Mining and Petroleum Law Journal, 21 (1): 77 – 94.

Irwansyah. 2013. “Jejak Demokrasi Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009â€, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 21(2): 121-131.

Undang-Undang Indonesia:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

Kasus/Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015. Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 PK/Pdt/2016 Tahun 2016.

Traktat:

International Covenant on Civil and Political Rights, G.A. Res, 2200 (XXI) A, U.N.Doc.A/RES/220 (XXI) (Dec. 16, 1966).

Downloads

Published

2022-10-31