PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DI KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • Muhammad Viegri
  • Aktris Nuryanti
  • Alhadiansyah lhadiansyah

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v1i1.58948

Abstract

Abstract

A place to live in living in a household is one of the things that are most needed in everyday life, this has an impact on businesses for their daily needs such as renting a house by entering into a rental agreement. In the lease agreement, the existence of the first party as the lessee is only entitled to receive the benefits of the object being rented for a time that has been agreed upon by both parties.The method used by the researcher is descriptive analytical with a view to describing the existing situation using Primary Law materials, Secondary Law materials and Tertiary Law materials, with purposive sampling as a sampling technique for the research data and also in this study for data collection used communication techniques. directly with a Notary in Kuburaya.A lease agreement that is made privately and only uses receipts as evidence and expects it from both parties does not guarantee legal certainty, therefore a notary deed is needed which is evidence in civil case proceedings as evidence because of the characteristics of civil cases and civil law actions. which is formal in nature and as a letter of evidence containing all the events that form the basis of a right or an agreement, which was made from the beginning intentionally to prove that it is necessary because of a rebuttal or denial from the opposing party or to prove a right that is disputed due to victory. good faith from one party or both so that the notary deed or authentic deed has perfect evidentiary power and has legal certainty.

 

Abstrak

Kebutuhan tempat tinggal dalam berkehidupan dalam berumah tangga adalah   salah satu hal yang paling di butuhkan dalam kehidupan sehari-hari, hal ini berdampak pada usaha untuk kebutuhan hidupnya seperti untuk menyewakan rumah dengan mengadakan suatu perjanjian sewa-menyewa. Dalam perjanjian sewa menyewa, pihak pertama sebagai penyewa hanya berhak menerima manfaat dari benda yang disewa selama waktu yang telah disekapati oleh kedua belah pihak, dalam untuk melakukan perjanjian sewa menyewa tersebut diperlukannya Notaris tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan adanya pembuktian di kemudian hari. Metode yang digunakan peneliti adalah deskriptif analitis dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada yang menggunakan bahan Hukum Primer, bahan Hukum Sekunder dan bahan Hukum Tersier, dengan Purposive sampling sebagai teknik pengambilan sampel data penelitian tersebut dan juga dalam penelitian ini untuk pengumpulan data digunakan teknik komunikasi langsung dengan Notaris di Kuburaya. Perjanjian sewa-menyewa yang di buat di bawah tangan dan hanya menggunakan kwitansi sebagai bukti serta mengharapkan itikad baik dari kedua belah pihak tidak menjamin adanya kepastian hukum oleh karena itu diperlukan akta Notaris yang merupakan alat bukti dalam proses perkara perdata alat bukti karena karakteristik perkara perdata dan perbuatan hukum perdata sendiri yang bersifat formil dan sebagai surat alat bukti yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian hal tersebut diperlukan karena adanya bantahan atau penyangkalan dari pihak lawan atau untuk membenarkan sesuatu hak yang menjadi sengketa karena hilangnya itikad baik dari salah satu pihak atau kedua-duanya sehingga akta Notaris atau akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan memiliki kepastian hukum.

 

References

BUKU:

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.

Abdul Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul kadir Muhammad, 2004,Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2010, Kesaksian Notaris Bukan Merupakan Kewajiban Hukum yang Bersifat Imperatif DalamPerkara Perdata, Pustaka Ilmu, Jakarta.

Agus Pandoman, 2017, Teknik Pembuatan Akta-Akta Notaris, Raga Utama Kreasi, Yogyakarta.

Ahmadi Miru, 2014, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Burhan Ashshofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

G.H.S.Lumban Tobing, 1991, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

H.F.A Vollmar, 1995, Pengantar Studi Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Habib Adjie, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

R. Soegondo Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), cet. 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

R Sugondo Notodisoerjo, 2007, Hukum Notariat di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2005, KUHPerdata, Pradnya Paramita, Jakarta

R. Subekti, 1983, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Ridwan Khairandy, 2004, itikad baik dalam kebebasan berkontrak, fakultas hukum universitas Indnesia, jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim H.S, 2006, “Hukum Kontrakanâ€, cet ke-3, Sinar Grafika, Jakarta.

Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta.

Soetardjo Soemoatmodjo, 1986, Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, Liberty, Yogyakarta.

Subekti, 1983, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Subekti, 1992, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Subekti, 2000, Kamus Hukum, (Pradnya Paramita.), Jakarta.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1977, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan ke-1 Liberty, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1989, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta,

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Wiryono Projodikoro, 1981, Hukum Perdata tentang Persetujuan Tertentu, Alumni, Bandung.

Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Yulies Triana Masriani, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Cet. 8, Sinar Grafika, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1867

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1881 ayat 2 Pasal

Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Downloads

Additional Files

Published

2022-12-01