UPAYA NOTARIS DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PENGHADAP DI ERA DIGITAL

Authors

  • Bella Ariesta Kalkhove Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Siti Rohani Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Alhadiansyah Alhadiansyah Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v1i2.63728

Abstract

Abstract

The development of the digital era has brought various changes, both positive impacts that can be used as well as possible. But at the same time, the digital era also brings a lot of negative impacts so that it becomes a new challenge. In the digital era, there are many crimes that utilize personal data. In 2021, there has been an alleged data leak allegedly belonging to Bank Jatim and in 2022, a data leak is suspected to have occurred again at a state-owned company (Indihome). This case of data leakage does not rule out the possibility that it could happen to a Notary because the Notary plays a role in storing personal data. Notaries in the digital era are maintaining the security of data storage of appearers from digital disturbances such as data theft. The formulation of the problem in this research is the extent of legal protection for Notaries in facing challenges to appearers   data in the Digital Age and what efforts have been made by Notaries in facing challenges in protecting presbyers' data in the Digital Age. The purpose of this research is to find out and analyze Legal Protection for Notaries in facing challenges to appearers   data in the Digital Age as well as the efforts made by Notaries in facing challenges in protecting appearers   data in the Digital Age. The research method used is normative legal research. In this study the approach used is the statutory approach and the analytical approach. The results of this study are that the protection of personal data in the digital era does not yet have laws and regulations that specifically regulate the form of legal protection for the personal data of the parties. The efforts made by the Notary are: (1) Not to disseminate or publish without permission from the appearers and witnesses; (2) Do not submit data or documents relating to the identity of the appearer to other parties who have no interest in the deed; (3) Notaries must be careful and thorough in carrying out their duties and re-examine the personal data of the parties; and (4) Notaries granted access rights should be used without violating the provisions of the applicable norms.


Abstrak

Perkembangan era digital telah membawa berbagai perubahan, baik dampak positif yang bisa digunakan sebaik-baiknya. Tetapi dalam waktu yang bersamaan, era digital juga membawa banyak dampak negatif sehingga menjadi tantangan baru. Di era digital banyak terjadi kejahatan yang memanfaatkan data pribadi.  Pada tahun 2021,  sudah terjadi dugaan kebocoran data yang   diduga milik Bank Jatim dan pada tahun 2022, Kebocoran data diduga kembali terjadi di perusahaan pelat merah (Indihome). Kasus kebocoran data ini, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pada Notaris karena Notaris berperan dalam menyimpan data pribadi. Notaris pada era digital yakni menjaga keamanan penyimpanan data para penghadap dari gangguan digital seperti pencurian data. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sejauhmana perlindungan hukum bagi Notaris dalam menghadapi tantangan terhadap data penghadap di Era Digital dan apa upaya yang dilakukan Notaris dalam menghadapi tantangan perlindungan   terhadap data penghadap di Era Digital. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam menghadapi tantangan terhadap data penghadap di Era Digital serta upaya yang dilakukan Notaris dalam menghadapi tantangan perlindungan   terhadap data penghadap di Era Digital. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan terhadap data pribadi di Era digital belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi para pihak. Adapun upaya yang dilakukan Notaris yakni: (1) Tidak menyebarluaskan atau mempublish tanpa izin dari para penghadap dan saksi-saksi; (2) Tidak menyerahkan data-data atau dokumen-dokumen yang menyangkut tentang identitas penghadap kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dalam akta; (3) Notaris harus memiliki kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugasnya serta memeriksa kembali data-data pribadi para pihak; dan (4) Notaris diberikan hak akses hendaknya dipergunakan tanpa melanggar ketentuan norma yang berlaku.

References

Buku:

Andi Prajitno, Pengetahuan Praktis Tentang APA DAN SIAPA PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah, Selaras, Malang, 2013)

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 2009)

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Cetakan III, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)

Alweisus. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. (Jakarta : LP3H Inp Jakarta, 2018)

Anke Dwi Saputra, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009)

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisaris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi ,Cetakan Kedua (Bandung: PT Refika Aditama, 2009)

Dony Ariyus, Pengantar Ilmu Kriptografi Teori Analisis dan Implementasi, (Penerbit ANDY, Yogyakarta, 2008)

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga,1992)

Herlin Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009)

---------------, 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), PT. Refika Aditama, Bandung

Ismantoro Dwi Yuwono, Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011)

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke-6, (Malang : Bayumedia Publishing, 2012)

Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, Cetakan Kedua (Bandung: Alumni , 1983)

Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Mencari Hakikat Hukum. Filsafat Hukum, (Palembang: Universitas Sriwijaya, 2008)

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007).

Nurita, R.A.E. Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama 2012

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cetakan ke-11 (Jakarta:Kencana,2011).

-----------------------------, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010)

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

R.A. Emma Nurita, Cyber Notary (Pemahaman Awal Dengan Konsep Pemikiran), Cetakan Pertama (Bandung: PT Refika Aditama, 2012)

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penemuan Hukum, (Jakarta: Ghalian Indonesia, 1982)

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Aksi, Bukan Teks, Satya Arinanto & Ninuk Triyanti, (Eds.) Memahami Hukum: Dari Konstruksi Sampai Implementasi, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012)

Salim HS., Teknik Pembuatan Akta Satu “Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris Bentuk dan Minuta Aktaâ€, Cetakan ke-1, (Mataram : PT. Raja Grafindo Perasada, 2015)

Sinta Dewi, Cyber Law: Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-commerce menurut Hukum Internasional, (Widya Pajajaran, Bandung, 2009)

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Satu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995)

Soegondo Notodisoerdjo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, (Jakarta :

Raja Grafindo Persada, 1993),

Sudarsono, Kamus Hukum (Jakarta : Rineka Cipta, 2012)

Suteki, Masa Depan Hukum Progresif, (Yogyakarta: Thafa Media, 2015)

Artikel Jurnal:

Edmon Makarim, “Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap

Kemungkinan Cybernotary di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan,

Vol. 41, No. 3.

Setyawati Fitri Anggraeni, “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi

untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia,†Hukum dan

Pembangunan 4 (Oktober-Desember 2018).

Undang-Undang Indonesia:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008

tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE);

Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data

Pribadi dan Sistem Elektronik;

Internet:

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211022114132-37-285776/data-nasabah-

bank-jatim-diduga-bocor-dijual-rp-35-miliar

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220822064627-192-837310/susul-pln-

data-26-juta-pelanggan-indihome-diduga-bocor

Downloads

Published

2023-05-15