ANALISIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM AKTA KELAHIRAN SEBAGAI ANAK KANDUNG DALAM PEMBAGIAN WARIS PERDATA

Authors

  • Uray Nada Afifa Hudana Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Evi Purwanti Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Asikin Asikin Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v1i1.58975

Abstract

Abstract

 

The position of an adopted child with the status of a biological child is based on a birth certificate that occurred in Singkawang City and its legal consequences in inheritance rights. Conditions like this occur in people who clearly wonder whether the adopted child who is used as a biological child in the birth certificate has the right to inherit or not. The type of research used in this thesis uses a normative juridical research method, the researcher uses a case approach in this problem because the object is an adopted child who has a birth certificate as a biological child in the birth certificate. The data to be used in this study include secondary legal materials. Data collection techniques through library research (library research). The data analysis used in this thesis is a qualitative analysis. The research results obtained are as follows; (1) In this case theoretically, the legal consequences of an adopted child who is made a biological child in the Birth Certificate are invalid and null and void, but in practice if no one reports or sues him, the status of the adopted child remains in the position as a biological child according to with an existing birth certificate; (2) If he is not canceled by the Court, then he remains in the position as a biological child, based on the correct theory, the birth certificate must be annulled. The adopted child can inherit by giving a grant by the testator.

 

Abstrak

 

Kedudukan anak angkat yang berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran yang terjadi di Kota Singkawang dan akibat hukumnya dalam hak waris. Kondisi seperti ini terjadi di masyarakat yang jelas bertanya-tanya apakah anak angkat yang dijadikan anak kandung dalam akta kelahiran berhak mewaris atau tidak. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, peneliti menggunakan pendekatan kasus (case approach) dalam permasalahan ini karena objeknya anak angkat yang mempunyai akta kelahiran sebagai anak kandung dalam akta kelahiran. Data yang akan digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan dalam tesis ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut; (1) Dalam kasus ini secara teoritis akibat hukum dari anak angkat yang dijadikan anak kandung dalam Akta Kelahiran tidak sah dan batal demi hukum, akan tetapi secara praktiknya jika tidak ada yang melapor atau menggugatnya maka kedudukan status anak angkat tersebut tetap berposisi sebagai anak kandung sesuai dengan akta kelahiran yang ada; (2) Jika dia tidak dibatalkan oleh Pengadilan maka tetap berposisi sebagai anak kandung seharusnya berdasarkan teori yang benar akta kelahiran tersebut harus dibatalkan anak angkat dapat memperoleh warisan dengan cara diberi hibah oleh pewaris.

References

Andreas P Senoadji, Tesis: Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam

Pembagian Waris Menurut Kitab Undang Hukum Perdata, (Semarang: UNDIP, 2007)

A.Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1979)

Afandi Ali, Hukum Waris-Hukum Keluarga, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997)

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2001)

Bambang Sunggono, 2002, “Metode Penelitian Hukumâ€. PT. Raja Grafinfo Persada : Jakarta

Bambang Waluyo, 1996, “Penelitian Hukum Dalam Praktekâ€, Sinar Grafika : Jakarta

_______________, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta : Sinar Grafika, 2002)

Budiono, Kamus Ilmiah Popular Internasional, (Surabaya : Alumni, 2005)

Carl Joachim Friedrich, 2004. “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa, dan Nusamedia. Bandungâ€

C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002)

Dewi Sartika Utami, Akibat Hukum Pemberian Hibah Yang Melebihi Legitime Portie, (Program Studi Magister Kenotariatan Univ. Mataram, 2016)

E. Sumaryono, 2002, “Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinasâ€, Cetakan Kelima, Kanisius : Yogyakarta

E. Utrecht, 1959, “Pengantar dalam Hukum Indonesiaâ€, Cetakan Keenam, PT Penerbit Balai Buku Ichtiar : Jakarta

Hartono Soerjopratiknjo, Hukum Waris Testamenter, (Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1984)

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015

Irwansyah, 2021, “Penelitian Hukum : Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikelâ€, Mirra Buana Media : Yogyakarta

Jan Michiel Otto, 2003 “Reele Rechtszekerheidin Ontwikkelingslandenâ€, Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembangâ€, Penerjemah Tristam Moeliono, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia ( KHN-RI) : Jakarta, Cetakan Pertama

J.Satrio, Hukum Waris, (Bandung: Alumni, 1992)

Jhony Ibrahim, 2006, “Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif†, Bayu Publishing : Malang

Komar Andhasasmitha, Notaris III, Hukum, Harta Perkawinan dan Waris menurut KUHPerdata, (Jawa Barat: Ikatan Notaris Indonesia, 1987)

Lexy J. Moleong, 2001, “Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya : Bandung : 2001

Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, (Jakarta : Sinar Grafika, 2015)

M. Agus Santoso, Hukum, Moral, & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana Jakarta, 2009

Muslan Abdurrahman, 2009, “Sosiologi dan Metode Penelitian Hukumâ€, UMM Press : Malang

Peter Mahmud Marzuki, 2008, “Pengantar Ilmu Hukumâ€, Kencana Prenada Media Group : Jakarta

Philipus M. Hadjon, 1987, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesiaâ€, PT. Bina Ilmu : Surabaya

R. Subekti. Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995)

Satjipto Rahardjo, 2010, “Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasiâ€, Genta Publishing : Yogyakarta

___________, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1986

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tujuan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

___________, 2006, “Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkatâ€, Rajawali Press : Jakarta

Sri Mamudji, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum, Cetakan Pertama, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)

Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Putra A Bardin, Jakarta, 1999

Sunaryati Hartono, 1994, “Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20â€, Alumni : Bandung

Tamakiran, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, (Bandung: Pioner Jaya, 1992)

Triyuni Soemartono dan Sri Hendrastuti, Administrasi Kependudukan Berbasis Registrasi, (Jakarta: Yayasan Bina Profesi Mandiri, 2011)

Utrecht, dalam Riduan Syahrani, 1999, “Rangkuman Intisari Ilmu Hukumâ€, Penerbit Citra Aditya Bakti : Bandung

Wahyu Erna Ningsih dan Putu Samawati, 2006, “Hukum Perkawinan Indonesiaâ€, Rambang Palembang

W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1993

Downloads

Additional Files

Published

2022-12-01